TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Santri Korban Pemerkosaan di Bandung Dipaksa Jadi Kuli Bangunan dan Bayinya Dieksploitasi

Bacaan 4 menit
Santri Korban Pemerkosaan di Bandung Dipaksa Jadi Kuli Bangunan dan Bayinya Dieksploitasi

Sementara pelaku pemerkosaan hanya terancam 20 tahun penjara! Simak berita lengkapnya!

Baru-baru ini dunia pendidikan dikejutkan dengan berita pemerkosaan yang dilakukan oleh guru pesantren terhadap santrinya. Bukan hanya satu, melainkan ada 12 santri korban pemerkosaan. Beberapa di antaranya bahkan ada yang hingga hamil dan melahirkan. Hal ini tentu saja memicu amarah siapa pun yang mendengarnya. 

Saat ini, tersangka Herry Wirawan sedang menjalani proses persidangan setelah ditahan sejak Juni 2021. Dalam persidangan ada banyak fakta yang terkuak. Selain soal kehamilan dan kelahiran para korbannya, Herry juga dengan kejamnya memberdayakan dan mengeksploitasi para korban untuk meraup keuntungan. 

Artikel terkait: Bejat! 2 Tahun menjadi guru les, pria ini mencabuli 34 anak didiknya

Santri Korban Pemerkosaan Dipaksa Jadi Kuli Bangunan

santri korban pemerkosaan

Sumber: Pexels

Melansir dari Kumparan, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memantau hasil persidangan dan terbukti bahwa Herry mempekerjakan para korban untuk menjadi kuli bangunan di ponpes tempat mereka tinggal. 

“Para korban dipaksa dan dipekerjakan sebagai kuli bangunan saat membangun pesantren di Cibiru,” ujar pihak LPSK. 

Saat itu gedung pesantren Madani Boarding School di daerah Cibiru, Bandung, memang sedang dalam proses pembangunan. Meskipun akhirnya ponpes tersebut ditutup dan para santri dipulangkan setelah terkuaknya kasus pemerkosaan ini. Para korban tidak dapat membantah atau melawan karena semua tindakan Herry dilakukan dengan ancaman. 

Eksploitasi Ekonomi dengan Memanfaatkan Bayi yang Dilahirkan

kekerasan seksual

Sumber: Pexels

Dari 12 santri korban pemerkosaan, 7 di antaranya sudah melahirkan. Bahkan ada korban yang melahirkan hingga 2 kali sehingga ada 9 bayi yang lahir dari hasil perbuatan keji guru ponpes ini. Herry memaksa para korban untuk tetap mempertahankan kehamilan dan melahirkan. 

Ia juga mengiming-imingi korban untuk bertanggung jawab terhadap semua bayi yang dilahirkan. Padahal pada kenyataannya, Herry justru memanfaatkan para bayi untuk mendapatkan keuntungan. 

“Fakta mengungkapkan bahwa anak-anak yang dilahirkan tersebut diakui sebagai anak yatim piatu dan dijadikan alat bagi pelaku untuk meminta sumbangan kepada sejumlah pihak,” kata LPSK. 

Tak hanya itu, Herry juga meraup keuntungan dengan melakukan korupsi. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengambil dana pendidikan Indonesia Pintar yang menjadi hak para santri. Ditambah lagi ia juga mengambil dana BOS untuk kepentingan pribadi. 

Artikel terkait: Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli 14 Orang Santri hingga Hamil dan Melahirkan

Tersangka Merayu hingga Mengancam Santri Korban Pemerkosaan

santri korban pemerkosaan

Sumber: Pexels

Modus pemerkosaan yang dilakukan Herry terhadap 12 santriwatinya dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2021. Ia pun melancarkan rayuan hingga ancaman untuk memuluskan perbuatan bejatnya. Ia mengatakan bahwa korban harus menuruti perintah guru. 

“Kamu harus taat kepada guru,” ucap Herry yang tertulis dalam surat dakwaan. 

Sementara itu, rayuan dilancarkan dengan meminta santri untuk memijat kemudian dijanjikan banyak hal mulai dari akan dinikahi hingga akan dijadikan Polwan. Herry juga merayu dengan mengatakan bahwa dirinya adalah seorang ayah yang bertanggung jawab. 

“Jangan takut gitu, da, enggak ada seorang ayah yang akan menghancurkan masa depan anaknya,” ucap Herry, melansir dari Kumparan. 

Selain itu, Herry juga sering mengatakan kepada para korban bahwa sang istri sudah tidak lagi bisa melayaninya sehingga santri harus bisa memahami kondisinya. Para korban pun menangis histeris dan ketakutan, tetapi Herry tetap melancarkan aksinya. 

Artikel terkait: Penuh Lebam, Bocah 4 Tahun Ditemukan Tewas di Rumah Orangtua Kandungnya

Herry Terancam 20 Tahun Kurungan Penjara 

kekerasan seksual

Sumber: Pexels

Atas perbuatan kejinya tersebut, Herry didakwa pasal yang mengatur tentang kekerasan seksual pada anak yaitu Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. 

Dalam pasal 81 ayat (1) pelaku kekerasan seksual anak diancam pidana paling lama hingga 15 tahun. Namun kemudian di ayat (3) menyebutkan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga pendidikan, maka hukuman ditambah 1/3 dari jumlah tuntutan. Karena Herry merupakan seorang guru atau pendidik, maka ancaman penjara bertambah berat yakni hingga 20 tahun. 

Keluarga korban pun berharap pria berusia 32 tahun tersebut mendapatkan hukuman maksimal bahkan seumur hidup. Karena perbuatan kejinya, ia bukan hanya merusak masa depan para korban tetapi juga membuat para korban mengalami trauma berat hingga gangguan psikologis.

Beberapa pihak bahkan menuntut tersangka untuk dihukum kebiri. Pihak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pun berjanji akan mengkaji tuntutan ini. Namun mereka berjanji akan menuntut Herry dengan hukuman maksimal. 

“Kami sangat concern dengan perkara ini, nanti akan kita lihat, ya, pasti akan kita lihat, akan kita pelajari, akan kemudian kita kaji (hukuman kebiri) lebih lanjut,” ucap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep N. Mulyana.

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Itulah informasi terkait santri korban pemerkosaan yang dipaksa menjadi kuli bangunan oleh pelaku. Semoga pelaku mendapat hukuman yang seberat-beratnya dan para korban segera pulih kesehatan fisik dan mentalnya.

Baca juga:

PUSKAPA: Hukuman Kebiri bukan Solusi untuk Pelaku Kekerasan Seksual

Catat! Ini 10 Cara Melaporkan Kasus Penganiayaan dan Kekerasan Seksual

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Ruhaeni Intan

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Santri Korban Pemerkosaan di Bandung Dipaksa Jadi Kuli Bangunan dan Bayinya Dieksploitasi
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti