Di masa pandemi yang masih berlangsung ini, karantina menjadi salah satu kebijakan pemerintah yang perlu dilakukan oleh setiap warga negara usai bepergian dari luar negeri. Beberapa hotel di Indonesia bahkan sudah banyak yang menyediakan fasilitas karantina untuk masyarakat. Dikenakan tarif yang berbeda-beda, sebenarnya berapa tarif hotel karantina?
Melansir dari banyak hotel yang tersedia, tarif untuk karantina sendiri dibedakan sesuai dengan jenis hotel yang akan Anda dipilih. Harga yang ditawarkan biasanya berkisaran Rp 6 juta hingga puluhan juta untuk 10 hingga 14 hari masa karantina. Besarnya biaya tersebut umumnya sudah termasuk dengan keperluan karantina berupa biaya tenaga kesehatan dan juga tes PCR.
Bagi Parents yang ingin mengetahui berapa kisaran tarif karantina di hotel, yuk simak artikel yang sudah kami rangkumkan berikut ini.
Tarif Hotel Karantina Tergantung Jenis Hotel yang Dipilih
Sumber: Pexels
Untuk 9 malam, 10 hari, tarifnya berkisar:
- Hotel Bintang 2: Rp 6.750.000-Rp 7.240.000
- Hotel Bintang 3: Rp 7.740.000-Rp 9.175.000
- Bintang 4: Rp 9.225.000-Rp 11.425.000
- Bintang 5: Rp 12.425.000-Rp 16.000.000
- Luxury: Rp 17.000.000-Rp 21.000.000
Untuk 13 malam, 14 hari, tarifnya berkisar:
- Hotel Bintang 2: Rp 9.050.000-Rp 9.900.000
- Hotel Bintang 3: Rp 10.400.000-Rp 11.525.000
- Bintang 4: Rp 12.525.000-Rp 14.965.000
- Bintang 5: Rp 16.965.000-Rp 21.500.000
- Luxury: Rp 23.500.000-Rp 26.500.000
Besarnya tarif karantina tersebut umumnya sudah termasuk dengan 21 persen pajak dan service yang dibebankan. Selain itu, biaya tersebut juga sudah termasuk pelayanan karantina seperti makan 3 kali sehari, laundry pakaian, transportasi dari bandara ke hotel, serta biaya tenaga kesehatan dan tes PCR.
Baca juga: Cegah Covid-19, ini perbedaan social distancing, karantina diri, dan isolasi!
Bisakah Melakukan Karantina Secara Gratis di Wisma Atlet?
Sumber: Wikipedia
Mengingat tarif hotel karantina yang begitu mahal, hal ini yang kemudian membuat banyak turis atau WNI yang menolak untuk menjalani masa karantina mandiri dan ingin menjalaninya di fasilitas pemerintah yang sudah disediakan.
Wisma Atlet dan beberapa rusun terpilih menjadi tempat karantina yang disediakan pemerintah untuk masyarakat melakukan karantina. Diungkapkan Kepala Satuan Tugas Kesehatan Wisma Atlet Pademangan, dr Imran Pambudi, setidaknya terdapat 60 turis setiap harinya yang meminta layanan karantina gratis di Wisma Atlet.
Perlu diingat kembali, fasilitas karantina gratis yang disediakan pemerintah di Wisma Atlet Pademangan, Rusun Nagrak, dan Rusun Pasar Rumput memiliki keterbatasan tersendiri. Ada pun fasilitas tersebut hanya dikhususkan untuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), pelajar/mahasiswa, hingga Aparatur Sipil Negara (ASN) yang baru pulang dari dinas luar negeri.
Besarnya biaya karantina di hotel-hotel yang sudah pemerintah tunjuk memang tak bisa dihindari. Itulah mengapa pemerintah mendorong masyarakat untuk mempersiapkan rencana bepergian ke luar negeri di masa pandemi secara matang. Pastikan Anda siap dengan konsekuensi yang perlu diikuti berupa karantina selama setidaknya 10 hingga 14 hari ke depan.
Baca juga: “10 Hari dirawat di Wisma Atlet, akhirnya saya sembuh” kisah pasien Covid-19
Aturan Karantina bagi WNI yang Baru Pulang dari Luar Negeri
Sumber: Pexels
Saat ini, aturan karantina sudah tercantum dalam Surat Edaran Satgas Nomor 25 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi Covid-19. Ada pun aturan karantina berlaku sejak 14 Desember 2021. Aturannya antara lain:
1. Masa Karantina
Masa karantina bagi WNI yang kembali ke Indonesia adalah selama 10 hari. Namun bagi WNI yang memiliki riwayat perjalanan dari beberapa negara berikut seperti Afrika Selatan, Bostwana, Hong Kong, Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambik, Namibia, Eswatini, dan Lesoto, maka karantina yang perlu dilakukan yakni selama 14 hari.
2. Lokasi Karantina dan Biaya
Seperti sudah disinggung sebelumnya, WNI yang termasuk dalam kelompok pekerja migran Indonesia, pelajar atau mahasiswa yang telah menamatkan studinya di luar negeri, serta pegawai pemerintah yang kembali dari dinas luar negeri, maka bisa melakukan karantina di lokasi karantina terpusat. Ada pun biaya karantina ini nantinya dibiayai oleh pemerintah.
Namun untuk WNI di luar kategori yang sudah ditetapkan, maka wajib melakukan masa karantina mandiri di sejumlah hotel yang sudah mendapat persetujuan dari Satgas Covid-19 Nasional.
3. Pengambilan Sampel RT-PCR
Sumber: Freepik
Tes PCR usai karantina biasanya dilakukan pada hari ke-9 bagi mereka yang menjalani masa karantina selama 10 hari, dan juga pada hari ke-13 bagi mereka yang menjalani masa karantina selama 14 hari. Jika hasilnya negatif, maka diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan meneruskan karantina mandiri selama 14 hari ke depan. Namun, bila hasil yang didapat positif, maka nantinya akan mendapat perawatan di rumah sakit yang biayanya ditanggung oleh pemerintah.
Baca juga: Perlukah PCR Test Setelah Isoman? Ini Penjelasan Dokter dan Jubir Satgas COVID-19
4. Pengecualian Karantina
Meski wajib menjalani masa karantina, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi WNI yang dalam kondisi mendesak. Kondisi ini di antaranya adalah kondisi kesehatan yang mengancam nyawa, kondisi kesehatan yang membutuhkan perhatian khusus, serta ada berita duka seperti keluarga inti yang meninggal.
5. Dispensasi Karantina
Selain pengecualian, ada pula dispensasi atau pengurangan durasi masa karantina. Dispensasi karantina biasanya diberikan bagi pejabat tingkat eselon I ke atas dengan pertimbangan dinas atau khusus.
Meski begitu, mereka yang mendapat pengurangan masa karantina perlu memenuhi ketentuan seperti memiliki kamar tidur dan kamar mandi tersendiri, meminimalisasi kontak selama distribusi makanan/saat makan, tidak melakukan kontak fisik dengan siapa pun, terdapat petugas pengawas karantina yang wajib melapor ke petugas KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan), serta tetap melakukan tes RT-PCR di hari ke-9 karantina dan melaporkan hasilnya pada KKP di wilayahnya.
Itu dia informasi terkait tarif hotel karantina dan juga ketentuan karantina bagi WNI yang baru saja kembali dari luar negeri. Semoga informasi di atas bisa menjadi pertimbangan bagi Parents untuk mempersiapkan rencana bepergian ke luar negeri secara lebih matang, termasuk menyiapkan biaya karantina yang dibutuhkan.
Baca juga:
6 Fakta Rachel Vennya Kabur Karantina, Dibantu Oknum TNI hingga Terancam Dipenjara!
5 Artis Patuh Jalani Karantina Usai Liburan di Luar Negeri, Intip Potretnya!
Ini Langkah Pemerintah Cegah Penyebaran Virus Omicron di Indonesia Tanpa Lockdown
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.