Sejak ditetapkan sebagai pandemi dan telah terdeteksi di Indonesia, penyebaran virus korona diketahui kian masif. Status darurat bencana Covid-19 ini pun menjadi diperpanjang hingga 29 Mei 2020. Imbas lain yang amat dirasakan ialah terkait dengan bidang pendidikan, UN dihapus 2020 pun menjadi solusi terbaik yang dipilih pemerintah.
Hal ini berdasarkan pada hasil rapat Komisi X dan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim dalam rapat daring (online). Karena pertimbangan satu dan lain hal, Ujian Nasional untuk tingkat SD, SMP, hingga SMA pun resmi ditiadakan.
Ujian Nasional atau UN dihapus 2020
Ujian Nasional mulai dari tingkat SD, SMP, hingga SMA resmi ditiadakan untuk menghindari penyebaran Corona.
Ketua Komisi X DPR RI, Syariful Huda dalam siaran pers menyebutkan bahwa pelaksaan ujian resmi ditiadakan melihat status penyebaran Corona yang semakin parah. Pasalnya, Ujian Nasional tingkat SD dan SMP dijadwalkan paling lambat hingga akhir April, sementara Ujian Nasional tingkat SMA akan diselenggarakan pekan depan.
Penyebaran virus korona sendiri diprediksi masih akan berlangsung hingga April. Jadi, pemerintah merasa tidak mungkin untuk memaksakan siswa berkumpul melaksanakan UN di bawah ancaman wabah Covid-19.
Artikel Terkait : Sering tak terdeteksi, ini gejala Corona hari ke-1 sampai ke-17, wajib tahu!
UN dihapus 2020: Pilihan lain untuk menentukan kelulusan
Ujian Sekolah Berstandar Nasional maupun nilai rapor bisa menjadi pilihan lain selain melakukan Ujian Nasional.
“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa, salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapor,” ujar Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam siaran pers yang diterima, Senin (23/3/2020) malam, dilansir dari Kompas.com.
Huda menuturkan bahwa Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan masih mengkaji pilihan lain berupa Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai alternatif dari UN yang ditiadakan. Namun, pilihan ini pun tidak akan dilaksanakan. Opsi hanya akan diambil bila pihak sekolah mampu menyediakan dan menyelenggarakan USBN secara online.
Pada prinsipnya, pemerintah tak ingin adanya pengumpulan siswa secara fisik di gedung-gedung sekolah. Bila sekolah tidak bisa menyelenggarakan USBN berbasis daring tersebut, akan diberikan pilihan lain dalam standar kelulusan siswa.
Nilai rapor bisa menjadi pilihan standar kelulusan
Nilai rapor bisa menjadi pilihan terakhir untuk menentukan kelulusan siswa.
Pilihan terakhir yang bisa dilakukan untuk menentukan kelulusan siswa ialah melalui nilai rapor secara kumulatif selama bersekolah. Misalnya saja bagi siswa SD, kelulusan akan ditentukan berdasarkan nilai rata-rata selama 6 tahun belajar di sekolah.
“Jadi, nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tecermin dari nilai rapor dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kurikuler atau ekstrakurikuler siswa terdokumentasi dari nilai rapor,” ujarnya.
Artikel Terkait : Tak perlu panik, ini cara tepat menjelaskan wabah corona terhadap anak!
Status darurat bencana Corona
Sampai hari Selasa ini (24/03) jumlah penderita Corona di Indonesia kian hari semakin bertambah. Sebanyak 579 orang dinyatakan positif, 49 di antaranya meninggal dunia, namun sudah 30 orang yang berhasil sembuh.
Terkait dengan hal ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) rupanya memperpanjang status darurat bencana Corona atau Covid-19. Kini, status darurat ini ditetapkan mulai dari 29 Februari 2020 hingga 29 Mei 2020.
Keputusan ini ditandatangani oleh Doni Monardo selaku ketua Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melalui Surat Keputusan Nomor 13 tahun 2020 tentang perpanjangan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus korona di Indonesia.
Berikut ini adalah keputusan lengkap surat edaran yang ditandatangani oleh Kepala BNPB tersebut:
Kesatu: Menetapkan Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.
Kedua: Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Ketiga: Segala biaya yang dikeluarkan sebagai akibat ditetapkannya Surat Keputusan ini dibebankan pada Dana Siap Pakai yang ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana.
Keempat: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Semoga bencana ini segera berlalu ya, Parents! Jagalah kondisi Anda dan keluarga selalu.
Baca Juga :
Kasus corona pada anak lebih sedikit dengan gejala ringan, apa alasannya?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.