Setelah dua tahun umat muslim dilarang mudik karena faktor peningkatan COVID-19 yang sangat cepat dan tidak terkendali, akhirnya kini pemerintah sudah memberikan izin. Masyarakat diberikan izin mudik lebaran 2022 ini. Dengan begitu, ini menjadi tahun pertama bagi semuanya untuk mudik di tengah pandemi COVID-19. Meski demikian, tentunya aturan perjalanan ditetapkan demi keselamatan, termasuk syarat mudik naik kapal laut.
Artikel terkait : Benarkah Vaksinasi COVID-19 Bisa Batalkan Puasa? Simak Faktanya, Yuk!
Mudik, Tradisi Rutin Tahunan Orang Indonesia
Mudik sudah menjadi tradisi rutin yang diadakan setiap tahunnya di Indonesia. Ini adalah tradisi merayakan lebaran di kampung halaman setelah lama bekerja keras mencari uang di Ibukota atau di kota besar lainnya.
Tujuan mudik adalah mengobati rasa rindu terhadap orang-orang tersayang sekaligus bersilaturahmi dan berkumpul bersama untuk merayakan hari Idul Fitri. Bicara soal mudik, tentu ada banyak pilihannya mulai dari jalur darat, udara dan juga laut. Kali ini kita cari tahu dulu syarat mudik jalur laut
Syarat Mudik Naik Kapal Laut: Berlaku sesuai status vaksinasi covid-19
Bagi yang ingin mudik menggunakan jalur laut sebaiknya sudah melakukan vaksinasi ketiga atau booster. Dengan begitu tidak diperlukan lagi antigen dan PCR sebagai syarat perjalanan.
Belum booster, ini syarat mudik jalur laut
- Bagi yang belum melakukan vaksinasi ketiga atau booster ada syarat yang berbeda. Meski berbeda tapi masih bisa tetap melakukan perjalanan mudik kok. Berikut ketentuan mudik jalur laut bagi penumpang yang belum booster.
- Calon penumpang yang sudah dua kali vaksinasi covid-19 tapi belum booster wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR dengan angka waktu 3×24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1×24 jam.
Artikel terkait : 5 Makanan Khas Ramadan dari Berbagai Daerah di Indonesia
Mudik Laut cuma vaksin satu kali dan belum vaksin, Ini Syaratnya
Jika memang belum melaksanakan vaksinasi covid-19 kedua, tetap diperbolehkan mudik. Syaratnya wajib menyertakan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3×24 jam.
- Calon penumpang yang belum vaksinasi, diwajibkan hasil negatif RT-PCR dalam jangka waktu 3×24 jam.
- Diwajibkan melampirkan Surat Keterangan Dokter dari RS Pemerintah yang menyatakan belum dapat vaksin Covid-19
Dari semua syarat mudik jalur laut yang terakhir adalah wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi. Semua aturan dan syarat mudik terutama jalur laut dilakukan demi kenyamanan bersama mengingat saat ini Indonesia masih dalam cengkraman pandemi covid-19.
Baca juga :
17 Negara dengan Puasa Ramadan 2022 Terlama dan Tercepat di Dunia, Penasaran?
id.theasianparent.com/tempat-ngabuburit-di-yogyakarta
10 Makanan Penyebab Asam Lambung Kumat Saat Puasa, Simak Daftarnya!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.