Menikah adalah salah satu fase kehidupan yang dianggap penting oleh sepasang insan. Memulai ikatan yang suci, demikian sebuah pernikahan dipandang. Dalam ajaran Islam sendiri, menikah bahkan menjadi bagian dari penyempurnaan agama bagi seorang muslim. Namun, bagaimana hukumnya melaksanakan akad nikah saat haid?
Sebelum membahas tentang hukum menikah dalam keadaan haid, mari kita bahas terlebih dahulu tentang keutamaan menikah. Berikut ini beberapa di antaranya.
“Jika seseorang menikah, maka ia telah menyempurnakan separuh agamanya. Karenanya, bertakwalah pada Allah pada separuh yang lainnya.” (HR. Al Baihaqi)
“Ada tiga kelompok manusia yang pasti ditolong oleh Allah: (1) mujahid di jalan Allah; (2) pemuda yang menikah untuk menjaga kehormatan diri; dan (3) budak yang berusaha memerdekakan diri (agar lebih leluasa beribadah).” (HR. Ahmad)
Pandangan Masyarakat Tradisional tentang Perempuan Haid
Mengenai hukum menikah saat haid nyatanya menjadi pertanyaan yang cukup meresahkan pikiran bagi sebagian orang. Hal ini dapat dipahami, sebab perempuan yang sedang menstruasi kerap dianggap dalam keadaan ‘kotor’. Sebaliknya, upacara pernikahan adalah sesuatu yang dipandang sakral dan suci.
Haid atau menstruasi adalah siklus biologis normal yang menandakan seorang perempuan telah mencapai kematangan reproduksi. Namun harus diakui, sejak zaman dahulu perempuan haid kerap diasosiasikan dengan sesuatu kotor.
Bahkan dalam beberapa kepercayaan tradisional, perempuan yang sedang haid dianggap sebagai pembawa bencana dan kutukan. Masyarakat Eropa di masa silam bahkan percaya masakan yang dibuat oleh perempuan yang sedang haid tidak boleh dimakan karena dianggap kotor dan tidak sehat.
Kondisi ‘kotor’ yang disematkan pada perempuan haid nyatanya juga dipercaya oleh masyarakat Arab jahiliyah. Para perempuan itu lantas dikucilkan dan tidak diizinkan tinggal serumah dengan anggota keluarga lainnya.
Artikel terkait: Ustaz Abdul Somad Resmi Menikah, Akad Nikah Dimajukan Satu Bulan
Menstruasi dalam Pandangan Islam
Rasulullah kemudian hadir dengan membawa risalah tentang agama Islam sebagai rahmatan lil alamin. Beliau mengajarkan bahwa sejatinya perempuan dan laki-laki setara sebagai manusia dan seorang hamba. Rasul tidak memandang rendah perempuan hanya karena menstruasi yang mereka alami.
Akhlak Rasul yang memuliakan perempuan salah satunya tercermin dalam sebuah hadist yang diriwayatkan Aisyah ra. berikut ini.
“Aku biasa minum dari gelas yang sama ketika haid, lalu Nabi saw mengambil gelas tersebut dan meletakkan mulutnya di tempat aku meletakkan mulut, lalu beliau minum.” (HR. Abdurrazaq dan Said bin Manshur).
Dalam ajaran Islam, larangan untuk perempuan haid sebenarnya hanya terbatas untuk ibadah tertentu, yaitu salat, puasa, itikaf, serta thawaf keliling ka’bah. Perempuan juga dilarang berhubungan seks dalam kondisi sedang haid.
Dalam sebuah hadist, Rasulullah bersabda:
“Apabila haid datang, tinggalkanlah salat.” (HR Bukhari dan Muslim)
Di hadist lain, beliau berkata:
“Kerjakanlah segala yang dikerjakan oleh orang yang sedang berhaji, tetapi jangan melakukan tawaf.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Namun selebihnya, tak ada larangan untuk beraktivitas dan melakukan ibadah lain. Termasuk di antaranya berzikir dan sebagian ulama membolehkan membaca Al Quran.
Artikel terkait: 11 Momen Akad Nikah Aurel Hermansyah, Tangis Atta Halilintar Pecah saat Ijab Kabul
Akad Nikah Saat Haid, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
Lantas, seperti apa hukumnya jika seorang perempuan melaksanakan akad nikah dalam kondisi masih haid? Apakah pernikahan tersebut sah atau tidak?
Pada dasarnya, tidak ada larangan untuk melaksanakan akad nikah dalam kondisi sedang haid. Itu artinya, pernikahan tersebut tetap sah.
Penyebabnya tidak sahnya suatu pernikahan adalah jika rukun dan syarat sah nikah tidak terpenuhi.
Berdasarkan hukum fikih, ada 5 hal yang menjadi rukun dan syarat sah akad nikah, yaitu:
- Ada mempelai laki-laki
- Adanya mempelai perempuan
- Terdapat wali nikah untuk perempuan
- Saksi nikah yang terdiri atas dua orang laki-laki
- Ijab dan kabul
Dengan demikian, jelas sudah bahwa melaksanakan akad nikah saat haid boleh dan tidak dilarang. Hanya perlu diingat bahwa yang diharamkan bagi pasangan suami istri adalah berjimak atau berhubungan seksual.
Rasulullah bersabda dalam sebuah hadist yang bunyinya sebagai berikut:
“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Tirmidzi dan Ibnu Majah)
Selain itu, di hadist lain beliau bersabda:
“Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jimak.” (HR. Muslim)
****
Parents, itulah tadi penjelasan tentang hukum melakukan akad nikah saat haid. Semoga informasi ini bermanfaat, ya.
Baca juga:
Bagaimana Hukum dan Adab Menggelar Resepsi Pernikahan dalam Islam?
Viral! Selebgram ini dianggap promosikan pernikahan dini, apa dampaknya?
Konflik Rumah Tangga Tidak Selalu Buruk, Ini Penjelasan Psikolog
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.