Benarkah menyikat gigi saat puasa termasuk makruh? Ini penjelasan ahli agama

Ada dua pendapat yang berbeda dari para ahli agama soal menyikat gigi ketika puasa. Bagaimana penjelasannya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bolehkah sikat gigi saat puasa? Menjaga kebersihan mulut adalah hal yang penting, terlebih saat puasa. Sebab, puasa membuat produksi air liur berkurang karena tidak ada makanan yang dikunyah. Akibatnya, mulut jadi kering dan bau.

Kalau mulut sudah terasa bau, rasanya ingin segera sikat gigi, agar aroma mulut kembali segar. Namun, terkadang kita masih ragu, apakah puasa kita bisa batal ketika menyikat atau menggosok gigi?

Aturan Islam tentang sikat gigi saat puasa

Dahulu, Nabi Muhammad SAW menyikat gigi menggunakan siwak. Siwak berasal dari akar pohon arak, disebut juga salvadora persica dalam bahasa latin. Begitu pentingnya bersiwak, Rasulullah menganjurkannya melalui sebuah hadis berikut ini:

“Bersiwak bisa membersihkan mulut dan mendatangkan ridha Allah,” begitu bunyi perkataan Rasulullah yang diriwayatkan oleh Nasa’i dan dishahihkan oleh ulama syaikh Al Albani.

Akibat keberadaan siwak atau miswak sudah jarang ada, serta perkembangan teknologi yang semakin maju, sikat gigi dan pasta gigi menggantikannya. Fungsinya sama, karena inti bersiwak adalah membersihkan gigi dan mulut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Para ulama mengatakan bahwa hukum sikat gigi saat puasa, sama dengan bersiwak. Beberapa ulama membolehkan sikat gigi selagi puasa, tapi ulama lainnya mengatakan makruh. Berikut penjelasannya sepeti dilansir dari Dalamislam.com.

Artikel Terkait: Cegah Bau Mulut Saat Puasa dengan Yoghurt

1. Hukum menyikat gigi saat puasa : Mubah (boleh untuk dilakukan)

Diriwayatkan dalam sebuah hadis, Rasulullah mengatakan:

“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan kuperintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu,” (Hadis riwayat Bukhori dan Muslim).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam hadis di atas, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk bersiwak alias membersihkan mulut setiap kali berwudhu. Bila dihitung waktu shalat berarti 5 kali sehari.

Lebih lanjut, mengutip dari hadits lain, Rasulullah SAW juga mengatakan:

Bersiwak itu membersihkan mulut dan disenangi oleh Allah SWT,” (hadits riwayat an-Nasa’i dalam Al-Thaharah, Bukhari dalam Al-Shaum, Ibnu Majah dalam Al-Thaharah wa Sunnatuha, dan Ahmad dalam Musnad-nya).

Dapat kita lihat juga bahwa perintah ini bersifat umum, tanpa mengecualikan waktu-waktu tertentu, termasuk bulan Ramadhan. Lalu, hadis berikut ini juga memperkuat bolehnya menyikat gigi saat berpuasa.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Dari sahabat Rasulullah, ia berkata: Aku pernah melihat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersiwak beberapa kali hingga tidak dapat ku hitung banyaknya, meskipun saat itu beliau sedang berpuasa,” (hadis riwayat Tirmidzi).

Artikel Terkait:5 Cara Mengatasi Anak yang Susah Sikat Gigi, Mudah dan Menyenangkan

Kemudian, dalam As-Sunnan wa al-Mubtada’at al Muta’alliqah bi al-Adzakar wa ash-Shalawat karya Muhammad ‘Abdus-salam Khadr Asy-Syaqiry, Ibnu Umar menganjurkan untuk menyikat gigi dua kali dengan catatan tidak menelan ludah.

“Hendaklah bersiwak di awal atau di akhir siang, dan tidak menelan ludah.”

Selain itu, menurut At-Tadzhib fi Adillati Matn al-Ghayah wa al-Taqrib milik Musthafa Dib Al-Bugha atau lebih dikenal sebagai Matan Abu Syuja, pendapat tersebut juga didukung oleh mazhab Hanafi dan Maliki. Keduanya menjelaskan bahwa hukum menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan atau mubah.

Pendapat serupa juga disampaikan oleh Imam asy-Syaukani. Dia mengatakan bersiwak bagi orang yang berpuasa baik di pagi maupun sore hari dianjurkan. Dan ini merupakan pendapat mayoritas ulama.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Hadis di atas menjadi dasar hukum bolehnya menggosok gigi meskipun sedang berpuasa.

2. Hukum menyikat gigi saat berpuasa : Makruh

Kehati-hatian sangat diperlukan dalam menjalankan ibadah puasa, agar tidak melakukan aktivitas yang membatalkannya. Hal ini membuat sebagian ulama menetapkan hukum makruh jika sikat gigi ketika puasa.

Status hukum makruh di sini artinya, dikhawatirkan ketika sikat gigi, masuknya air ke rongga mulut, hingga ke kerongkongan sulit untuk dihindari.

Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain menyampaikan bahwa:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” (Nihayatuz Zein fi Irsyadil Mubtadi’in, cetakan Al-Maarif, halaman 195).

Di sisi lain, dalam penjelasan Kitab Matan Abu Syuja’, larangan untuk tidak menyikat gigi saat berpuasa memiliki tujuan supaya bau tidak sedap pada mulut orang yang berpuasa tidak hilang. Terlebih lagi, Rasulullah SAW mengatakan bahwa bau mulut orang yang puasa lebih harum di sisi Allah SWT daripada wangi kasturi.

Pendapat lain disampaikan oleh Al-Habib Abdulah bin Husein bin Thahir, dalam bukunya Is‘adur Rafiq wa Bughyatut Tashdiq, yaitu:

Bagi orang berpuasa, makruh bersiwak setelah zhuhur berdasarkan hadis. Perubahan aroma mulut orang yang berpuasa lebih wangi di sisi Allah pada hari Kiamat daripada wangi minyak misik,” (Is‘adur Rafiq, halaman 117).

Artikel Terkait:Tidak Cukup Sikat Gigi, Ini Cara yang Benar Jaga Kesehatan Mulut Menurut Dokter

Selain itu, masih menurut penjelasan dalam Kitab Matan Abu Syuja, perubahan bau mulut bagi orang yang puasa biasanya terjadi setelah matahari tergelincir ke arah barat. Oleh karena itu, para ulama yang mempercayai mazhab ini berpendapat bahwa sikat gigi setelah tergelincirnya matahari adalah makruh.

“Menggunakan siwak pada saat itu dapat menghilangkan bau mulut. Karena, dapat menghilangkan keutamaan bau mulut di sisi Allah. Maka bersiwak setelah tergelincir hukumnya makruh,” (Musthafa Dib Al-Bugha dalam Kitab Matan Abu Syuja).

Hukum sikat gigi saat puasa memakai pasta gigi

Para ulama modern telah mengkaji tentang penggunaan pasta gigi ketika menyikat gigi saat puasa. Sebab, pasta gigi memiliki rasa di mulut. Inilah pendapat dua ulama kontemporer, Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz dan Syaikh Utsaimin.

1. Boleh pakai pasta gigi ketika sikat gigi saat puasa

Dijelaskan oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz dalam buku yang berjudul Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 495. Bahwa menggunakan pasta gigi saat berpuasa boleh dilakukan asalkan tidak tertelan. Sebagaimana dibolehkan bersiwak bagi orang yang puasa baik di pagi hari atau sore hari.

Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Dengan demikian, bagi orang yang berpuasa sebaiknya berhati-hati saat melakukan sikat gigi dengan menggunakan odol supaya tidak ada air atau pasta yang masuk tenggorokan sama sekali.

2. Sebaiknya menghindari penggunaan pasta gigi ketika sikat gigi selagi berpuasa

Sedangkan pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, walaupun dibolehkan, sebaiknya menghindari pakai pasta gigi. Supaya, menjaga diri dari hal-hal yang membatalkan puasa. Sebab, pasta gigi memiliki rasa dan bisa saja masuk ke dalam perut tanpa disadari. (Fatwa Ramadhan, Juz 2, halaman 496).

Sementara itu, pendapat lain mengatakan odol yang memiliki rasa sangat kuat hingga pengaruhnya sampai ke dalam. Lalu, orang yang menggunakannya tidak mungkin bisa menghindari rasanya agar tidak masuk ke dalam. Keadaan seperti inilah yang tidak diperbolehkan sebab dikhawatirkan bisa menyebabkan batal puasa.

Terlebih lagi, dalam hadits Laqith bin Shabrah, Rasulullah bersabda yaitu:

“Bersungguh-sungguhlah dalam menghirup air ke dalam hidung, kecuali jika kamu puasa,” (HR Abu Daud).

Ini dikarenakan saat seseorang benar-benar menghirup air ke dalam hidung selagi berpuasa, seringkali air tersebut masuk ke dalam perut, yang mana membuat puasanya batal. Maka dari itu, pasta gigi dengan rasa yang kuat diyakini bisa masuk ke perut. Jadi, menyikat gigi dengan odol saat berpuasa sebaiknya dilakukan setelah sahur. 

Pertanyaan Populer Terkait Sikat Gigi Saat Puasa

Apakah boleh sikat gigi di pagi hari saat puasa?

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, menyikat gigi dengan tambahan pasta gigi dianggap boleh dan tidak membatalkan puasa. Dengan catatan, pasta gigi atau air kumur tidak tertelan masuk ke tenggorokan. 

Sebagaimana yang diriwayatkan Abdullah bin’Abbas, “Tidak mengapa seseorang mencicipi kuah makanan atau suatu makanan, selama tidak sampai tertelan ke tenggorokan, saat ia berpuasa,” (HR. Ibnu Abi Syaibah dan Baihaqi).

Kapan batas gosok gigi saat puasa?

Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani dalam kitab Nihayatuz Zain mengatakan, “Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya adalah bersiwak setelah zhuhur.”

Oleh karena itu, bagi orang yang berpuasa dianjurkan untuk menyikat gigi setelah sahur dan sebelum azan subuh dikumandangkan. Hal ini tentunya lebih aman dan mencegah batalnya puasa.

Itulah tadi informasi tentang hukum menyikat gigi saat puasa. Semoga bermanfaat dan selamat berpuasa ya, Parents.

Referensi : Dalamislam.com

Baca juga:

Populer Atasi Kebotakan Rambut, Ini Syarat Utama Transplantasi Rambut

Mengenal Jenis Kelainan Rambut yang Sering Dialami Orang Indonesia

7 Cara Membersihkan Karang Gigi Secara Alami Pakai Bahan Rumahan

Penulis

febri