Beberapa waktu lalu, beredar pesan berantai yang disebarkan melalui WhatsApp yang berisi himbauan terkait penyebaran corona di Jakarta. Termasuk waspada dengan beberapa wilayah rawan virus corona. Pesan tersebut diklaim berasal dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Foto: Liputan 6
Begini bunyi pesan tersebut;
Disampaikan arahan Gubernur terkait CoviD 19 :
PENCEGAHAN : Skenario pembatasan interaksi terkait penyebaran Covic Pemprov. DKI JakartaLangkah2 pembatasan :
- Aktivitas sekolah dihentikan atau dibatasi
- Isolasi daerah epicentral
- Larangan pergi ke tempat keramaian
- Pembatalan izin yang sudah dikeluarkan oleh pemprov dan siapkan prosedur pembatalan.
- Penutupan berbagai aktivitas publik
- Pembatasan jam buka restaurant
Arahan jangka pendek/langsung :
- Tidak ada lagi salam-salaman 2. Laksanakan Ingub 16 Tahun 2020
- Seluruh fasilitas Pemprov harus disediakan sabun cuci tangan dan disinfektan 4. HBKB 2 minggu ke depan ditiadakan
- Perketat pembatasan acara2 publik
- Batalkan seluruh acara yang berisiko penyebaran Covid 19
- Semua PNs DKI yg menjalani karantina ato dirawat karena terjangkit atau diduga terjangkit TKD tidak akan dipotong, dengan beban kerja disesuaikan
Daerah dengan potensi Covid 19:
- Setia Budi
- Pancoran
- Mampang
- Penjaringan
- Kembangan
Hasil penelusuran fakta wilayah rawan virus corona di Jakarta
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Mengutip Liputan6, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi pesan berantai yang telah menyebar luas di masyarakat. Ketua Tim Tanggap Covid-19 Pemprov DKI, Catur Laswanto memastikan pesan tersebut hoax, alias bohong
“Mohon merujuk info yang diterbitkan Pemprov karena ada beberapa mungkin sudah dengar di WhatsApp yang banyak sekali info-info yang ini adalah hoaks, jadi mohon apalagi yang berhubungan dengan Pemprov DKI Jakarta dikonfirmasikan ke Pemprov,” ujar Catur di balai Kota DKI Jakarta, Kamis (12/3/2020).
Catur meminta masyarakat agar tidak mudah percaya dengan adanya info-info terkait penyebaran Covid-19 yang tidak jelas sumbernya.
Ia menegaskan, pihaknya telah merilis situs mengenai penanggulangan Covid-19, yaitu corona.jakarta.go.id
Artinya, dengan adanya situs resmi ini, masyarakat bisa memantau dan mengetahui informasi penyebaran corona di Jakarta.
Terkait dengan wilayah rawan virus corona di Jakarta, Achmad Yurianto, Sekretaris Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes memaparkan bahwa tidak ada dasar ilmiah yang menjelaskan virus corona dapat menyebar dengan sendirinya. Maka itu, tidak ada yang dinamakan tempat rawan.
Dalam jumpa pers uamg dilangsungkan di Jakarta, Rabu (4/3) silam, ia menegaskan, “Tidak ada dasar mengatakan tempat rawan virus corona karena ini tidak jalan sendiri-sendiri, dia berada di tubuh orang. Jadi daerah yang paling banyak ya Rumah Sakit Sulianti Saroso yang banyak pasiennya.”
Waspada penyebaran corona di Jakarta via transportasi publik
Foto: Okezone
Selain itu, beredar pula pesan peta ‘Waspada Risiko COVID-19 via Transportasi Publik’ yang sempat membuat heboh masyarakat.
Awalnya, di sejumlah grup aplikasi pesan singkat WhatsApp, beredar foto Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan sedang memaparkan presentasi penanganan Corona di Jakarta. Di belakang Anies, ada slide dengan judul ‘Waspada Risiko COVID-19 via Transportasi Publik.’ Dalam slide itu, tertulis keterangan ‘Risiko kontaminasi terbesar terjadi di wilayah KRL-2, atau Rute Bogor-Depok-Jakarta Kota’.
Berbeda dengan pesan berantai sebelumnya yang merupakan hoax, peta yang menampilkan penyebaran virus Corona (COVID-19) di beberapa daerah di Jakarta itu disebarkan oleh Pemprov DKI Jakarta.
Terkait peta waspada penyebaran corona di Jakarta, ini kata Gubernur Anies Baswedan
Foto: Detik
Gubernur Anies juga menjelaskan terkait isi pesan itu. Dia membenarkan foto tersebut. Pada Rabu (11/3) pagi, Anies sedang melakukan presentasi tertutup penanganan Corona dengan SKPD di Balai Kota DKI Jakarta.
“Begini, kita membahas begitu banyak. Ada lebih dari 20 slide tadi. Intinya adalah kenapa tadi dikumpulkan seluruh jajaran, baik kepala OPD maupun pimpinan BUMD, untuk menyampaikan semua potensi risiko sehingga jajaran bisa mengambil langkah-langkah mitigasi,” ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (11/3) seperti dilansir Detik.
Menurut Anies, peta tersebut tidak dibuat sembarangan karena pemprov memiliki data sebaran virus Corona sehingga bisa membuat peta kawasan rawan.
“Kita kan memiliki data sebaran orang-orang dalam pemantauan, data pasien dalam pengawasan, dari situ kemudian dibentuk petanya, ada,” kata Anies.
Pemetaan waspada corona sebagai bentuk mitigasi
Foto: krl.co.id
Keesokan hari (12/3), Pemprov DKI kembali meluruskan soal peta waspada itu. Pemprov DKI menegaskan peta tersebut bukanlah persebaran virus Corona di kereta api melainkan pemetaan jalur transportasi, khususnya KRL dan MRT.
“Terkait dengan peta yang kemarin beredar tentang jalur kereta api. Itu bukan persebaran virus di kereta api yang terjadi sekarang, itu adalah hasil dari pemetaan jalur transpor umum, khususnya untuk KRL dan MRT yang kemudian kami overlay dengan data-data potensi persebaran,” ujar Deputi Gubernur Bidang Pengendalian Kependudukan dan Permukiman DKI Jakarta Suharti dalam jumpa pers di Balai Kota DKI, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (12/3).
Suharti mengungkapkan, pemetaan itu dilakukan untuk keperluan mitigasi sehingga Pemprov dapat mengetahui langkah yang tepat dalam melakukan pencegahan virus Corona.
“Jadi bukan persebaran corona di jalur kereta api Depok-Jakarta,” sambungnya.
UU Wajibkan Pemerintah Ungkap Lokasi Penanganan Corona
Mengenai sebaran data pasien corona, ada Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154 yang mengatur pemerintah RI wajib menyebarkan sebaran data pasien penyakit menular. Dalam pasal itu, pemerintah diminta menyampaikan ke publik tentang titik daerah mana saja yang berpotensi menjadi daerah penularan penyakit.
Berikut petikan lengkap UU Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 154:
- Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan.
- Pemerintah dapat melakukan surveilans terhadap penyakit menular sebagaimana dimaksud pada ayat 1.
- Dalam melaksanakan surveilans sebagaimana dimaksud pada ayat 2, pemerintah dapat melakukan kerja sama dengan masyarakat dan negara lain.
- Pemerintah menetapkan jenis penyakit yang memerlukan karantina, tempat karantina, dan lama karantina.
Berdasarkan UU di atas, seharusnya Pemprov DKI dan Pemda lainnya tidak perlu ragu untuk menyampaikan sebaran data pasien corona pada masyarakat.
Artikel telah ditinjau oleh:
dr.Gita PermataSari, MD
Dokter Umum dan Konsultan Laktasi
****
Sumber: Liputan6, Detik, Kemenkeu.go.id
Baca juga:
Tak pandang bulu! Corona juga menginfeksi para seleb dan atlet terkenal ini
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.