Di tengah masa pandemi, pemerintah melakukan berbagai kebijakan untuk mengatasi krisis yang terjadi, salah satunya dalam hal eknomi. Terkait dengan hal ini, pemerintah direncanakan akan melanjutkan program bantuan subsidi gaji atau disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada 2021 ini.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan rincian mengenai program tersebut melalui konferensi pers, Rabu (21/07). Lalu, seperti apa program tersebut akan dijalankan dan apa saja syaratnya?
Pemerintah Berikan Subsidi Gaji bagi Pekerja yang Memenuhi Kriteria
Menurut Ida, BSU ini diberikan pada para pekerja yang memiliki penghasilan berupa gaji maksimal Rp3,5 juta. Di sisi lain, bila ada pekerja di wilayah PPKM yang upah minimumnya di atas nominal tersebut, akan menggunakan UMK sebagai batas kriteria upah.
“Peserta yang (mendapat subsidi upah) adalah yang membayar iuran dengan iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 3,5 juta, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida dalam konferensi pers, melansir Kompas.com.
Saat ini, pemerintah tengah membuat paying hukum berupa Peraturan Menteri Ketenagakerjaan untuk menyalurkan bantuan tersebut.
“Nanti subsidi upah ini payung hukumnya akan kami buat dalam Permenaker di mana kami mengusulkan bahwa bantuan pemerintah merupakan program stimulus yang kami koordinasikan dengan Komite PEN, Kemenkeu, dan BPJS Ketenagakerjaan,” ungkap Ida kembali.
Artikel Terkait: Segera Cair, Ini Syarat dan Tata Cara Penerima Subsidi Gaji dari Pemerintah
Besaran Subsidi yang Diberikan
Ida mengungkap nominal yang akan diberikan bagi para pekerja. Subsidi tersebut sebesar Rp500.000 yang dibayarkan selama dua bulan dalam sekali pencairan dana. Artinya, para pekerja akan menerima BSU sebesar Rp 1 juta dalam sekali pencairan.
“Satu kali pencairan, dan pekerja menerima subsidi Rp 1 juta,” ujar Ida.
Apa Saja Syarat-syaratnnya?
Meski demikian, bantuan tidak bisa diberikan pada sembarang pekerja. Ada beberapa syarat yang hendaknya terpenuhi untuk bisa mendapatkan bantuan tersebut, di antaranya:
- Warga Nergara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan NIK
- Pekerja terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibutkikan dengan nomor kartu kepesertaan sampai dengan Juni 2021.
- Upah pekerja di bawah Rp 3,5 juta sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan.
- Pekerja ada di daerah pandemi COVID-19 level 4 sesuai dengan instruksi dari Menteri Perdagangan RI. Ada pun daftar wilayah yang masuk kategori level 4 tertuang di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 Tahun 2021.
- Para pekerja ada di industri-industri yang ditetapkan misalnya saja barang konsumsi, perdagangan dan jasa (kecuali jasa pendidikan dan kesehatan), transportasi, aneka industri properti, dan real estate.
- Memiliki akun bank yang aktif
- Terdaftar dalam data penerima bantuan
“Data penerima bantuan kami akan ambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan 30 Juni 2021, sehingga hanya yang telah terdaftar dalam batas waktu tersebut yang mendapat BSU,” ungkap Ida.
Artikel Terkait: Cara Kreatif Seorang Ibu Ajarkan Anak Atur Keuangan selama Pandemi, Layak Ditiru!
Tujuan Pemberian Subsidi
Ida mengungkapkan bahwa nantinya pemerintah akan menyalurkan subsidi upah ini melalui bank penyalur dengan melakukan pemindahbukuan dana. Prosesnya ini dilakukan dari bank penyalur ke rekening pekerja penerima bantuan melalui bank BUMN.
Pihaknya pun mengusulkan dana sekitar Rp 8 triliun untuk 8 juta pekerja di wilayah terdampak. Bagi para pekerja yang sudah memenuhi kriteria dan terdaftar, ia menganjurkan untuk segera memberikan nomor rekening pada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
Ida berharap agar kebijakan ini bisa membantu subsidi para pekerja di luar sektor kritikal untuk bisa bertahan. Khususnya di kondisi pembatasan aktivitas masyarakat karena adanya kebijakan untuk menekan angka kejadian pandemi.
Itulah kabar mengenai rencana subsidi gaji serta syarat-syaratnya. Semoga bermanfaat.
Artikel Terkait: Kena PHK akibat pandemi Corona, ini 5 nasihat penting perencana keuangan
****
Baca Juga:
Kakeibo, Cara Atur Keuangan Ala Jepang Ini Bikin Parents Tidak Boros
id.theasianparent.com/pentingnya-perencanaan-keuangan
Jangan sampai salah! Begini cara kelola keuangan saat pandemi Covid-19