Pemerintah terus melakukan penyesuaian perihal pandemi COVID-19 yang masih berlangsung. Salah satunya ialah memberlakukan kebijakan baru terkait perjalanan dengan transportasi umum. Tidak terkecuali merilis syarat naik pesawat terbaru 2022 yang berlaku bulan ini.
Syarat Naik Pesawat Terbaru 2022 yang Patut Diketahui
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut B. Pandjaitan menyampaikan pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap, maka tidak perlu menunjukan hasil tes antigen maupun PCR negatif.
“Dalam rangka transisi menuju aktivitas normal, hari ini pemerintah akan memberlakukan berbagai kebijakan sebagai berikut, pertama pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukan tes Antigen maupun PCR negatif,” ujarnya dalam konferensi pers pada Senin (7/3/2022) mengutip laman Bisnis.
Syarat Naik Pesawat Domestik dan Internasional
Senada dengan hal itu, situs resmi Garuda Indonesia telah memaparkan persyaratan umum bagi pejalan yang akan melakukan penerbangan domestik maupun internasional, antara lain:
1. Penerbangan antar kota dari/ke Pulau Jawa dan Bali dan Intra Pulau Jawa wajib menunjukkan:
- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
- Sertifikat Vaksin (dosis lengkap) yang disertai hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam
2. Penerbangan antar kota dari dan ke daerah selain Pulau Jawa dan Bali wajib menunjukkan:
- Sertifikat Vaksin (min. dosis pertama) dan hasil negatif tes Rapid Antigen maks. 1 x 24 jam atau
- RT-PCR maks. 3 x 24 jam (sejak tanggal dikeluarkan surat hasil tes)
3. Penumpang anak berusia di bawah 12 tahun dikecualikan dari syarat vaksin dan dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR maks. 3 x 24 jam dan didampingi anggota keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.
4. Surat hasil tes RT-PCR atau Rapid Antigen yang digunakan sebagai syarat penerbangan harus diterbitkan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang terdaftar di Keputusan MENKES RI dan pastikan faskes meng-upload hasil tes ke sistem aplikasi PeduliLindungi.
Artikel terkait: Pasien Omicron Boleh Isolasi Mandiri, Ini Syaratnya!
Jangan Lupa Mengisi E-HAC
Tidak lupa, pemerintah mewajibkan para pelancong mengisi e-Hac sebelum keberangkatan demi menghindari antrean mengular di bandara. Hal ini diatur dalam Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.
e-HAC atau electronic Health Alert Card adalah kartu kewaspadaan kesehatan elektronik yang ditujukan kepada semua pelaku perjalanan penerbangan domestik dan internasional selama pandemi.
Kartu elektronik ini bisa diisi di aplikasi PeduliLindungi. Berikut langkah yang dapat Anda ikuti:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur “e-HAC” yang ada pada laman utama
- Pilih “Buat e-HAC”
- Kemudian, pilih “Domestik” untuk pelaku perjalanan dalam negeri
- Pilih sarana perjalanan “Udara”
- Lengkapi tanggal dan nomor penerbangan
- Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
- Pastikan informasi sesuai, lalu klik “Lanjutkan”
- Isi “Data Personal”, bagian ini dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus. Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang
- Pilih “konfirmasi” dan selesai.
Adapun status kelayakan terbang dapat dilihat berdasarkan warna. Warna hijau berarti Anda diizinkan untuk melanjutkan perjalanan dan check-in. Merah artinya pengguna bisa melakukan validasi dokumen hasil tes dan kartu vaksinasi secara manual.
Sementara status kelayakan terbang berwarna hitam menandakan pengguna tidak dapat melanjutkan perjalanan karena menunjukkan pengguna terkonfirmasi positif COVID-19.
Tidak hanya dari segi dokumen, alangkah bijaknya jika Anda juga menerapkan protokol kesehatan ketat kendati telah mendapatkan vaksinasi. Jangan abai mengenakan masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Semoga Anda selalu diberikan kesehatan, Parents!
***
Baca juga:
Syarat Tes Antigen dan PCR Dihapus untuk Perjalanan Domestik
Syarat Mendapatkan Layanan Telekonsultasi COVID-19 dan Obat Gratis Pasien Isolasi Mandiri
Penerima Vaksin Pfizer Belum Bisa Menerima Booster, Ini Syaratnya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.