Apakah Parents berniat untuk melakasanakan kurban tahun ini? Jika iya, maka hal yang paling penting diketahui adalah terkait syarat hewan kurban. Namun sebelum itu, mari kita ulas terlebih dahulu hukum berkurban dalam Islam.
Bagaimana Hukum Berkurban?
Berkurban merupakan ibadah yang sangat utama. Melansir laman resmi Nahdlatul Ulama, kata kurban berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Maksudnya yaitu mendekatkan diri kepada Allah, dengan mengerjakan sebagian perintah-Nya.
Dalam kajian fikih, hukum ibadah kurban terbagi dua, yaitu sunnah muakkad dan wajib. Ketentuan kurban sebagai sunnah muakkad dikukuhkan oleh Imam Malik dan Imam Syafi’i. Sedangkan Imam Abu Hanifah berpendapat bahwa ibadah kurban bagi orang yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.
Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wasallam sendiri diketahui tidak pernah meninggalkan ibadah kurban sejak disyariatkannya sampai beliau wafat. Dalam sebuah hadist yang diriwayatkan dari Abu Hurairah, Rasulullah bersabda:
“Siapa yang memiliki kemampuan untuk berkurban, tetapi ia tidak mau berkurban, maka sesekali janganlah ia mendekati tempat shalat kami.” (HR. Ahmad dan Ibnu Majah)
Artikel terkait: Gapai Keutamaan, Ini 7 Ibadah Sunnah Saat Idul Adha Selain Berkurban
6 Syarat Hewan Kurban
Merangkum dari Dompet Dhuafa dan Almanhaj, inilah syarat sah hewan kurban yang harus dipenuhi oleh mereka yang hendak berkurban.
1. Menggunakan Hewan Ternak Tertentu
Syarat hewan kurban yang pertama adalah terkait jenisnya. Sebab, tidak semua hewan dapat dikurbankan melainkan hanya jenis hewan ternak tertentu saja. Contohnya seperti unta, sapi, kambing, kerbau, domba dan lembu. Jenis hewan kurban ini telah disepakati oleh para ulama.
Adapun menurut Imam Malik, hewan kurban yang paling utama adalah kambing atau domba, kemudian sapi lalu unta. Di sisi lain, Imam Syafi’i mengemukakan pendapat berbeda. Menurutnya, hewan yang paling utama adalah unta, kemudian disusul sapi, lalu kambing.
Hewan kerbau dan lembu setara dengan sapi, domba setara dengan kambing. Sedangkan ayam, bebek, maupun jenis unggas lainnya tidak termasuk kategori binatang ternak yang bisa menjadi hewan kurban.
2. Telah Sampai Usia Sesuai Ketentuan Syar’i
Syarat sah hewan kurban berikutnya adalah usia binatang ternak harus sudah mencukupi. Terkait hal ini, setiap hewan kurban memiliki standar usia masing-masing yang telah ditentukan menurut hukum syar’i, yaitu:
- Unta yang telah sempurna fisiknya minimal berusia lima tahun, telah masuk usia 6 tahun.
- Sapi yang telah sempurna fisiknya berusia minimal dua tahun, telah masuk usia 3 tahun.
- Kambing yang sempurna fisiknya, berusia setahun masuk tahun kedua.
- Domba usia satu tahun, namun apabila kesulitan mendapatkannya boleh yang usia 6 bulan, dengan catatan memiliki fisik yang sempurna.
Selain usia, patut digarisbawahi bahwa ketentuan berkurban untuk setiap hewan berbeda. Seekor kambing atau domba hanya dapat digunakan untuk berkurban oleh satu orang. Sedangkan unta, sapi, dan kerbau dapat digunakan untuk berkurban oleh tujuh orang. Artinya berkurban sapi, kerbau, atau unta bisa untuk atas nama 1-7 orang baik dalam satu keluarga maupun tidak.
Lantas, bolehkah berkurban kambing untuk satu keluarga? Beberapa ulama yang menganut Madzhab Maliki memperbolehkan dengan syarat tertentu:
- Tinggal bersama
- Memiliki hubungan kekerabatan
- Ditanggung nafkahnya oleh satu pemberi nafkah.
Jika ketiga syarat tersebut terpenuhi, masing-masing anggota keluarga tetap mendapatkan pahala berkurban. Sebagaimana dinyatakan dalam hadits dari Abu Ayyub Ra, “Pada masa Rasulullah Saw, seseorang (suami) menyembelih seekor kambing sebagai kurban bagi dirinya dan keluarganya.” (HR Tirmidzi)
Meskipun begitu, akan lebih afdol jika keluarga besar berkurban lebih dari satu hewan. Hal ini ditegaskan oleh para ulama Al Lajnah Ad Daimah ketika menjawab pertanyaan tentang keluarga besar yang tinggal bersama dalam satu rumah:
“Jika anggota keluarga banyak dan tinggal dalam satu rumah, maka hukum berkurban atas nama keluarga tetap diperbolehkan. Namun, lebih afdol jika keluarga tersebut berkurban lebih dari satu hewan.”
Di samping itu, mengutip situs resmi NU seseorang yang berkurban dengan satu ekor kambing hukumnya lebih utama dibanding seseorang ikut patungan kurban dengan seekor unta atau sapi.
3. Syarat Hewan Kurban harus Bebas dari Penyakit dan Cacat
Disarankan memilih hewan ternak yang berbadan gemuk, dagingnya banyak, bentuk fisiknya sempurna, bentuknya bagus, dan harganya mahal.
Tidak sah dijadikan kurban jika hewan tersebut memiliki penyakit atau cacat fisik tertentu. Binatang yang sangat kurus juga tidak boleh dikurbankan. Ketentuan ini sesuai dengan ucapan Rasulullah dalam sebuah hadist:
“Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, “(1) yang (matanya) jelas-jelas buta (picek), (2) yang (fisiknya) jelas-jelas dalam keadaan sakit, (3) yang (kakinya) jelas-jelas pincang, dan (4) yang (badannya) kurus lagi tak berlemak.” (HR Tirmidzi dan Abu Dawud)
Selain itu, ada beberapa kategori hewan yang dihukumi makruh untuk dijadikan kurban. Artinya, binatang ini boleh dikurbankan namun lebih baik jika tidak dilakukan. Yaitu hewan ternak yang tidak memiliki telinga, ekor putus atau telinga sobek, bokong dan ambing susunya putus, gila, kehilangan gigi, tidak bertanduk, atau kondisi fisiknya kurang sempurna.
Artikel terkait: Tata Cara Shalat Ied di Hari Raya Idul Fitri dan Idul Adha
4. Hewan Kurban Merupakan Hak Milik
Hewan yang akan dijadikan kurban harus milik orang yang berkurban atau diperbolehkan (diizinkan) baginya untuk berkurban dengannya. Maka jelas tidak sah berkurban dengan hewan hasil merampok dan mencuri, atau mengambil hak orang lain.
5. Hewan Kurban Bukan Bagian dari Harta Sengketa
Hewan yang sah dijadikan kurban harus tidak ada hubungan dengan hak orang lain. Itu artinya, tidak sah berkurban dengan hewan gadai dan hewan warisan sebelum warisannya dibagi. Seorang muslim yang mau berkurban, hendaknya membeli hewan kurban dengan harta kekayaan yang dimiliki secara pribadi dan halal.
6. Waktu Untuk Menyembelih Hewan Kurban
Binatang ternak yang masuk kategori sebagai hewan kurban adalah yang disembelih di waktu yang telah ditentukan. Kapan waktu yang paling dianjurkan?
Mengutip laman Badan Amil Zakat Nasional, waktu pelaksanaan kurban dimulai setelah Iduladha (10 Dzulhijjah) dan 3 hari setelahnya yakni tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (Hari Tasyrik). Waktu ini berakhir setelah matahari tergelincir pada tanggal 13 Dzulhijjah.
Dari keempat hari tersebut, para ulama menyebutkan bahwa yang paling utama adalah pada hari pertama setelah shalat Iduladha hingga sebelum masuk waktu dzuhur.
Penyembelihan hewan kurban dapat langsung dilakukan setelah setelah selesai melaksanakan shalat Ied tanpa menunggu khotbah selesai dibacakan.
****
Nah, itulah tadi penjelasan seputar hukum berkurban serta syarat hewan kurban. Semoga ulasan ini menambah khazanah pengetahuan Parents, ya.
Baca juga:
33 Ucapan Selamat Idul Adha yang Menyentuh Hati untuk Keluarga dan Kerabat
Cerita Anak Islami: Sejarah Qurban Idul Adha, Nabi Ismail Disembelih Ayahnya