Baru satu hari diterbitkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melakukan revisi Perberlakukan Pembatasan Kegiatan Perkantoran (PPKM) di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek). Dalam Instruksi Mendagri Nomor 35 Tahun 2022 yang diteken Tito pada 5 Juli 2022, dikatakan bahwa kawasan Jabodetabek ditetapkan PPKM level 1.
“(Ditujukan kepada) Gubernur DKI Jakarta untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara, dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” tulis Tito dalam diktum pertama.
Artikel terkait: Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Apa Saja Aturannya?
“Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan,” lanjutnya
“Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 1 (satu) yaitu Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan Kabupaten Bekasi,” sambungnya.
Alasan Revisi PPKM
Dilansir dari Kompas.com, Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Syafrizal pun menjelaskan alasan revisi PPKM di kawasan Jabodetabek yang dilakukan hanya dalam selang waktu satu hari.
Menurutnya, pemerintah awalnya menetapkan Jabodetabek PPKM level 2 berdasarkan indikator transmisi komunitas wilayah. Meski demikian, pihak Mendagri pun melihat adanya penurunan jumlah kasus dalam sepekan terakhir.
“Dalam satu minggu terakhir kami melihat terjadi tren pelandaian yang mengindikasikan wilayah aglomerasi Jabodetabek telah melewati puncak (penularan),” ungkap Syahrizal.
“Setelah melakukan review dan asesmen terhadap kondisi tersebut, mengingat Inmendagri akan berlalu selama 1 bulan, dengan pertimbangan kasus yang sudah mulai melandai dan diperkirakan akan kembali ke level 1, serta tingkat rawat inap dan kematian yang masih rendah dan terkendali, kami memutuskan untuk merevisi level PPKM wilayah aglomerasi menjadi level 1,” lanjutnya.
Artikel terkait: Aturan Terbaru PPKM Jawa dan Bali Seluruh Level, Berlaku Hingga 1 November 2021
Perubahan Aturan yang Berlaku
Oleh karena revisi PPKM tersebut, ada beberapa perubahan aturan yang diberlakukan di Jabodetabek. Berikut ini beberapa poin perubahan yang tertulis dan Inmendagri tersebut.
- Mal dan pusat perbelanjaan diperbolehkan untuk beroperasi dengan kuota pengunjung 100 persen.
- Semua sektor kantor boleh memberlakukan work from office dengan kapasitas 100 persen.
- Rumah makan dan warung makan boleh beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen. Selain itu, untuk kafe diperbolehkan beroperasi hingga pukul 02.00.
- Bioskop, tempat ibadah, fasilitas umum, kegiatan seni budaya, pusat kebugaran diperbolehkan untuk beroperasi secara penuh dengan kapasitas 100 persen.
Demikian kabar mengenai revisi PPKM yang dikeluarkan oleh Mendagri. Meski aturan sudah direvisi, jangan lengah dan tetap ketatkan protokol kesehatan, Parents!
***
Baca juga:
Jenius Tapi Kriminal, Remaja 17 Tahun Dirikan Pusat Tes COVID-19 Palsu Untung Miliaran!
Seorang Ibu Hamil dan Bayi Kembarnya Meninggal Dunia Akibat COVID-19, Bagaimana Kisahnya?
Benarkah Pria Berisiko Mengalami Disfungsi Ereksi Akibat COVID-19? Ini Penjelasannya!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.