Sudah tahu belum syarat mudik naik pesawat untuk lebaran tahun 2022 ini? Jangan sampai gagal terbang karena ada dokumen yang tidak lengkap.
Seperti yang telah diketahui, tahun ini pemerintah mengizinkan masyarakat untuk mudik lebaran. Kebijakan ini langsung disambut dengan antusias mengingat tahun-tahun sebelumnya ada larangan mudik karena situasi pandemi COVID-19.
Namun, pemerintah juga memberikan syarat tertentu kepada penumpang yang akan menggunakan moda transportasi umum termasuk pesawat terbang. Apa saja syaratnya?
Artikel terkait : Catat Bun, ini syarat bayi naik pesawat sesuai maskapai di Indonesia
Surat Edaran dari Kemenhub
Sumber: unsplash
Menjelang terjadinya arus mudik lebaran, pemerintah dalam hal ini Kementrian Perhubungan menerbitkan aturan terbaru. Aturan tesebut tertuang dalam SE Kementerian Perhubungan RI nomor 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi COVID-19 yang efektif berlaku tanggal 6 April 2022.
Terkait hal tersebut, Angkasa Pura 1 bersama sejumlah pihak terkait mencoba mengimplementasikan aturan itu di seluruh bandara di bawahnya.
“Kami juga berkomitmen untuk memastikan penerapan protokol kesehatan COVID-19 berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku demi mewujudkan penerbangan yang aman dan sehat bagi seluruh pengguna jasa,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura I Faik Fahmi seperti dilansir dari OkeZone.
Artikel terkait : Inilah kiat mudik aman bagi ibu hamil dari dokter kandungan
Syarat Mudik Naik Pesawat 2022
Sumber: unsplash
Berdasarkan surat edaran tersebut, terdapat lima aturan atau syarat yang harus dipenuhi oleh calon penumpang pesawat terbang yang ingin mudik, yakni:
- Bagi yang sudah mendapat vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang diambil dalam maksinal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
- Bagi yang sudah vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
- Orang dengan kondisi tertentu yang menyebabkan tidak bisa vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan. Selain itu, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19
- Anak di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen. Namun, wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang memenuhi syarat seperti yang telah disebutkan.
- Bagi yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
Artikel terkait : Boleh nggak, sih, naik pesawat saat hamil muda? Ini penjelasannya
Wajib Isi e-Hac Sebagai Syarat Mudik Naik Pesawat 2022
Sumber: unsplash
Selain terkait vaksinasi, pemerintah juga menetapkan pengisian electronic health alert card (eHAC) yang terdapat dalam aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk melakukan perjalanan mudik di seluruh moda transportasi. Seluruh penumpang dengan moda transportasi darat, laut dan udara wajib mengisi eHAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan. Simak cara pengisiannya untuk penumpang pesawat terbang berikut ini!
- Perbarui aplikasi PeduliLindungi
- Pilih buat akun baru atau log in jika telah mempunyai akun PeduliLindungi
- Setelah masuk ke halaman pertama, pilih ‘Buat e-HAC’
- Klik ‘Domestik’ sebagai pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan ‘Udara’
- Isi tanggal dan nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan cara pilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan keberangkatan
- Sebelum klik ‘Lanjutkan’
- Selanjutnya, isi ‘Data Personal’ dengan maksimal pengisian 4 orang sekaligus
- Cek kelayakan terbang
- Bila e-HAC menampilkan informasi “hasil tes tidak ditemukan”, silakan konsultasi ke petugas kesehatan atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
- Jika ditampilkan status hitam, maka pembuatan e-HAC dan perjalanan tidak dapat dilanjutkan
- Bila dinyatakan layak terbang, pilih simpan informasi yang telah diisi
- Kemudian, lanjutkan pengisian dengan melengkapi pernyataan kesehatan dan riwayat perjalanan
- Setelah itu, pilih ‘konfirmasi’ dan pembuatan e-HAC telah selesai.
Itulah berbagai syarat untuk pemudik yang menggunakan pesawat terbang. Wah, cukup banyak yang harus dilengkapi. Jangan sampai ada yang terlewat, Parents!
***
Baca juga :
Hari libur 2020 ditambah jadi 24 hari setahun, ini rincian lengkapnya!
3 Syarat Penerbangan Domestik, Bepergian Lebih Aman Saat Pandemi,
Informasi Lengkap Mudik Gratis 2022, Mulai Rute Hingga Cara Mendaftar
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.