X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Catat! 8 Aturan PSBB Ketat di Jakarta yang Mulai Berlaku Hari Ini

Bacaan 4 menit

Sebagai respons atas melonjaknya angka kasus COVID-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan peraturan gubernur (pergub) berkaitan dengan PSBB ketat. Pergub tersebut memuat 8 aturan PSBB Jakarta yang mulai berlaku Senin, 14 September 2020.

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang lebih ketat daripada PSBB transisi mulai diberlakukan hari ini. Bersamaan dengan itu, pemprov DKI telah mulai menyosialisasikan berbagai aturan yang berlaku selama PSBB berlangsung.

8 Aturan PSBB Jakarta Saat Ini

Dalam konferensi persnya di Balai Kota, pada Minggu (13/9/2020), Anies Baswedan memaparkan sejumlah poin penting yang hendaknya menjadi perhatian warga Jakarta. Berikut ini sejumlah aturan yang perlu Parents dan keluarga perhatikan.

1. Kapasitas Kantor Dibatasi 25% dan 11 Usaha Esensial 50%

Selama 2 pekan ke depan, aktivitas kerja yang berlangsung di kantor pemerintahan maupun swasta hanya diperbolehkan beroperasi 25% dari hari biasanya. Sementara untuk sektor 11 usaha esensial diizinkan beroperasi hingga 50%.

Jika pada kantor atau tempat berlangsungnya kegiatan kerja ditemukan kasus positif, maka kantor tersebut diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan operasi minimal selama 3 hari.

8 aturan PSBB Jakarta

Akan tetapi, aturan pembatasan kapasitas tersebut bisa dikecualikan untuk sektor tertentu, seperti kebencanaan dan penegakan hukum. Detail aturan tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2020.

Anies juga menekankan bahwa kasus terbanyak dalam tiga bulan terakhir berasal dari klaster perkantoran. Sehingga dibutuhkan kerjasama semua pihak untuk menekan penularan virus.

Artikel Terkait: Pesan waspada penyebaran corona di beberapa wilayah Jakarta, ini kata Pemprov DKI

2. Kegiatan di Rumah Ibadah Dibatasi

Untuk rumah ibadah yang digunakan oleh suatu komunitas, misalnya masjid komplek, dibolehkan melakukan kegiatan terbatas maksimal 50 persen. Sementara rumah ibadah yang dikunjungi oleh masyarakat secara umum dari berbagai komunitas, seperti masjid raya dan tempat ibadah yang berada di wilayah zona merah akan ditutup sementara.

3. Pasar, Pusat Perbelanjaan, hingga Restoran Boleh Buka dengan Syarat

Catat! 8 Aturan PSBB Ketat di Jakarta yang Mulai Berlaku Hari Ini

Kegiatan ekonomi yang berlangsung di pasar dan pusat perbelanjaan, termasuk mal, masih boleh berlangsung dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen di waktu yang bersamaan. Namun demikian, restoran dan kafe yang berada dalam kawasan pasar tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang ingin makan di tempat.

Secara umum, restoran dan tempat makan dibolehkan buka dan melayani pelanggan. Namun layanan yang diberikan sebatas pesanan online dan take away.

4. Ojek Online Boleh Angkut Barang dan Penumpang, Bagian dari 8 Aturan PSBB Jakarta

Berbeda dengan aturan PSBB versi terdahulu saat pandemi baru merebak, PSBB ketat yang berlaku kali ini membolehkan angkutan ojek online (ojol) untuk mengangkut penumpang. Syaratnya adalah menerapkan protokol kesehatan secara tertib dan ketat.

Artikel Terkait: 5 Kebijakan Pemprov DKI Jakarta demi putus rantai penyebaran virus corona

5. Pembatasan Mobilitas Warga, Aturan untuk Kendaraan Pribadi dan Umum

8 aturan PSBB Jakarta

Pembatasan jumlah penumpang berlaku pada kendaraan pribadi. Gubernur Anies menyatakan bahwa kendaraan pribadi hanya boleh diisi 2 orang tiap barisnya. Aturan ini dikecualikan bagi keluarga yang tinggal dalam satu rumah.

Sementara itu, kapasitas maksimal untuk kendaraan umum hanya sampai 50 persen. Selain membatasi jumlah penumpang yang diangkut dalam satu waktu, pemprov juga akan membatasi frekuensi layanan  atau armada.

6. Tak Ada Isolasi Mandiri di Rumah Selama PSBB

Semua orang yang ditemukan positif COVID-19, tidak boleh lagi menjalankan isolasi mandiri di rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari kasus penularan klaster rumah.

Sebagai gantinya, masyarakat diminta melakukan isolasi di fasilitas atau tempat yang telah ditentukan oleh pemprov. Bagi yang menolak, akan dijemput paksa oleh petugas.

7. Denda bagi yang Melanggar Protokol Termasuk dari 8 Aturan PSBB Jakarta

Pemerintah berupaya keras agar penerapan protokol kesehatan semakin disiplin dan intensif dilakukan oleh masyarakat. Untuk itu, pemprov DKI menggandeng aparat kepolisian, TNI, Satpol PP, serta OPD yang sudah ditugaskan.

8 aturan PSBB Jakarta

Bagi mereka yang melanggar protokol kesehatan akan dikenakan denda secara berjenjang, artinya denda yang harus dibayar akan semakin besar jika dilakukan secara berulang. Bagi mereka yang tidak mengenakan masker akan dikenai denda 250 ribu dan apabila berulang harus membayar sebesar 500 ribu.

8. Pemberian Bantuan Sosial Tetap Berjalan

Sebanyak 2.460.000 keluarga rentan yang ada di Jakarta akan tetap menerima bantuan sosial hingga Desember 2020 mendatang. Pembiayaan bantuan sosial dilakukan melalui APBN, APBD dan/atau sumber lainnya. Bantuan sosial didistribusikan melalui PD Pasar Jaya.

Pemberian bansos dalam bentuk bahan kebutuhan pokok akan terus diberikan sesuai jadwal yang telah disusun.

Itulah 8 aturan PSBB Jakarta yang penting untuk diperhatikan. Semoga informasi ini bermanfaat ya, Parents.

Baca Juga:

RS Nyaris Penuh Pasien Covid-19, Jakarta Kembali PSBB Total

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Titin Hatma

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Catat! 8 Aturan PSBB Ketat di Jakarta yang Mulai Berlaku Hari Ini
Bagikan:
  • Mulai Berlaku Hari Ini, Bagaimana Aturan PSBB Transisi di Jakarta?

    Mulai Berlaku Hari Ini, Bagaimana Aturan PSBB Transisi di Jakarta?

  • Diperpanjang! Ini 9 Aturan PSBB Transisi Jakarta Hingga 22 November

    Diperpanjang! Ini 9 Aturan PSBB Transisi Jakarta Hingga 22 November

  • Cara Bonding Ala Nikita Willy dengan Sang Anak, Sederhana tapi Bermakna

    Cara Bonding Ala Nikita Willy dengan Sang Anak, Sederhana tapi Bermakna

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

  • Mulai Berlaku Hari Ini, Bagaimana Aturan PSBB Transisi di Jakarta?

    Mulai Berlaku Hari Ini, Bagaimana Aturan PSBB Transisi di Jakarta?

  • Diperpanjang! Ini 9 Aturan PSBB Transisi Jakarta Hingga 22 November

    Diperpanjang! Ini 9 Aturan PSBB Transisi Jakarta Hingga 22 November

  • Cara Bonding Ala Nikita Willy dengan Sang Anak, Sederhana tapi Bermakna

    Cara Bonding Ala Nikita Willy dengan Sang Anak, Sederhana tapi Bermakna

  • 7  Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

    7 Artis Melahirkan di Usia Muda, Ada yang punya 4 Anak di Usia 30 Tahun!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.