X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Product Guide
Masuk
  • TAP Awards
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Cari nama bayi
  • Bumbu MPASI
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP

Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Apa Saja Aturannya?

Bacaan 3 menit
Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Apa Saja Aturannya?

Jabodetabek kembali menerapkan PPKM level 2 karena kenaikan kasus infeksi COVID-19 akhir-akhir ini. Simak aturan yang diberlakukan.

Pemerintah menetapkan DKI Jakarta dan beberapa kota di sekitarnya, yakni Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek), kembali berstatus PPKM level 2. Penetapan ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 33 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 dan 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.

Mengacu pada Inmedagri tersebut, Jabodetabek ditetapkan kembali PPKM level 2 mulai 5 Juli 2022 hingga 1 Agustus 2022 mendatang. Dilansir dari Detik.com, Dirjen Bina Adwil dan juga Wakil Ketua III Satgas Penanganan COVID-19 Nasional Safrizal menjelaskan bahwa ada perubahan level PPKM di beberapa daerah di Indonesia karena adanya peningkatan kasus COVID-19 di beberapa daerah.

Artikel terkait: Jenius Tapi Kriminal, Remaja 17 Tahun Dirikan Pusat Tes COVID-19 Palsu Untung Miliaran!

“Akhir-akhir ini kita melihat adanya peningkatan kasus COVID-19 dikarenakan adanya penyebaran varian BA.4 dan BA.5. Beberapa daerah terpaksa harus dinaikkan menjadi Level 2 yaitu Provinsi DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, dan Kabupaten Sorong,” kata Safriza.

Dalam instruksi tersebut juga tertulis beberapa aturan yang diberlakukan. Berikut ini penjelasan mengenai aturan tersebut.

Aturan di Pusat Perbelanjaan

Jabodetabek kembali PPKM

Di daerah PPKM level 2, mal dan pusat perbelanjaan lainnya masih diperbolehkan untuk beroperasi seperti biasa. Namun, ada batasan kuota pengunjung dan batasan jam operasional. Untuk kuota pengunjung, pusat perbelanjaan atau mal hanya boleh diisi sebanyak 75 persen dari total kapasitas saja. Sementara untuk jam operasional, dibatasi hanya sampai pukul 22.00 malam.

Kemudian, untuk tempat makan berupa kafe atau rumah makan yang mengakomodasi makan di tempat atau dine-in, pelanggan hanya boleh menikmati hidangan selama 60 menit atau satu jam. Selain itu, ada pembatasan kuota untuk pelanggan, yakni maksimal 75 persen dari total kapasitas. Bioskop pun diberlakukan peraturan yang sama.

Di samping itu, ada beberapa aturan yang perlu dipatuhi oleh masyakat, yakni sebagai berikut.

  • Pengunjung wajib melakukan check in dengan aplikasi Peduli Lindungi. Hanya pengunjung yang sudah divaksinasi dua dan tiga kali yang diperbolehkan untuk masuk, kecuali memang memiliki kondisi kesehatan tertentu yang tidak memungkinkan untuk divaksinasi.
  • Anak di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
  • Anak usia 6 hingga 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin anak.

Artikel terkait: Seorang Ibu Hamil dan Bayi Kembarnya Meninggal Dunia Akibat COVID-19, Bagaimana Kisahnya?

Aturan Perkantoran

Jabodetabek kembali PPKM

Untuk perkantoran yang bergerak di sektor nonesensial, terdapat aturan yang diberlakukan. Karyawan diperbolehkan untuk menerapkan work from office (WFO) dengan kapasitas maksimal 75 persen dari kapasitas kantor. Hal yang sama pun berlaku untuk perkantoran di bidang esensial. 

Namun, untuk perkantoran yang berkaitan dengan administrasi, ada perbedaan aturan yang diberlakukan. Di perkantoran sektor ini, karyawan yang diperbolehkan masuk kantor hanya 50 persen dari total kapasitas kantor.

Artikel terkait: Benarkah Pria Berisiko Mengalami Disfungsi Ereksi Akibat COVID-19? Ini Penjelasannya!

Aturan Pembelajaran Tatap Muka

Jabodetabek kembali PPKM

Pembelajaran tatap muka (PTM) tetap diperbolehkan untuk dilakukan secara penuh atau 100 persen dengan capaian vaksinasi 80 persen dan capaian lanjut usia 60 persen. Untuk waktunya, diperbolehkan setiap hari dengan jam sesuai kurikulum yang berlaku. Sementara itu, fasilitas sekolah seperti kantin pun diperbolehkan untuk beroperasi dengan berdasar protokol kesehatan.

Demikian kabar mengenai Jabodetabek yang kembali PPKM level 2 dan beberapa aturan baru yang diberlakukan di tempat tersebut. Hal ini sudah semestinya menjadi pengingat untuk kita agar tidak lengah menghadapi COVID-19.

Baca juga:

Efek Long Covid-19 pada Anak yang Perlu Parents Ketahui, Ini Penjelasan dari Dokter

Vaksin COVID-19 untuk Anak Terus Diuji Coba, Bagaimana Hasilnya?

Pandemi Covid-19 Sebabkan Masalah Kesehatan Jiwa Meningkat 2 Kali Lipat

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Jabodetabek Kembali PPKM Level 2, Apa Saja Aturannya?
Bagikan:
  • Pengemudi yang Bawa 2 Bayi di Bagasi Mobil Diamankan, Alasannya Tuai Hujatan!

    Pengemudi yang Bawa 2 Bayi di Bagasi Mobil Diamankan, Alasannya Tuai Hujatan!

  • Ibu Live Tiktok Saat Bayi Kejang Hingga Meninggal Tuai Hujatan

    Ibu Live Tiktok Saat Bayi Kejang Hingga Meninggal Tuai Hujatan

  • 10 Guru Jadi Korban Balon Gas Meledak di Bekasi, Ini Penyebabnya

    10 Guru Jadi Korban Balon Gas Meledak di Bekasi, Ini Penyebabnya

  • Pengemudi yang Bawa 2 Bayi di Bagasi Mobil Diamankan, Alasannya Tuai Hujatan!

    Pengemudi yang Bawa 2 Bayi di Bagasi Mobil Diamankan, Alasannya Tuai Hujatan!

  • Ibu Live Tiktok Saat Bayi Kejang Hingga Meninggal Tuai Hujatan

    Ibu Live Tiktok Saat Bayi Kejang Hingga Meninggal Tuai Hujatan

  • 10 Guru Jadi Korban Balon Gas Meledak di Bekasi, Ini Penyebabnya

    10 Guru Jadi Korban Balon Gas Meledak di Bekasi, Ini Penyebabnya

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti