Kemudahan masyarakat berinvestasi dibuktikan dengan banyaknya instrumen investasi pilihan. Termasuk bagi Parents yang ingin investasi dengan nyaman dan mengutamakan prinsip tidak bertentangan dengan agama, maka bisa melirik reksadana syariah.
Bagi sebagian orang, imbal hasil bukanlah hal yang diutamakan. Terpenting juga keberkahan dan prinsip kebaikan yang terkandung di dalamnya. Inilah mengapa instrumen investasi mulai menjajal produk syariah.
Definisi
Secara umum, reksadana merupakan kumpulan dana dari investor yang dikelola oleh manajer investasi selaku pihak profesional untuk ditanamkan ke produk investasi seperti saham, obligasi atau instrumen pasar uang.
Analogi sederhananya adalah seperti membeli rujak. Buah-buahan di dalam rujak adalah reksa dana. Anda bisa membeli rujak kepada penjual rujak yang meraciknya alias Manajer Investasi atau di supermarket yang sudah mengemas rujak dengan menarik, dalam hal ini agen bank atau platform digital.
Walaupun sama-sama diatur dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), reksadana syariah dikelola sesuai kaidah, prinsip, dan ketentuan syariat Islam. Untuk aturan dan batasannya tetap dipayungi OJK.
Poin Penting Perbedaan Reksadana Syariah dengan Reksadana Konvensional
Mengutip laman Otoritas Jasa Keuangan, terdapat lima poin reksadana syariah yang membedakannya dengan reksadana konvensional yakni:
- Dikelola sesuai prinsip syariah, sementara produk konvensional tidak
- Efek yang menjadi portofolio investasi terdiri dari efek yang masuk dalam Daftar Efek Syariah, sedangkan produk konvensional efeknya lebih fleksibel
- Terdapat mekanisme pembersihan kekayaan Non-Halal atau disebut cleansing. Sesuai namanya, reksadana syariah akan memisahkan pendapatan yang sifatnya tidak sesuai dengan prinsip syariah atau hal-hal yang dapat mengganggu status kehalalan dari uang yang didapat selama proses investasi berlangsung. Nantinya sebagian besar uang tidak langsung masuk kepada pemilik modal tetapi akan diarahkan pada hal-hal yang bersifat amal.
- Ada Dewan Pengawas Syariah
- Terdapat akad syariah, berbeda dengan reksadana konvensional yang tidak menggunakan perjanjian model ini.
- Pembagian keuntungan antara pemodal dan manajer investasi berdasarkan proporsi yang telah ditentukan, sementara konvensional didasarkan pada perkembangan suku bunga
- Manajer investasi tidak menanggung kerugian selama tidak lalai, artinya yang menanggung kerugian adalah pemodal. Berbeda dengan manajer investasi produk konvensional harus menanggung karena prinsipnya kolektivitas.
Artikel terkait: Aku Masih Bisa Menabung dan Berinvestasi Meski Sudah Resign, Penasaran Bagaimana Caranya?
Jenis Reksadana Syariah
Layaknya reksadana konvensional, reksadana berbasis syariah pun juga ada bermacam bentuknya. Parents bisa memilih tergantung tujuan keuangan dan durasi waktu investasi. Mengutip laman Bareksa, berikut penjelasannya:
1. Pasar Uang
Investasi diarahkan pada instrumen pasar uang syariah dalam negeri atau efek syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. Cocok untuk tujuan keuangan jangka pendek.
2. Pendapatan Tetap
Investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih atau dana kelolaannya dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap. Return memberikan keuntungan yang cukup stabil, namun tingkat yang dihasilkan memang tidak setinggi reksadana saham.
3. Reksadana Syariah Campuran
Melakukan investasi pada efek syariah bersifat ekuitas, efek syariah berpendapatan tetap dan instrumen pasar uang dalam negeri yang masing-masing tidak melebihi 79 persen dari nilai aktiva bersih.
4. Reksadana Syariah Saham
Melakukan investasi paling sedikit 80 persen dari nilai aktiva bersih dalam bentuk efek syariah bersifat ekuitas. Dikenal sebagai jenis reksadana dengan imbal hasil tinggi, risikonya juga tinggi.
Artikel terkait: Sedang Naik Daun, Simak Tips Memulai Investasi Crypto untuk Pemula
5. Reksadana Syariah Indeks
Sebanyak minimal 80 persen dari NAB dalam efek syariah yang merupakan bagian dari suatu indeks syariah yang menjadi acuannya.
6. Reksadana Syariah Sukuk
Melakukan investasi paling sedikit 85 persen dari NAB ke sukuk, SBSN atau surat berharga komersial Syariah yang jatuh temponya 1 tahun atau lebih dan masuk kategori layak investasi.
7. Reksadana Syariah Terproteksi
Melakukan investasi paling sedikit 70 persen dari NAB dalam bentuk efek syariah berpendapatan tetap dan paling banyak 30 persen dari NAB dalam bentuk saham syariah atau sukuk yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri.
8. Reksadana Syariah Berbasis Efek Syariah Luar Negeri
Melakukan investasi paling sedikit 51 persen dari NAB ke efek syariah luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan oleh pihak penerbit Daftar Efek Syariah.
9. Exchange Traded Fund (ETF) Syariah
Reksadana syariah berbentuk KIK yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek.
Karakteristik
Reksadana syariah memang melegakan karena halal. Anda tidak perlu khawatir harus menaruh uang untuk bisnis yang tidak diperbolehkan dalam Islam, karena semuanya diawasi ketat oleh Dewan Pengawas Syariah. Berikut karakteristik yang harus Anda cermati:
- Unit penyertaan terjangkau, Anda bisa membeli dengan nominal mulai Rp 100.000.
- Investasi mengenal diversifikasi, dengan demikian risiko terbilang kecil jika kinerja salah satu efeknya mengalami penurunan
- Mudah. Investor tidak perlu menganalisa mendalam karena semuanya sudah menjadi tugas manajer investasi
- Efisiensi biaya dan waktu. Biaya investasi reksadana syariah relatif rendah dan investor tidak perlu memantau setiap saat
- Hasil optimal. Imbal hasil investasi (return) sesuai dengan jangka waktu dan jenis reksadana syariah yang diinginkan.
- Likuid. Pencairan dana investasi dapat dilakukan sewaktu-waktu dengan cara menjual unit penyertaan yang dimiliki, kapan saja Anda membutuhkan dana tersebut
- Legalitas terjamin. Produk reksadana syariah diawasi oleh OJK dan dikelola oleh manajer investasi yang memperoleh izin dari OJK.
- Sesuai prinsip syariah. Pada tahun 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yang berkaitan langsung dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksadana Syariah.
Artikel terkait: Bantu Capai Tujuan Keuangan, Simak 5 Hal Ini Sebelum Mulai Investasi Reksa Dana
Tips Mudah Berinvestasi
Seiring berkembangnya teknologi, semua pihak semakin dimudahkan dalam mencapai tujuan keuangan melalui investasi. Parents masih bingung memulai, simak kiatnya berikut ini.
1. Siapkan Dokumen
Layaknya menabung biasa, investasi membutuhkan pembukaan rekening untuk menempatkan dana investasi. Untuk ini, persiapkan dokumen yaitu KTP/SIM dan NPWP. Selanjutnya Anda bisa menghubungi manajer investasi/agen reksadana yang Anda pilih.
Selain itu, cara online juga bisa ditempuh dengan melakukan registrasi di platform digital pilihan. Cukup mendaftarkan email dan mengisi step yang tersedia.
2. Cermati Manajer Investasi
Tak kalah penting, seleksilah manajer investasi atau Agen Penjual Efek Reksadana (APERD) terpercaya. Saat ini, mayoritas bank di Indonesia telah menyediakan APERD/manajer investasi sendiri.
Jadi Anda dapat mulai dengan menghubungi bank kepercayaan Anda terlebih dulu. Pastikan manajer investasi yang dipilih telah memiliki nama dan tidak tersandung kasus hukum.
3. Telusuri Daftar Efek Syariah
Perihal reksadana syariah, OJK telah mengeluarkan Daftar Efek Syariah dari situs website resmi OJK. Sebelum menandatangani akad, sebaiknya Anda mengetahui manajer investasi Anda akan menaruh reksadana. Pastikan efek yang dibeli manajer investasi Anda tercantum di dalam data OJK.
Setelah menyepakati keuntungan dengan manajer investasi lakukan akad sebanyak 2 kali, yaitu akad wakalah dan mudarabah. Akad ini perlu ditandatangani di atas kertas, tapi sebelumnya finalkan dulu kesepakatan antara pemilik modal dan manajer investasi.
4. Lakukan Pembelian
Dalam melakukan pembelian ada dua opsi yang bisa dilakukan, yakni membeli reksadana sendiri atau meminta manajer investasi melakukannya. Jika ingin tahu rasanya beli reksadana sendiri, silakan masuk ke dashboard online reksadana syariah yang diberikan manajer investasi Anda.
5. Evaluasi
“Paling enak itu beli reksadana memang, gak perlu repot karena semuanya udah diurus kok sama manajer investasi”. Gak sepenuhnya salah kok Parents, tapi bukan berarti Anda bisa lepas tangan begitu saja lho.
Investasi adalah jalan tol untuk Anda mencapai tujuan keuangan lebih cepat dibandingkan hanya menabung biasa. Agar tujuan ini bisa rampung, Anda tetap harus memantau seberapa efektif portofolio Anda.
Cermati perkembangan keuntungannya, dan apakah sesuai dengan yang diharapkan. Evaluasi berkala akan membantu keputusan investasi selanjutnya jika dinilai tidak sesuai dengan harapan.
Bagaimana Parents, siap investasi reksadana syariah?
Baca juga:
Banyak Keuntungan, Ini 5 Cara Memilih Reksa Dana Syariah yang Tepat
20 Hal yang Perlu Diketahui Terkait Investasi Reksa Dana Syariah
Tertarik Investasi P2P Lending? Kenali Cara Kerja dan Risikonya Berikut Ini, Parents!