TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

PSBB di Kota Bandung, apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?

Bacaan 4 menit
PSBB di Kota Bandung, apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?

PSBB akan dilakukan di Kota Bandung mulai tanggal 22 April 2020. Apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?

Setelah diselenggarakan di Jabodetabek, mulai 22 April 2020, kota Bandung menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Selain kota Bandung, yang turut berpartisipasi adalah kota Cimahi, kabupaten Bandung, kabupaten Bandung Barat, serta Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Dikutip dari CNN Indonesia, berdasarkan keputusan Gubernur Nomor 443/Kep-240-Hukham/2020 PSBB akan dilaksanakan selama 14 hari dalam rangka percepatan penanganan Virus Corona (COVID-19) dan berlaku hingga tanggal 5 Mei 2020 mendatang.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun meminta agar warga menaati aturan yang sudah ditetapkan pemerintah sebelumnya . Pihaknya pun mengungkapkan akan menjalankan pemeriksaan dengan rapid test yang akan dilakukan secara masif untuk mengetahui peta penyebaran Covid-19 di Bandung Raya.

Ia pun berharap PSBB Kota Bandung Raya ini bisa memberi contoh baik kepada daerah lain.

“Kami ingin PSBB di Bodebek dan Bandung Raya jadi contoh paling sukses PSBB di Indonesia,” kata pria yang akrab disapa Kang Emil ini seperti  dilansir dari kompas.com.

Apa saja peraturan yang berlaku selama PSBB di Kota Bandung?

PSBB di Kota Bandung, apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?

Sosialisasi PSBB di Bandung. Sumber: Pikiran Rakyat

Seperti yang sudah dihimbau sebelumnya, kegiatan pembelajaran, bekerja, dan beribadah semua dilakukan di rumah masing-masing. Warga juga dihimbau untuk tidak meninggalkan rumah jika tidak ada kegiatan yang sifatnya mendesak.

Tempat makan atau restoran masih bisa buka, namun warga tidak boleh makan di tempat sehingga pelanggan hanya bisa memilih opsi layanan pesan antar atau dibawa pulang.

Semua layanan transportasi umum di laut, udara, dan darat masih dibolehkan beroperasi, namun jumlah penumpang yang dapat diangkut akan dibatasi.

Ridwan Kamil juga menyatakan bahwa penggunaan mobil atau sepeda motor pribadi hanya digunakan untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan aktivitas yang diperbolehkan selama PSBB.

Mobil pribadi hanya boleh diisi setengah dari kapasitas mobil tersebut dan pengemudi motor dilarang berboncengan atau tidak boleh mengangkut penumpang.

Untuk kendaraan pribadi juga akan dilakukan disinfeksi kendaraan dan diwajibkan menggunakan masker ketika berkendara.

Artikel terkait: Anti bosan! Ini 9 ide kegiatan anak selama social distancing sesuai usianya

Perusahaan apa saja yang masih dibolehkan untuk beroperasi selama PSBB di Kota Bandung?

PSBB di Kota Bandung, apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?

Gubernur Ridwan Kamil. Sumber: Dinas Jawa Barat

Yang dibolehkan untuk tetap beroperasi adalah lembaga pendidikan, pelatihan, dan penelitian yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan. Kemudian semua jenis layanan pemerintahan, BUMN, atau BUMD yang bergerak dalam penanganan COVID-19 dan atau dalam pemenuhan kebutuhan pokok juga tetap berjalan seperti biasa.

Termasuk para pelaku usaha yang bergerak pada sektor berikut ini masih diperbolehkan untuk beroperasi:

  • Kesehatan
  • Bahan pangan
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informasi
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pelayanan dasar utilitas publik
  • Industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
  • Kebutuhan sehari-hari

Meskipun tetap boleh untuk beroperasi, semua institusi, instansi, dan sector tersebut harus menerapkan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, seperti menerapkan physical distancing antar karyawan, mengecek suhu tubuh karyawan, memastikan semua orang memakai masker, dan rutin mencuci tangan menggunakan sabun.

Namun pimpinan tempat kerja wajib melarang karyawan yang mempunyai penyakit yang dapat berakibat fatal apabila terpapar COVID-19 untuk bekerja, seperti tekanan darah tinggi, penyakit jantung, dan penyakit paru-paru.

Ibu hamil dan karyawan yang berusia di atas 60 tahun juga tidak diwajibkan untuk bekerja karena dianggap rentan terinfeksi Virus Corona.

Artikel terkait: Mengapa Lansia lebih rentan terinfeksi Virus Corona?

Sanksi yang didapat jika melanggar aturan PSBB

Masyarakat yang melanggar aturan PSBB di kota Bandung akan mendapatkan sanksi berupa surat tilang atau blangko teguran. Jika yang melanggar perusahaan atau pelaku usaha, teguran lisan hingga pencabutan izin dan penutupan sementara akan diberikan.

Hal ini nantinya akan disosialisasikan lebih lanjut oleh walikota dan bupati masing-masing wilayah.

Selain itu terdapat pula 19 titik pemeriksaan di Kota Bandung untuk memastikan warga disiplin menaati aturan yang sudah diberlakukan. 19 titik tersebut dibagi menjadi 3 yaitu:

  • Ring Satu, fokus di dalam kota. Titik pemeriksaannya ada di Stasiun Bandung, Bandara Husein Sastranegara, Terminal Leuwi Panjang, Terminal Cicaheum, Jl. Asia Afrika, Ir.H. Juanda, Merdeka, Diponegoro, Braga, dan Purnawarman.
  • Ring Dua, pemeriksaan akan dilakukan di lima pintu gerbang tol yaitu Buah Batu, Moch. Toha, Kopo, Pasirkoja, dan Pasteur.
  • Ring Tiga, perbatasan wilayah kota Bandung yaitu Setiabudhi, Cibeureum, Cibiru, dan Derwati.

Pemprov Jabar juga menambah 71 rumah sakit rujukan untuk kasus positif COVID-19 dan total ada 105 rumah sakit rujukan yang tersebar di Jawa Barat. Sejumlah pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Barat juga mengalihfungsikan gedung atau stadion menjadi ruang isolasi.

Semoga dengan diterapkannya PSBB ini bisa menekan laju penyebaran Virus Corona ya, Parents!

Cerita mitra kami
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Sumber: CNN Indonesia, Liputan6, Kompas

Baca juga:

7 Poin penting Permenkes Nomor 9 tentang PSBB yang perlu Parents ketahui

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Annisa Pertiwi

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • PSBB di Kota Bandung, apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?
Bagikan:
  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti