Selama ini kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh suami kepada istri jarang terungkap sampai ke ranah hukum. Suami KDRT terhadap istri seringkali dibiarkan karena dianggap masalah keluarga yang membuat orang lain tak boleh ikut campur di dalamnya.
Ada dua alasan mengapa kasus KDRT seringkali tak terungkap, dan baru sampai ke ranah hukum ketika korbannya sudah dalam kondisi parah bahkan meninggal.
Pertama, korban tidak berani bercerita kepada orang lain karena takut pada pelaku atau malu membuka aib keluarganya. Yang kedua, tetangga maupun kerabat korban enggan menolong dengan alasan tidak mau ikut campur urusan rumah tangga orang lain.
Ketika ada seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) yang berani menolong korban KDRT di lingkungannya, bisa dikatakan itu adalah tindakan heroik yang dilakukan seorang pemimpin untuk warganya.
Viral kisah suami pelaku KDRT yang menendang istri saat hamil sampai keguguran
Foto: tangkapan layar Twitter/tubbirfess
Baru-baru ini akun Twitter, @tubbirfess, memposting sebuah utas tentang KDRT yang dilakukan seorang suami kepada istrinya yang sedang hamil pada 1 Juli 2020. Kejadian itu dialami oleh tetangga pengunggah postingan sendiri.
“Tetanggaku perempuan tulang punggung keluarga. Suaminya ga guna karena nganggur tapi abusive.
Anak pertamanya cacat karena pas hamil, istrinya ditendang suami. Sekarang hamil ditendang lg sampe keguguran,” tulis akun @tubbirfess.
Beruntung para tetangga tidak menutup mata akan peristiwa itu. Warga bersama Ketua RT bertindak dengan mendatangi rumah korban (sekaligus pelaku) dan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
“Hari ini didatangi warga bareng pak RT. Mau dibawa ke jalur hukum,” sambung @tubbirfess.
Cuitan itu pun menjadi viral dan menuai beragam reaksi dari warganet. Mereka geram pada pelaku KDRT sekaligus salut pada Ketua RT yang mau bertindak tegas.
“Nganggur dan abusive (kasar, red). Paket lengkap pernikahan rasa neraka,” tulis akun @naphilocaly.
“Padahal suami bisa dipidana, berdasarkan Pasal 1 (1) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Sebagai seseorang yang tumbuh dengan ayah yang kasar dan keluarga yang tidak berfungsi, sakit rasanya melihat orang lain menjadi korban kekerasan domestik, terutama jika dia seorang wanita,” timpal akun @villaingirlchan
Warga membantu biaya perceraian demi menyelamatkan korban dari suami yang KDRT
Foto: tangkapan layar Twitter/tubbirfess
Akun @tubbirfess pun melanjutkan utasnya. Suami pelaku KDRT itu sempat membela diri mengatasnamakan urusan pribadi. Untunglah pak RT tidak kekurangan akal menyangkal kilahnya. Akhirnya, wanita korban KDRT itu pun meminta cerai dari suaminya sementara biaya untuk mengurus perceraian mereka ditanggung oleh warga.
“Si suami masih bisa bela diri “gausah ikut campur urusan kami”. Untung pak RTnya pinter. Dia jawab “Pak, saya Rukun Tetangga. Kalo tetangga ga rukun, itu urusan saya”
Endingnya si istri minta cerai dan seluruh biaya perceraiannya ditanggung kas RT.
Sedih banget,” bunyi cuitan selanjutnya.
Menanggapi aksi heroik tersebut, banyak warganet yang bangga pada tetangga korban dan memuji Pak RT.
“Warganya hebat banget, peduli sesama ga nyinyir doang. Mbanya juga hebat banget bisa sesabar itu ngadepin dajjal, tp sayangnya kesabaran km untuk orang yg salah mba, semoga kebahagiaan segera menyertaimu ya, buat pak RT, mutualan yukk,” akun @jolettameline berkomentar.
“Sedih bgt, kadang mereka bukannya gak mau pisah tapi takut diancam sama suaminya, terus mikirin anaknya juga,” akun @dionysuslike menyampaikan argumennya.
KemenPPPA: Kasus suami KDRT bukan lagi ranah privat, segera laporkan jika Anda menemukan kasusnya
Bagaimana kita harus menyikapi peristiwa KDRT seperti di atas? Perlu diketahui bahwa KDRT bukanlah ranah pribadi melainkan perbuatan kriminal yang harus dilaporkan dan dibawa ke jalur hukum karena sudah ada payung hukumnya.
Pemerintah melalui Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) sebenarnya telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. UU tersebut dibuat untuk menyikapi maraknya fenomena KDRT yang terjadi di masyarakat.
Pemerintah menilai setiap warga negara berhak mendapatkan rasa aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan. Selain itu, korban kekerasan dalam rumah tangga, yang kebanyakan adalah perempuan, harus mendapat perlindungan dari negara dan/atau masyarakat agar terhindar dan terbebas dari kekerasan atau ancaman kekerasan, penyiksaan, atau perlakuan yang merendahkan derajat dan martabat kemanusiaan.
Pasal tentang KDRT yang penting untuk diketahui masyarakat
Beberapa isi pasal yang penting untuk diketahui masyarakat dalam UU No. 23 Tahun 2004 tentang PKDRT, yaitu :
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
- Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.
- Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga adalah jaminan yang diberikan oleh negara untuk mencegah terjadinya kekerasan dalam rumah tangga, menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga, dan melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga.
Pasal 2
- Lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi: (a). suami, isteri, dan anak; (b). orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau (c). orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut.
- Orang yang bekerja sebagaimana dimaksud pada huruf c dipandang sebagai anggota keluarga dalam jangka waktu selama berada dalam rumah tangga yang bersangkutan.
Pasal 4
Penghapusan kekerasan dalam rumah tangga bertujuan : (a). mencegah segala bentuk kekerasan dalam rumah tangga; (b). melindungi korban kekerasan dalam rumah tangga; (c). menindak pelaku kekerasan dalam rumah tangga; dan (d). memelihara keutuhan rumah tangga yang harmonis dan sejahtera.
Pasal 5
Setiap orang dilarang melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya, dengan cara: (a). kekerasan fisik; (b). kekerasan psikis; (c). kekerasan seksual; atau (d). penelantaran rumah tangga.
***
Itulah cerita tentang ketua RT yang menghadapi suami KDRT serta membantu korban lepas dari lingkaran setan kekerasan domestik terhadap perempuan. Semoga apa yang dilakukan Pak RT tadi bisa menginspirasi orang lain untuk melakukan hal serupa.
Sumber: Twitter/tubbirfess, kemenpppa.go.id
Baca juga:
Wajib Simpan! Kontak darurat pertolongan KDRT dan kekerasan seksual di seluruh Indonesia
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.