Kasus pemerkosaan di Indonesia semakin marak terjadi. Baru-baru ini, seorang gadis berusia 16 tahun diperkosa secara bergilir sebelum meninggal oleh 7 lelaki. Peristiwa memilukan ini terjadi di Pademangan, Kabupaten Tangerang, pada pertengahan April 2020.
Kisah Pilu Gadis 16 Tahun yang Diperkosa Bergilir Sebelum Meninggal
Kasus ini ramai diperbincangkan oleh warganet. Diketahui, pelaku yang sudah tertangkap baru 4 orang dari 7 lelaki yang melakukan perbuatan keji tersebut. Hal ini pun dijelaskan oleh Kapolsek Pagedangan AKP Efri.
“Benar, pelaku yang baru kami tangkap baru 4 orang, sisanya sedang dalam pengejaran dan penyelidikan,” ungkap Efri seperti yang dilansir dari laman Detik News, Sabtu (13/6).
Empat pelaku yang telah ditangkap tersebut berinisial F, DE, A, dan S. Sedangkan tiga pelaku yang masih dikejar dan diselediki keberadaannya adalah R, DO, dan DI.
Salah Satu Pelaku adalah Kekasih Korban
Dari tujuh pelaku tersebut, salah satunya yang berinisial F merupakan kekasih dari korban. Mereka bertemu melalui media sosial Facebook dan menjalani hubungan asmara.
Setelah kenal dan berpacaran selama seminggu, F dan korban pun sepakat untuk bertemu pada 18 April 2020 di daerah Cihuni, Pagedanga, Kabupaten Tangerang.
Saat pertemuan berlangsung, F ternyata tidak sendirian. Lelaki itu juga mengajak enam temannya untuk ikut serta. Di sana, korban diberikan tiga butir pil excimer secara paksa. Pil Eximer sendiri merupakan obat antipsikotik yang memiliki efek menenangkan, termasuk obat keras dosis tinggi yang tidak boleh digunakan sembarangan.
Karena menelan tiga pil sekaligus, maka korban pun kehilangan kesadaran. Sehingga pada saat itulah para pelaku mulai bergiliran memerkosa.
“Tersangka F yang memberikan pil excimer kemudian melakukan persetubuhan. Setelah selesai, digilir dengan yang lain. Yang lainnya mengantre di luar,” jelas Efri.
Psikologis Korban Sempat Terganggu Sebelum Meninggal
Selepas kejadian pemerkosaan tersebut, korban dinilai sempat menceritakan hal tersebut kepada keluarga. Ia bahkan jatuh sakit, baik menerima luka secara fisik maupun psikologis. Keluarga korban melihat ada indikasi trauma sehingga memutuskan membawanya ke rumah sakit jiwa.
Kanit Reskrim Polsek Pagedangan, Ipda Margana pun menjelaskan mengenai hal ini.
“Karena melihat indikasi trauma, keluarga membawa korban ke rumah sakit jiwa. Ia mendapat perawatan sejak tanggal 26 Mei hingga 9 Juni. Namun belum sembuh betul, korban dibawa pulang sama keluarganya,” ungkapnya.
Namun, dua hari kemudian, korban pun meninggal dan langsung dimakamkan pada keesokan harinya.
Sementara itu, Ipda Margana juga menyayangkan karena sang keluarga baru melaporkan kasus yang menimpa ke Polsek Pagedangan pada hari setelah korban meninggal.
Gadis yang Diperkosa Sebelum Meninggal Mengalami Luka Fisik
Saat kasus ramai diperbincangkan warganet, pihak kepolisian pun memilih untuk menyelidiki lebih lanjut mengenai peristiwa pemerkosaan ini. Makam korban dibongkar untuk kemudian dilakukan autopsi oleh pihak tim medis Rumah Sakit Polri, Kramat Jati.
Hasil pemeriksaan menyebutkan, korban dinyatakan tewas akibat mengalami luka di bagian mulut rahim. Luka tersebut diduga karena tersangka mencoba memasukkan benda tumpul pada bagian vital korban sehingga menimbulkan memar.
Tim medis juga tidak menemukan zat pil excimer di dalam tubuh korban. Sehingga overdosis akan obat tersebut bukanlah penyebab korban meninggal.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, ditemukan memar di bagian mulut rahim korban akibat pemerkosaan secara bergilir. Luka tersebut pun menimbulkan infeksi berat yang menyebabkan korban sakit hingga meninggal dunia,” pungkas Efri pada Senin (6/7) kemarin, seperti yang dikutip dari laman Tribun News.
Sementara itu, para pelaku yang sudah tertangkap pun diancam dengan hukuman pidana berupa penjara selama maksimal 15 tahun.
Kasus Pemerkosaan Perlu Dilaporkan
Peristiwa pemerkosaan bisa terjadi pada setiap orang dan dilakukan oleh siapa saja. Bahkan, tidak dapat dipungkiri jika pelaku bisa saja merupakan orang terdekat korban.
Oleh karena itu, kasus kekerasan seksual terutama pada anak-anak di bawah usia perlu ditindak secara tegas dan serius.
Orangtua atau pun pihak keluarga sebaiknya tidak takut untuk melaporkan apabila ada orang terdekat yang mengalami hal ini. Terlebih, sudah ada hukum yang mengatur perihal ini, seperti salah satunya adalah Pasal 287 KUHP tentang pemerkosaan terhadap anak-anak.
Pelaku pemerkosaan harus ditindaklanjuti secara hukum. Hal ini dilakukan untuk memberikan efek jera agar kejadian yang sama tidak terulang kembali.
Tidak hanya itu, korban pemerkosaan juga perlu didampingi oleh orangtua, keluarga dekat, hingga tenaga ahli seperti psikolog atau psikiater. Pasalnya, selain perawatan luka fisik, korban pun perlu menerima bantuan lebih untuk mengatasi kondisi psikologisnya yang terdampak.
Sementara itu, pencegahan agar anak tidak menjadi korban pemerkosaan pun bisa dilakukan sejak dini. Parents bisa memulai dengan mengajarkan pendidikan seksual. Seperti melatih anak untuk mengetahui area tubuh mana yang boleh atau tidak boleh disentuh orang lain sebagai upaya pencegahan.
Semoga kejadian remaja yang diperkosa sebelum meninggal ini tidak terulang kembali, ya, Parents!
***
Baca juga:
"Suamiku selalu memaksa berhubungan badan, apakah ini pemerkosaan dalam pernikahan?"
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.