Kasus suami menghajar istri kembali terjadi. Kali ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) tersebut terjadi di Vietnam.
Seorang pakar bela diri di Vietnam dikabarkan menyerang istrinya dengan kejam hanya karena memindahkan TV. Mirisnya, penyerangan tersebut terjadi ketika sang istri tengah menggendong anaknya yang masih bayi.
Suami menghajar istri terjadi di Vietnam
Dilansir dari Mothership, pada 27 Agustus 2019 lalu sebuah video viral di Youtube. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria yang berdebat dengan seorang wanita.
Pria tersebut menunjuk ke suatu benda yang dipercaya ialah TV. Nampaknya, ia merasa kesal karena posisi TV di dalam rumahnya berubah.
Awalnya, pria tersebut hanya memaki sang wanita dan melemparinya dengan batu-batu kecil dari tanaman yang ada di rumahnya. Namun tak kurang dari satu menit, ia mulai memukuli wanita itu hingga ia jatuh ke lantai.
Mirisnya, saat pemukulan terjadi. Sang wanita terlihat tengah menggendong seorang bayi.
Perdebatan dan pemukulan pun tak berhenti sampai di situ. Pria tersebut terus membentak wanita malang itu.
Ia bahkan mengejar wanita berambut panjang itu hingga ke dalam kamar dan menendangnya menggunakan kaki.
Akibat mendengar keributan itu, seorang anak laki-laki keluar dari kamarnya untuk melihat apa yang terjadi. Namun dengan cepat, pria itu menyuruhnya untuk masuk ke dalam kamar kembali.
Di akhir video, pria tersebut kembali memukul wajah sang wanita hingga ia jatuh di lantai dengan posisi tetap menggendong bayi.
Diketahui, korban wanita tersebut ialah Vu Thi Thu Ly, 27, seorang presenter radio di Vietnam.
Saat ini, Ly diketahui tengah menerima perawatan di salah satu rumah sakit. Adapun sang suami, dikabarkan belum juga ditangkap.
Apa yang harus kita lakukan ketika mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)?
Belajar dari kasus yang dialami oleh Vu Thi Thu Ly. Ada beberapa hal yang dapat Anda lakukan ketika mendapatkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yaitu:
a. Beritahu kondisi Anda pada orang terdekat yang dapat Anda percayai.
b. Dokumentasikan luka-luka dengan kamera.
c. Catat perilaku kekerasan apa yang dilakukan oleh pasangan Anda. Bila memungkinkan, catat perilaku beserta waktu kejadiannya.
d. Bila mendapat kekerasan fisik, segera laporkan hal itu pada pihak kepolisian. Biasanya, polisi akan mengarahkan korban untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten.
Di Indonesia, hasil visum dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
Anda juga bisa membuat pengaduan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Ini merupakan pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan di berbagai bidang pembangunan, serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan, termasuk perdagangan orang.
Bila ingin membuat pengaduan, Anda bisa langsung mendatangi kantor P2TP2A yang ada di setiap daerah atau melalui situs resmi P2TP2A.
Di sana Anda bisa mengisi formulir pengaduan masyarakat yang ada di bagian layanan publik. Untuk mengisi formulir tersebut, Anda hanya butuh mengisi data pekerjaan, status perkawinan, bentuk kekerasan, tempat dan waktu kejadian, ciri-ciri pelaku, serta hubungannya dengan korban.
***
Referensi: Mothership, Kemenpppa.go.id
Baca juga
Wajib Simpan! Kontak darurat pertolongan KDRT dan kekerasan seksual di seluruh Indonesia
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.