Pemerintah menetapkan DKI Jakarta dan beberapa kota di sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kembali berstatus PPKM level 2. Penetapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Mengacu pada Inmedagri tersebut, Jabodetabek ditetapkan kembali PPKM level 2 mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Dilansir dari Detik.com, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menjelaskan bahwa ada perubahan level PPKM di beberapa daerah di Indonesia karena adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa daerah.
Artikel terkait: Jenius Tapi Kriminal, Remaja 17 Tahun Dirikan Pusat Tes COVID-19 Palsu Untung Miliaran!
“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safriza.
Dalam instruksi tersebut juga tertulis beberapa aturan yang diberlakukan. Berikut ini penjelasan mengenai aturan tersebut.
Aturan di Pusat Perbelanjaan
Di daerah PPKM level 2, mal dan pusat perbelanjaan lainnya masih diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa. Namun, ada batasan kuota pengunjung dan batasan jam operasional. Untuk kuota pengunjung, pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh diisi sebanyak 75 persen dari total kapasitas saja. Sementara untuk jam operasional, dibatasi hanya sampai pukul 22.00 malam.
Kemudian, untuk tempat makan berupa kafe atau rumah makan yang mengakomodasi makan di tempat atau dine-in, pelanggan hanya boleh menikmati hidangan selama 60 menit atau satu jam. Selain itu, ada pembatasan kuota untuk pelanggan, yakni maksimal 75 persen dari total kapasitas. Bioskop pun diberlakukan peraturan yang sama.
Di samping itu, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh masyakat, yakni sebagai berikut.
- Pengunjung wajib melakukan check in dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dua dan tiga kali yang diperbolehkan untuk masuk, kecuali memang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk divaksinasi.
- Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
- Anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin anak.
Artikel terkait: Seorang Ibu Hamil dan Bayi Kembarnya Meninggal Dunia Akibat COVID-19, Bagaimana Kisahnya?
Aturan Perkantoran
Untuk perkantoran yang bergerak di sektor nonesensial, terdapat aturan yang diberlakukan. Karyawan diperbolehkan untuk menerapkan work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas kantor. Hal yang sama pun berlaku untuk perkantoran di bidang esensial.
Namun, untuk perkantoran yang berkaitan dengan administrasi, ada perbedaan aturan yang diberlakukan. Di perkantoran sektor ini, karyawan yang diperbolehkan masuk kantor hanya 50 persen dari total kapasitas kantor.
Artikel terkait: Benarkah Pria Berisiko Mengalami Disfungsi Ereksi Akibat COVID-19? Ini Penjelasannya!
Aturan Pembelajaran Tatap Muka
Pembelajaran tatap muka (PTM) tetap diperbolehkan untuk dilakukan secara penuh atau 100 persen dengan capaian vaksinasi 80 persen dan capaian lanjut usia 60 persen. Untuk waktunya, diperbolehkan setiap hari dengan jam sesuai kurikulum yang berlaku. Sementara itu, fasilitas sekolah seperti kantin pun diperbolehkan untuk beroperasi dengan berdasar protokol kesehatan.
Demikian kabar mengenai Jabodetabek yang kembali PPKM level 2 dan beberapa aturan baru yang diberlakukan di tempat tersebut. Hal ini sudah semestinya menjadi pengingat untuk kita agar tidak lengah menghadapi COVID-19.
Baca juga:
Efek Long Covid-19 pada Anak yang Perlu Parents Ketahui, Ini Penjelasan dari Dokter
Vaksin COVID-19 untuk Anak Terus Diuji Coba, Bagaimana Hasilnya?
Pandemi Covid-19 Sebabkan Masalah Kesehatan Jiwa Meningkat 2 Kali Lipat
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.