Badan Pengelola Islamic Center (BPIC) Kalimantan Timur telah membatalkan vaksinasi massal tahap pertama yang seharusnya digelar pada hari ini, Rabu (25/8). Melansir dari Presisi.co, menurut penuturan Ketua BPIC Kaltim, Awang Dharma Bakti, pembatalan vaksinasi tersebut disebabkan oleh fatwa yang menyatakan vaksin AstraZeneca haram.
Sebelumnya, informasi yang didapat oleh BPIC Kaltim, vaksin yang digunakan adalah Moderna. Oleh karena itu, Awang pun mengirimkan surat berisi penilakan dan pembatalan kegiatan vaksinasi.
Surat bernomor 103/BPIC-SET/VII/2021 perihal penolakan dan pembatalan kegiatan vaksinasi menggunakan AstraZeneca di Islamic Center Kaltim tersebut ditujukan kepada Dinas Kesehatan Samarinda kemarin, Selasa (24/8).
Artikel terkait: 28 Daftar Penyakit Komorbid yang Boleh Vaksinasi COVID-19, Catat!
Menurut Awang, penolakan tersebut berdasar pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) nomor 24/2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZenecca. Dalam fatwa tersebut, tertulis bahwa vaksin AstraZenecca hukumnya haram karena proses produksinya memanfatkan tripsin dari babi. Lalu, benarkah demikian?
Hukum Penggunaan Vaksin AstraZeneca Menurut Fatwa MUI
Melansir dari MUI Digital, setelah melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya, sidang yang dilakukan pada Selasa (16/3) tersebut memutuskan bahwa vaksin produksi AstraZeneca hukumnya haram. Meski demikian, mubah untuk digunakan.
Vaksin AstraZeneca dimasukkan dalam kategori haram karena proses pembuatan inang virusnya menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Di sini, tripsin bukanlah bahan baku untuk membuat vaksin, tetapi bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan micro carier virus. Meski demikian, MUI menyatakan bahwa vaksin AstraZeneca mubah digunakan karena digunakan dalam keadaan darurat.
Artikel terkait: Minum Kopi Setelah Vaksinasi COVID-19, Boleh atau Tidak?
Vaksin AstraZeneca Dinyatakan Mubah (Boleh) Digunakan
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh menyatakan ada lima alasan vaksin ini bisa dimasukkan dalam kategori mubah. Lima alasan ini juga tertuang dalam fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk AstraZeneca.
- Dari sisi agama Islam, ada hal mendesak yang membuat ini masuk dalam kondisi darurat. Sumber-sumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih membolehkan penggunaan (mubah) sebuah obat meskipun itu haram dalam kondisi darurat.
- Kondisi darurat itu, selain ada landasan agamanya, juga diperkuat dengan fakta-fakta di lapangan. Beberapa ahli kompeten yang dihadirkan dalam sidang fatwa MUI menyebutkan bahwa akan ada risiko fatal jika vaksinasi Covid-19 ini tidak berjalan. Tujuan vaksinasi adalah melahirkan kekebalan komunal (herd immunity) sehingga virus tidak berkembang lagi di lingkungan. Itu terjadi bila 70 persen penduduk sudah tervaksinasi. Jika kurang dari 70 persen, entah karena ketidakmauan atau kekurangan tersediaan vaksin, vaksinasi akan percuma dan kondisi yang lebih berbahaya akan terjadi.
Demi Keselamatan Bersama, Tidak Boleh Pilih-pilih Vaksin
- Indonesia hanya memperoleh jatah sekitar 140 juta vaksin dan yang bisa digunakan hanya 122,5 juta dosis. Jumlah itu tentu saja tidak cukup untuk memenuhi syarat herd immunity karena hanya bisa digunakan untuk 28 persen penduduk. Untuk menambah pasokan, perlu ada vaksin yang diproduksi produsen lain seperti AstraZeneca ini.
- Persaingan mendapatkan vaksin di seluruh dunia begitu ketat. Seluruh negara di dunia berlomba-lomba mendapatkan kuota vaksin lebih untuk warganya. Indonesia baru memperoleh dari Sinovac dan AstraZeneca. Itu pun termasuk istimewa untuk negara di dunia yang saat ini sedang berebut jatah vaksin. Karena itu, pemerintah tidak memiliki wewenang untuk memilih vaksin mana yang bisa dipilih karena keterbatasan jumlah vaksin ini.
- BPOM telah mengeluarkan izin edar darurat Vaksin Covid-19 produksi AstraZeneca Sejak 22 Februari 2021. Ini menandakan bahwa vaksin ini sudah terjamin keamanan (safety), kualitas (quality), dan kemanjuran (efficacy).
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa vaksin AstraZeneca memang dinyatakan haram. Namun, karena ada lima alasan tersebut menjadikan vaksin ini hukumnya mubah, yakni meski haram boleh digunakan karena keadaan darurat.
Artikel terkait: Viral Vaksin Kosong Diberikan pada Anak, Bagaimana Kronologisnya?
Jika Parents ingin berdiskusi seputar pola asuh, keluarga, dan kesehatan serta mau mengikuti kelas parenting gratis tiap minggu bisa langsung bergabung di komunitas Telegram theAsianparent.
Baca juga:
Vaksin COVID-19 Memengaruhi Kesuburan? Berikut Faktanya
Viral Dugaan Influencer Dapat Jatah Vaksin COVID-19 Dosis Ketiga, Ini 5 Faktanya!
5 Jenis Vaksin COVID-19 untuk Ibu Hamil, Ini Aturan Pemberiannya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.