Semua ibadah dalam ajaran Islam haruslah sah agar bisa dinilai sebagai ibadah. Agar menjadi sah, beberapa syarat di dalamnya wajib ditunaikan. Sama halnya seperti berkurban, syarat sah hewan kurban, syarat sah orang yang berkurban, penyembelihan sampai pembagian dagingnya harus dipenuhi. Sudahkah Parents tahu syarat sah berkurban?
Berkurban saat Idul Adha dan hari Tasyrik hukumnya wajib bagi yang mampu, sesuai pendapat Imam Abu Hanifah.
Sedangkan menurut Imam Malik dan Imam Al Syafi’i hukumnya sunnah muakkad atau sunnah yang dikuatkan.
Selain itu, berkurban juga bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada hari raya Idul Adha.
Sebagaimana Allah berfirman dalam surat Al-Hajj yang berbunyi. “Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)
Melansir dari berbagai sumber, berikut syarat sah jika ingin berkurban.
Artikel terkait: Parents, Ini Aturan Berkurban Atas Nama Anak dan Keluarga
Syarat Sah Berkurban untuk Orang yang Menunaikan
Terkait ibadah qurban, mayoritas ulama mengatakan hukumnya sunnah mu’akkad atau sunnah yang diutamakan.
Artinya, kurban sangat dianjurkan bagi umat Islam, dengan syarat sudah baligh, berakal, dan mampu.
1. Muslim (Beragama Islam)
Syarat orang yang boleh berkurban saat Idul Adha tentu harus beragama Islam. Apabila orang non Muslim menyembelih hewan ternak dan membagikannya saat Idul Adha hingga hari Tasyrik, maka itu bukan terhitung ibadah kurban.
2. Berakal dan Baligh
Orang yang hendak berkurban harus berakal sehat (tidak gila ataupun mabuk), serta baligh (sudah mencapai usia dewasa).
Maka dari itu, anak-anak tidaklah tergolong kelompok orang wajib qurban.
Namun, tidak ada salahnya sedari dini mengajarkan anak untuk kurban. Bisa dimulai dari mengajak anak untuk melihat proses penyembelihan hewan kurban.
3. Kondisi Mampu
Arti ‘mampu’ di sini yaitu dalam segi finansial mampu membeli hewan qurban dengan harta yang dimiliki, dan tidak dalam kondisi terlilit utang.
4. Merdeka
Syarat sah orang yang berkurban yaitu merdeka. Ini berarti, seseorang tersebut bukanlah budak ataupun hamba sahaya. Sebab, tidak ada tuntutan wajib bagi seorang budak untuk melakukan kurban.
Syarat untuk Hewan Kurban
Ketika akan melakukan ibadah kurban, kriteria-kriteria hewan harus diperhatikan agar ibadahnya sah secara syariat.
Hewan-hewan yang bisa dijadikan hewan kurban adalah kambing atau domba, sapi, dan unta. Adapun syarat-syaratnya adalah sebagai berikut.
1. Merupakan Hewan Ternak
Hewan ternak yang diperbolehkan yakni unta, sapi, dan kambing. Hal ini telah dituliskan dalam Al-Hajj yang berbunyi:
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap bahimatul an’am (binatang ternak) yang telah direzekikan Allah kepada mereka” (QS. Al Hajj: 34).
Kemudian dijelaskan oleh Imam an-Nawawi yang dimaksud dengan hewan ternak adalah unta, sapi, dan kambing. Termasuk juga segala jenis unta, segala jenis sapi dan kerbau, juga segala jenis kambing dan domba.
Hewan selain di atas tidak diperbolehkan, termasuk unggas dan hasil kawin silang antara sapi dan kedelai.
2. Usia Hewan
- Domba: Domba yang digunakan harus mencapai minimal usia satu tahun lebih atau sudah berganti giginya.
- Kambing: Usianya harus mencapai minimal dua tahun lebih.
- Sapi dan kerbau: Harus mencapai minimal dua tahun lebih.
- Unta: Usianya harus mencapai lima tahun atau lebih.
3. Hewan Harus Sehat dan Tidak Cacat
Ada beberapa kriteria hewan yang tidak sah apabila dijadikan kurban, diantaranya.
- Hewan yang matanya buta
- Hewan yang fisiknya sakit
- Hewan yang kakinya pincang
- Hewan yang badannya kurus
- Hewan yang putus telinga dan ekornya
Kriteria cacat di atas tidak sah karena mengakibatkan dagingnya berkurang (cacat fisik). Adapun cacat yang sah yakni hewan yang dikebiri dan pecah tanduknya.
Artikel terkait: Idul Adha Sudah Dekat, Ini Daftar Lengkap Harga Hewan Kurban 2022
Syarat Penyembelihan dan Pembagiannya
Selain memenuhi syarat shohibul qurban yang sudah dijelaskan di atas, ada beberapa ketentuan penting bagi orang yang hendak berkurban saat Idul Adha, sesuai syarat dalam Islam.
1. Sebelum berkurban, para shohibul qurban perlu membaca niat terlebih dahulu ketika hewan kurban hendak disembelih. Niat ini boleh diwakilkan jika proses penyembelihan dilakukan orang lain.
2. Apabila shohibul qurban seorang laki-laki, maka sunnah baginya untuk menyembelih hewan kurbannya sendiri. Sementara, untuk shohibul qurban yang perempuan, proses penyembelihan diwakilkan.
3. Para shohibul qurban disunnahkan memakan daging hewan yang dikurbankan, setidaknya satu hingga tiga suap, demi mencari berkah dari hewan kurban itu.
4. Seseorang yang berkurban wajib membagikan daging qurban tersebut kepada mereka yang berhak menerima qurban, terutama fakir miskin. Adapun ketentuan dan syarat pembagian daging kurban berdasarkan syariat Islam, sebagai berikut:
-
- 1/3 bagian untuk dimakan oleh orang yang berkurban
- 1/3 bagian untuk disedekahkan
- 1/3 bagian untuk dihadiahkan kepada orang lain.
Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban
Sebagai umat Muslim kita dianjurkan untuk memahami aturan serta tata cara menyembelih hewan kurban yang baik dan benar agar dapat mengambil hikmah dari hewan kurban tersebut.
Adapun tata cara penyembelihannya sebagai berikut.
- Menyebut nama Allah
- Membaca Sholawat Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam.
- Robohkan hewan ke arah kiblat
- Injakkan kaki di bagian samping hewan
- Membaca Takbir sebanyak 3 kali bersama-sama
- Tidak memperlihatkan alat potong pada hewan kurban dan menggunakan pisau tajam
- Setelah disembelih, hewan kurban tidak boleh diproses lebih lanjut, tidak boleh diikuti, serta tidak boleh dipotong ekornya, kakinya dan kepalanya, kecuali diyakini telah mati dengan sempurna.
- Gantung hewan kurban yang telah disembelih
- Ikat bagian usus dan anus supaya isi lambung dan anus tidak mengotori daging kurban.
- Ambil bagian dalam perut hewan
- Buang limbah ke tempat sampah dengan cara membungkus menggunakan plastik atau karung.
Parents, itulah penjelasan lengkap tentang berkurban yang harus dipenuhi agar ibadah berkurban kita sah. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
Puasa Syawal Lebih Dulu sebelum Bayar Puasa Ramadan, Bolehkah? Ini Hukumnya!
Rukun dan Syarat Wajib Puasa Ramadan yang Wajib Diketahui agar Puasa Sah
Catat! Inilah 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah dalam Agama Islam
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.