X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Haram, Vaksinasi Massal di Kaltim Batal

Bacaan 4 menit

Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kalimantan Timur telah membatalkan vaksinasi massal tahap pertama yang seharusnya digelar pada hari ini, Rabu (25/8). Melansir dari Presisi.co, menurut penuturan Ketua BPIC Kaltim, Awang Dharma Bakti, pembatalan vaksinasi tersebut disebabkan oleh fatwa yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram.

meninggal setelah melahirkan

Sebelumnya, informasi yang didapat oleh BPIC Kaltim, vaksin yang digunakan adalah Moderna. Oleh karena itu, Awang pun mengirimkan surat berisi penilakan dan pembatalan kegiatan vaksinasi.

Surat bernomor 103/BPIC-SET/VII/2021 perihal penolakan dan pembatalan kegiatan vaksinasi menggunakan AstraZeneca di Islamic Center Kaltim tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan Samarinda kemarin, Selasa (24/8).

Artikel terkait: 28 Daftar Penyakit Komorbid yang Boleh Vaksinasi COVID-19, Catat!

Menurut Awang, penolakan tersebut berdasar pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZenecca. Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa vaksin AstraZenecca hukumnya haram karena proses produksinya memanfatkan tripsin dari babi. Lalu, benarkah demikian?

Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca Menurut Fatwa MUI

Vaksin AstraZeneca Haram, Vaksinasi Massal di Kaltim Batal

Melansir dari MUI Digital, setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang yang dilakukan pada Selasa (16/3) tersebut memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram. Meski demikian, mubah untuk digunakan. 

Vaksin AstraZeneca dimasukkan dalam kategori haram karena proses pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi.

Di sini, tripsin bukanlah bahan baku untuk membuat vaksin, tetapi bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carier virus. Meski demikian, MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca mubah digunakan karena digunakan dalam keadaan darurat.

Artikel terkait: Minum Kopi Setelah Vaksinasi COVID-19, Boleh atau Tidak?

Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Mubah (Boleh) Digunakan

Vaksin AstraZeneca Haram, Vaksinasi Massal di Kaltim Batal

Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan ada lima alasan vaksin ini bisa dimasukkan dalam kategori mubah. Lima alasan ini juga tertuang dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.

  • Dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.
  • Kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan. Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70 persen penduduk sudah tervaksinasi. Jika kurang dari 70 persen, entah karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.

Demi Keselamatan Bersama, Tidak Boleh Pilih-pilih Vaksin

Vaksin AstraZeneca Haram, Vaksinasi Massal di Kaltim Batal

  • Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis. Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28 persen penduduk. Untuk menambah pasokan, perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti AstraZeneca ini.
  • Persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat. Seluruh negara di dunia berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya. Indonesia baru memperoleh dari Sinovac dan AstraZeneca. Itu pun termasuk istimewa untuk negara di dunia yang saat ini sedang berebut jatah vaksin. Karena itu, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang bisa dipilih karena keterbatasan jumlah vaksin ini.
  • BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca Sejak 22 Februari 2021. Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa vaksin AstraZeneca memang dinyatakan haram. Namun, karena ada lima alasan tersebut menjadikan vaksin ini hukumnya mubah, yakni meski haram boleh digunakan karena keadaan darurat.

Artikel terkait: Viral Vaksin Kosong Diberikan pada Anak, Bagaimana Kronologisnya?

Jika Parents ingin berdiskusi seputar pola asuh, keluarga, dan kesehatan serta mau mengikuti kelas parenting gratis tiap minggu bisa langsung bergabung di komunitas Telegram theAsianparent.

Baca juga:

Vaksin COVID-19 Memengaruhi Kesuburan? Berikut Faktanya

Viral Dugaan Influencer Dapat Jatah Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga, Ini 5 Faktanya!

5 Jenis Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil, Ini Aturan Pemberiannya

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Haram, Vaksinasi Massal di Kaltim Batal
Bagikan:
  • Jadwal Libur Puasa Anak Sekolah 2023 dan Libur Hari Raya Idulfitri

    Jadwal Libur Puasa Anak Sekolah 2023 dan Libur Hari Raya Idulfitri

  • Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

    Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

  • Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

    Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

  • Jadwal Libur Puasa Anak Sekolah 2023 dan Libur Hari Raya Idulfitri

    Jadwal Libur Puasa Anak Sekolah 2023 dan Libur Hari Raya Idulfitri

  • Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

    Atlet Bulu Tangkis Berbakat Syabda Perkasa Belawa Meninggal Dunia

  • Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

    Kronologi Telapak Kaki Bayi di Medan Melepuh Usai Lakukan Skrining

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.