Menyikapi lonjakan kasus Covid-19 yang semakin parah, khususnya di ibukota, pemerintah DKI Jakarta akhirnya akan kembali memberlakukan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB di Jakarta.
Gubernur Anies Baswedan mengumumkan rencana tersebut melalui konferensi pers di Balai Kota Jakarta, pada Rabu (9/9/2020).
“Dalam rapat gugus tugas tadi sore disimpulkan bahwa kita akan menarik rem darurat yang itu artinya kita terpaksa kembali menerapkan PSBB seperti pada masa awal pandemi dulu, bukan lagi PSBB transisi, tapi kita harus melakukan PSBB sebagaimana masa awal dulu,” ujar Anies dalam keterangan persnya.
Artikel terkait: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta diberlakukan, ini yang harus Parents ketahui
Perkembangan Kasus Covid-19 di Ibukota
Setelah lebih dari enam bulan pandemi melanda, data menunjukkan bahwa:
- Per 9 September 2020, secara keseluruhan terdapat 49.837 kasus di Jakarta
- Sebanyak 1.347 di antaranya dinyatakan meninggal akibat Covid-19
- Hingga 9 September terdapat 11.245 kasus aktif
Fakta di lapangan pun menunjukkan terjadi tren peningkatan kasus kematian akibat Covid-19. Sepanjang Agustus hingga awal September, bahkan angka tersebut naik secara signifikan. Tentu ini bukanlah kabar yang menggembirakan.
Keadaan akan menjadi lebih gawat lagi sebab diperkirakan rumah sakit yang ada bisa kewalahan menangani pasien. Pemprov DKI Jakarta memprediksi, pada 17 September 2020 mendatang seluruh tempat tidur isolasi khusus yang berjumlah 4.053 di wilayah tersebut akan terisi penuh sampai 100 persen.
Oleh karena itu, pemerintah berencana menambah kapasitas rumah sakit. Namun yang harus disadari adalah penambahan tersebut tidak akan memberi pengaruh yang berarti jika tidak dibarengi dengan pembatasan interaksi sosial secara ketat.
Ditambah lagi, laju penambahan kasus jauh lebih cepat daripada penambahan fasilitas kesehatan. Menurut proyeksi Pemprov DKI, hingga 6 Oktober 2020 mendatang, jumlah pasien akan mencapai 4.807 orang. Padahal penambahan fasilitas 4.807 tempat tidur baru bisa terpenuhi pada tanggal 8 Oktober 2020.
Ledakan kasus yang lebih besar lagi bisa terjadi jika tidak segera dilakukan intervensi yang lebih masif. Oleh karena itu, pemerintah merasa perlu segera mengambil langkah strategis untuk kembali memberlakukan PSBB.
“Sekali lagi ini soal menyelamatkan warga Jakarta. Bila ini dibiarkan, maka RS tidak akan sanggup lagi menampung dan efeknya kematian akan tinggi terjadi di Jakarta,” kata Gubernur Anies Baswedan.
Artikel terkait: PSBB di Kota Bandung, apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?
PSBB di Jakarta, Ini Kegiatan Publik yang Dilarang dan 11 Kegiatan Usaha yang Diperbolehkan Beroperasi
Gubernur Anies Baswedan memutuskan akan memberlakukan PSBB mulai 14 September mendatang. Sejumlah kegiatan di luar rumah akan dilarang selama masa PSBB. Sejalan dengan itu, beberapa fasilitas dan kegiatan publik akan dibatasi secara ketat, di antaranya:
- Rumah ibadah; akan ditutup sementara. Namun, rumah ibadah yang berada di dalam kompleks perumahan tetap boleh beroperasi dengan memperhatikan protokol kesehatan.
- Tempat hiburan; seluruh tempat hiburan harus kembali ditutup.
- Restoran atau usaha makanan; tidak diperbolehkan makan di tempat, hanya boleh melayani pesanan online atau take away.
- Kegiatan publik; seluruh kegiatan yang melibatkan orang banyak dan menimbulkan kerumunan ditiadakan atau ditunda.
- Transportasi publik kembali dibatasi secara ketat dan akan diatur jam operasionalnya. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
Hanya ada 11 bidang usaha yang diperbolehkan beroperasi dari kantor, sementara yang lain hanya diizinkan melakukan kegiatan dari rumah.
“Prinsipnya, mulai Senin, 14 September, kegiatan perkantoran yang non-esensial diharuskan laksanakan dari rumah, bekerja dari rumah, bukan usahanya yang berhenti tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan, kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran di gedungnya yang tak diizinkan untuk beroperasi,” ucap Anies.
Berikut ini 11 bidang usaha yang diizinkan beroperasi di kantor, yakni:
- Kesehatan
- Bahan pangan/makanan/minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
Mengenai rincian aturan PSBB tersebut, akan disampaikan oleh Pemprov DKI beberapa hari ke depan.
“Detailnya kita akan sampaikan di hari-hari ke depan, tapi secara garis besar pada prinsipnya perlu kami sampaikan awal sebagai ancang-ancang kepada seluruh masyarakat bahwa kita akan menuju PSBB,” tegas Anies.
Itulah informasi mengenai PSBB di Jakarta yang kembali diperketat untuk mencegah masifnya lonjakan kasus Covid-19.
Baca juga:
7 Poin penting Permenkes Nomor 9 tentang PSBB yang perlu Parents ketahui
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.