Di samping zakat fitrah, salah satu jenis zakat yang wajib Parents ketahui adalah zakat perdagangan. Bagi Anda yang belum familiar, zakat ini merupakan jenis zakat yang dikeluarkan dari harta niaga. Apa itu harta niaga?
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, harta niaga adalah harta yang diperjualbelikan seseorang dengan tujuan mendapatkan keuntungan. Artinya, harta niaga haruslah mengandung dua motivasi yaitu motivasi berbisnis (aktivitas jual dan beli) serta mendapat untung.
Dalil
Perihal zakat perdagangan, Allah sejatinya telah berfirman dalam Surat At Taubah Ayat 103 yang berbunyi sebagai berikut:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
Artinya, “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui”.
Dari ayat tersebut, dapat disimpulkan bahwa zakat berfungsi sebagai cara untuk membersihkan harta yang dimiliki seseorang. Selain itu, zakat juga akan meminimalisir sifat jelek dalam diri seseorang akibat harta seperti kikir, tamak, dan penyakit hati lainnya.
Inilah yang membuat Rasulullah SAW memerintahkan sahabatnya untuk menarik zakat. Kementerian Agama juga menafsirkan bahwa menunaikan zakat berarti membersihkan harta benda yang merupakan hak orang lain.
Menunaikan zakat selain membawa berkah, juga membuat harta berlimpah. Perintah ini berlaku terhadap pemimpin dalam masyarakat agar memungut zakat lalu membagikannya kepada orang yang berhak menerimanya.
Dalil lain juga merujuk pada Surat Al Baqarah Ayat 267 yang bunyinya:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِ ۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِ ۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ
Artinya: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu keluarkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.”
Artikel terkait: 5 Waktu Pelaksanaan Zakat Fitrah Menurut Ulama, Jangan Sampai Terlewat
Bagaimana Cara Menghitung Zakat Perdagangan?
Sebagai informasi, harta berdagang yang dikenakan zakat dihitung dari aset lancar dikurangi utang jangka pendek. Jangka pendek di sini yaitu utang yang jatuh tempo hanya dalam kurun waktu satu tahun.
Jika selisih dari aset lancar dan hutang tersebut sudah mencapai nisab, maka hukumnya wajib membayarkan zakat. Berikut rumus menghitung zakat perdagangan:
2,5% x (aset lancar – hutang jangka pendek)
Contoh kasus:
Bapak A memiliki aset usaha senilai Rp 200.000.000,- dengan utang jangka pendek senilai Rp 50.000.000,-. Jika harga emas saat ini Rp 622.000,-/gram, maka nishab zakat senilai Rp 52.870.000,-. Nilai ini menandakan Bapak A wajib berzakat.
Zakat perdagangan yang perlu Bapak A tunaikan yaitu: 2,5% x (Rp200.000.000,- – Rp50.000.000,-) = Rp 3.750.000,-.
Artikel terkait: Zakat Penghasilan Hukumnya Wajib, Begini Cara Mudah Menghitungnya
Nisab Zakat
Masih menurut Badan Amil Zakat Nasional, besaran nisab zakat jenis perdagangan adalah setara dengan 85 gram emas. Pengertian nisab adalah batas paling rendah kepemilikan harta seseorang yang menjadi standar baginya wajib berzakat.
Bagi umat muslim yang memiliki harta perdagangan yang jumlahnya mencapai satu tahun atau haul, sebaiknya menilai harga pada akhir tahun dan mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari nilai tersebut.
Mengutip laman Detik, Sayyid Sabiq dalam buku berjudul Fiqih Sunnah 2 juga menyebutkan bahwa barang perdagangan atau perniagaan tidak dianggap haul jika tidak mencapai nisab.
Artinya, perhitungan haul baru dimulai saat hartanya mencapai nisab. Sementara waktu sebelumnya tidak masuk dalam hitungan.
“Bila harta perdagangan nilainya kurang dari hisab, kemudian pada pertengahan tahun nilainya meningkat karena kenaikan harga atau memiliki barang perniagaan lain yang membuat miliknya mencapai hisab, maka perhitungan haul dimulai ketika itu,” tulis Sayyid Sabiq.
Kendati begitu, masih ada perbedaan pendapat antara mazhab lainnya mengenai batasan nisab ini. Mazhab Hanafi misalnya berpendapat bahwa perhitungan haul tidak terputus meskipun di awal dan di akhir tahun haul telah mencapai nisab.
Sementara mazhab Hambali mengatakan haul dimulai ketika akhir tahun telah tiba. Lebih detail, berzakat atas nama berdagang juga wajib memenuhi syarat berikut:
- Barang milik sendiri dengan cara mubah, misalnya jual beli, sewa atau secara cuma-cuma (berbentuk hadiah atau wasiat)
- Barang yang sejak awal memang sengaja diniatkan untuk diperdagangkan
- Bukan termasuk harta yang asalnya wajib zakat seperti hewan ternak, emas, dan perak
- Nilai barang telah mencapai salah satu nisab zakat perdagangan yang sama dengan 85 gram emas atau perak dan telah mencapai haul
Setelah membaca artikel ini, sudahkah Parents membayar zakat perdagangan?
Baca juga:
id.theasianparent.com/zakat-emas
id.theasianparent.com/kalkulator-zakat
5 Syarat Wajib Zakat Menurut Islam, Jangan Sampai Terlewat, Parents!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.