Zakat menjadi salah satu ibadah yang termasuk ke dalam rukun Islam, salah satunya ialah zakat fitrah. Hukumnya memang wajib bagi muslim yang memiliki kecukupan harta.
Ada pun waktu membayar zakat fitrah ini ialah selama bulan Ramadan. Batasnya, paling lambat sebelum umat muslim selesai menjalankan salat Idulfitri.
Jadi, bila sudah melewati waktu tersebut pembayaran zakat sudah dikategorikan sedekah biasa.
Zakat Fitrah: Hukum dan Pelaksanaannya
Orang yang Wajib Membayar
Parents, berikut ini merupakan orang-orang yang diwajibkan membayar zakat fitrah:
Pertama adalah orang muslim yang masih hidup hingga akhir Ramadan.
Seorang muslim yang masih diberikan kesempatan hidup hingga terbenamnya matahari diwajibkan mengeluarkan zakat ini.
Bila seseorang meninggal dunia setelah terbenam matahari penghujung Ramadan, ia dan keluarga tetap diwajibkan membayar zakat fitrah.
Namun, hal ini berbeda dengan kasus bayi yang baru lahir. Seorang bagi yang baru lahir setelah terbenamnya matahari tidak diwajibkan membayar zakat.
Artikel Terkait : Zakat Penghasilan Hukumnya Wajib, Begini Cara Mudah Menghitungnya
Kedua adalah orang yang mampu.
Seseorang yang memiliki harta berkecukupan diwajibkan menunaikan zakat fitrah.
Kecukupan ini maksudnya mampu memenuhi kebutuhan sehati-harinya, terlebih ia yang memiliki makanan untuk kebutuhan di Hari Raya.
Ketiga adalah orang yang mampu dan menanggung orang lain.
Maksudnya, bila seseorang memiliki kelebihan rezeki dan menafkahi orang lain seperti keluarga, ia pun wajib mengeluarkan zakatnya.
Termasuk orang-orang yang dinafkahi seperti orang tua, pasangan suami atau istri, maupun saudara kandung.
Selain orang yang berhak mengeluarkan zakat, ada juga orang yang secara syariat tidak wajib mengeluarkan zakat, seperti budak atau anggota keluarga yang tak beragama Islam.
Mustahik Zakat
Selain itu, beberapa orang menjadi mustahik atau berhak menerima zakat. Delapan golongan orang-orang tersebut antara lain:
- Fakir atau orang yang memiliki sedikit harta
- Miskin atau penghasilannya hanya untuk memenuhi makan dan minum
- Amil atau pengurus zakat
- Muallaf atau orang yang baru masuk Islam
- Budak untuk memerdekakannya
- Gharim atau orang yang memiliki hutang
- Fii sabilillah atau tujuan dakwah dan kepentingan di jalan Allah
- Ibnu Sabil atau orang yang melakukan perjalanan jauh.
Artikel Terkait : Beramal Lewat Zakat Mal, Ini Syarat dan Perhitungan yang Perlu Parents Tahu
Dasar Hukum Menunaikan Zakat
Mengenai perintah menunaikan zakat fitrah ini telah disampaikan dalam hadis.
Dari Ibn Umar radliallahu ‘anhuma, beliau berkata:
فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ
Artinya: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mewajibkan zakat fitrah dengan satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum, kepada setiap budak atau orang merdeka, laki-laki atau wanita, anak maupun dewasa, dari kalangan kaum muslimin. Beliau memerintahkan untuk ditunaikan sebelum masyarakat berangkat shalat id.” (HR. Bukhari).
Besaran Zakat
Zakat fitrah yang dikeluarkan pun sudah diatur mengenai besarannya. Para ulama dalam hal ini telah sepakat sesuai dengan penafsiran hadis.
Besaran zakat fitrah ini diukur sebanyak satu sha’ (1 sha’ = 4 mud, 1 mud = 675 gram) atau sekitar setara dengan 3,5 liter atau 2,7 kg makanan pokok.
Mengenai bentuk barang, sebetulnya menyesuaikan dengan makanan pokok yang kerap dikonsumsi di daerah orang tersebut berada, menurut Mazhab syafi’i dan Maliki.
Di sisi kain, melansir dari Badan Amil Zakat Nasional, zakat ini bisa dihitung dalam bentuk makanan pokok berupa beras mulai dari 2,5 kg atau 3,5 liter per orang.
Selain dalam bentuk beras atau makanan pokok, zakat juga bisa diganti dalam bentuk uang tunai senilai 2,5-3,5 liter beras.
Tata Cara Membayar Zakat Fitrah
Jika Parents ingin memberikan zakat fitrah, maka bisa disalurkan melalui Lembaga Amil Zakat terpercaya di Indonesia. Di mana pelaksanaannya wajib dilakukan sebelum waktu salat idul fitri di hari-hari terakhir bulan suci Ramadan.
Sebagaimana tercantum pada hadis Rasulullah shalallahu alaihi wassalam yang berbunyi:
“Barangsiapa yang menunaikan zakat sebelum shalat Id maka zakatnya diterima dan barangsiapa yang menunaikannya setelah salat Ied maka itu hanya dianggap sebagai sedekah di antara berbagai sedekah.” (HR. Abu Daud).
Salah satu hal yang tidak bisa dilupakan dan wajib dilakukan saat membayarkan zakat fitrah adalah dengan dengan membaca niat sebagai berikut:
“Nawaitu an uhrija zakat fitri anna wa ‘an jami’i maa yalzamuni nafqu tuhun syiar a’an far dzolillahi ta’ala“
Artinya: ” Saya niat mengeluarkan zakat atas diri saya dan atas sekalian yang saya wajibkan memberi nafkah pada mereka secara syari’at, fardhu karena Allah ta’ala.”
Artikel Terkait : Hukum dan tata cara lengkap zakat fitrah Ramadhan selama Pandemi Corona
Parents itulah tata cara dan hukum menunaikan zakat fitrah. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat bagi Anda, ya.
****
Baca Juga :
Bulan penuh berkah, ini langkah seru menyambut Ramadhan bersama anak
30 Hikmah bulan Ramadhan yang insyaallah akan diraih umat Islam
Ramadan Sebentar Lagi tapi Utang Puasa Belum Dibayar, Bagaimana Hukumnya?