Kasus pemerkosaan oleh anggota keluarga kembali terjadi. Seorang anak 12 tahun diperkosa oleh ayah tiri.
Peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Musirawah Utara, Sumatera Selatan. Tindakan ini pun diketahui oleh pihak kepolisian setelah sang ibu melaporkan kejadian yang menimpa anaknya.
Anak 12 Tahun Diperkosa Ayah Tiri, Diancam Dibunuh Jika Tolak Hubungan Badan
Adalah SS, seorang lelaki berusia 50 tahun yang tega perkosa anak tirinya. Menurut keterangan Satreskrim Polres Muratara, SS kerap mengancam akan membunuh jika putrinya tersebut tidak mengikuti keinginannya untuk berhubungan badan.
Tidak hanya itu, peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan oleh ayah tiri ini juga tidak hanya terjadi sekali, namun berulang karena telah berlangsung sejak awal Juli 2020.
Kepala Satreskrim Polres Muratara AKP Dedi Hidayat pun menjelaskan mengenai kejadian tersebut.
“Benar, pelaku mengancam akan membunuh korban jika dia menolak berhubungan badan. Korban ini juga merupakan anak tiri dari istri kedua pelaku,” ungakp Dedi seperti yang dikutip dari laman Tribun News, Kamis (24/7).
Anak 12 Tahun Diperkosa Berulang oleh Ayah Tiri
Pelecehan seksual dilakukan pertama kali saat ibu korban tidak berada di rumah. Menurut keterangan pihak polisi, SS membawa korban ke dapur dan mengancam akan membunuhnya jika tidak mengikuti keinginannya untuk berhubungan badan. Ancaman yang sama juga dilontarkan pelaku jika korban yang baru 12 tahun itu mengadu sang ibu.
Merasa berhasil melakukan tindakan kekerasan seksual, SS kembali melakukan aksi bejat di hari berikutnya.
Melansir laman Merdeka, pemerkosaan secara berulang tersebut akhirnya membuat korban tidak tahan akan sikap sang ayah tiri. Ia pun langsung memberi tahu kejadian yang menimpanya kepada ibunya. Setelah itu, sang ibu pun segera melaporkan kasus tersebut pada pihak berwajib.
“Setelah laporan diterima, kami langsung melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka di rumahnya. Dia sudah kami tahan untuk ditindak pada proses hukum selanjutnya,” lanjut Dedi.
Korban Mengalami Trauma Berat
Akibat perlakuan sang ayah tiri, korban mengalami trauma berat. Pelecehan seksual sekaligus ancaman pembunuhan membuat korban ketakutan. Kini, ia harus menjalani perawatan psikologis untuk memulihkan trauma yang diterima akibat peristiwa yang menimpa.
“Korban mengalami trauma berat dan sangat ketakutan karena diancam. Kami telah melakukan pendekatan psikologis padanya,” pungkas Dedi.
Sementara itu, SS diketahui sudah mengaku semua perbuatannya dan ditangkap tanpa perlawanan. Pelaku tersebut mengakui kesalahannya dengan dalih ia tidak mampu meredam nafsu ketika melihat korban.
Atas tindakan tersebut, pelaku terjerat Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2020 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman yang diterima berupa penjara selama 15 tahun.
Kasus Pemerkosaan oleh Anggota Keluarga Kerap Terjadi
Pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah tiri terhadap anaknya ini juga bukan kali pertama yang terjadi. Sebelumnya, pemberitaan mengenai ayah hamili anak kandung pun sempat membuat resah dan menjadi bahan perbincangan warganet.
Hal ini pun menjadi tamparan bagi masyarakat, bahwa peristiwa pemerkosaan bisa saja terjadi pada setiap orang dan dilakukan oleh siapa saja. Termasuk oleh anggota keluarga sendiri.
Maka dari itu, kekerasan seksual terutama yang terjadi pada anak-anak di bawah umur, perlu ditindak secara tegas. Orangtua atau pun korban tidak perlu takut untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan oleh pihak keluarga agar pelaku jera dan tidak mengulang perbuatannya.
Lebih lanjut, para pelaku pelecehan seksual ini juga perlu diadili karena telah menyebabkan trauma jangka panjang pada diri korban. Selain trauma, melansir dari Alodokter, korban pemerkosaan juga umumnya mengalami luka fisik dan psikologis seperti:
- Menerima luka dan infeksi pada alat kelamin karena berhubungan seksual secara paksa
- Berisiko terkena penyakit menular seksual
- Terjadinya kehamilan yang tidak diinginkan
- Depresi jangka panjang
- Menarik diri dari lingkungan sosial
- Hingga percobaan bunuh diri
Oleh karena itu, korban pelecehan seksual sendiri pun perlu mendapatkan perawatan, baik fisik maupun psikologis, untuk mengatasi trauma yang dialami.
Pendampingan orangtua, keluarga terdekat, hingga bantuan profesional seperti psikolog atau pun psikiater juga diperlukan untuk memulihkan kondisi psikologis korban yang terdampak.
Semua anak mempunya hak untuk diberikan perlindungan dan dirawat dengan penuh dengan kasih sayang. Hal ini juga berlaku pada mereka yang merupakan anak sambung dan tidak memiliki hubungan darah sama sekali dengan salah satu pihak orangtua. Karena pada dasarnya, keluarga seharusnya menjadi tempat yang paling aman untuk anak, bukan malah sebaliknya.
Semoga kejadian anak 12 tahun yang diperkosa oleh ayah tiri ini tidak terulang lagi, ya, Parents!
***
Baca juga:
Pemerkosaan dalam Pernikahan, Sering Terjadi namun Tidak Dilaporkan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.