Kondisi ekonomi Indonesia memang melemah akibat pandemi COVID-19 yang tak kunjung reda. Pemerintah pun terus berupaya dalam memulihkan perekonomian melalui berbagai mekanisme. Terbaru, langkah yang bakal ditempuh adalah menaikkan tarif pajak bagi orang kaya, dari sebelumnya 30 persen menjadi 35 persen. Berikut, simak rincian tarif pajak dan zakat terbaru!
Menteri Keuangan Sri Mulyani beberapa waktu lalu mengumumkan akan memberlakukan tarif baru Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi. Menurut pakar ekonomi syariah, Murniati Mukhlisin, sebagaimana dikutip dari Kompas.com, langkah pemerintah itu dinilai wajar. Pasalnya bagi negara yang sedang mengalami krisis ekonomi. Pungutan PPh selama ini sangat membantu keuangan negara.
Melalui rencana tersebut, pemerintah bakal menyasar Pajak Orang Kaya atau High Networth Individual. Yakni, kelompok masyarakat yang ternyata justru memperoleh penghasilan yang lebih baik di masa pandemi saat ini.
Artikel terkait: Zakat Penghasilan Hukumnya Wajib, Begini Cara Mudah Menghitungnya
Tarif Pajak dan Zakat 2021
Adapun Menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008, berikut ini rincian tarif pajak bagi yang memiliki penghasilan:
- Hingga Rp. 50 juta per tahun dikenakan 5 persen;
- Di atas 50 juta – 250 juta per tahun, tarifnya 15 persen;
- Di atas Rp. 250 juta – 500 juta per tahun, tarifnya 25 persen;
- Pendapatan di atas Rp. 500 juta per tahun, tarifnya 30 persen.
Sementara itu, usulan kenaikan adalah pada penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, yang diusulkan tarifnya 35 persen. Itu artinya, akan ada tambahan satu golongan tarif baru yakni kelompok orang pribadi dengan pendapatan di atas Rp 5 miliar. Menurut Menteri Sri Mulyani, kelompok masyarakat ini jumlahnya sangat sedikit.
Sedangkan perhitungan tarif zakat sebelumnya mengikuti qiyas pertanian untuk nishab dan haul (524 kg beras selama sebulan) dan emas untuk kadar zakat (2.5 persen). Hal ini mengikuti Surat Keputusan Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Nilai Nisab Zakat Pendapatan dan Jasa Tahun 2021 yang dikeluarkan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Namun saat ini, tarif zakat merujuk pada qiyas emas baik nishab dan kadarnya yaitu 85 gram emas dihasilkan selama satu tahun hijriyah, dikeluarkan per bulan.
Untuk lebih jelasnya, berikut ini rincian perbedaan perhitungannya.
- Sebelum 18 Ramadhan 1442H/30 April 2021Zakat Profesi/Penghasilan adalah setara dengan 524 kg beras dengan harga Rp 10.000 per kilo, kadar zakat 2,5 persen. Bagi siapa yang memiliki penghasilan bruto sebesar Rp 5.240.000 per bulan atau lebih, maka zakat yang wajib ditunaikan adalah 2,5 persen dari nilai tersebut. Misalnya Bapak A memiliki penghasilan Rp 6 juta per bulan maka nilai zakatnya adalah Rp 150.000 per bulan.
- Sejak 18 Ramadhan 1442H/30 April 2021, Zakat Profesi/Penghasilan adalah nilai akumulasi per tahun setara dengan 85 gram emas, dengan kadar zakat 2,5 persen per tahun dibayar per bulan. Misalnya penghasilan Rp 79.738.415 per tahun atau Rp 6.644.868 per bulan.
Mengapa Perlu Menaikkan Pajak Orang Super Kaya?
Melansir laman Katadata, usulan penerapan pajak kekayaan atau yang biasa disebut wealth tax kepada kelompok super kaya di dalam negeri bertujuan untuk membiayai penanganan pandemi COVID-19. Penarikan pajak di kalangan elite atas ini bukanlah ide yang baru. Oganisasi internasional seperti Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) dan Dana Moneter Internasional (IMF) pun mendukung penerapan ide ini.
Artikel terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?
OECD pada awal April 2021 bahkan melaporkan 26 dari 66 negara di dunia melakukan terobosan dalam meningkatkan penerimaan di tengah pandemi. Negara-negara tersebut umumnya menggunakan instrumen pajak penghasilan (PPh).
Sementara itu, Organisasi Millionaires for Humanity menyebutkan sejumlah miliarder menyatakan kesediaannya untuk membantu negaranya. Yakni melalui pembayaran pajak kekayaan yang dimilikinya untuk menangani COVID-19 dan pemulihan ekonomi.
Masih dari sumber yang sama, ekonom Senior Center Of Reform on Economics Yusuf Rendy Manilet mengatakan, salah satu alternatif untuk menambah penerimaan negara dengan menarik pajak orang super kaya.
“Butuh dukungan politik yang kuat jika ini diberlakukan di Indonesia,” ujarnya.
Pajak yang menyasar kelompok masyarakat super kaya ini dinilai menjadi pilihan yang lebih baik ketimbang menaikan tarif PPN. Pasalnya, kenaikan tarif PPN akan memberikan beban tambahan kepada kalangan menengah bawah yang saat ini daya belinya justru menurun akibat pandemi.
****
Parents, itulah informasi seputar tarif pajak dan zakat terbaru yang bakal mengalami kenaikan. Adapun kenaikan pajak akan menyasar orang super kaya.
Baca juga:
Beri Keringanan Pajak Bumi dan Bangunan 2020, Pemkot Bandung Izinkan Bayar Pakai Sampah
Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa