Status kehalalan vaksin Covid-19 kini kembali menjadi bahasan publik. Usai Mahkamah Agung (MA) pada 14 April 2022 lalu yang mengabulkan gugatan uji materi oleh Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait dengan vaksin halal.
Kemenkes menerima gugatan tersebut dan mengimbau kembali bahwa hal ini masih bisa terlaksana apabila ketersediaan vaksin halal masih ada di Indonesia.
Putusan MA Terhadap Vaksin Halal
Sumber: Unsplash
Putusan terbaru Mahkamah Agung kini telah menjadi perlindungan dan payung hukum untuk penyediaan vaksin Covid-19 halal di Indonesia.
Putusan juga artinya mewajibkan pemerintah untuk memastikan kehalalan jenis vaksin COVID-19 di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Wiku Adisasmito melalui pers.
“Maka penggunaan vaksin Covid-19 untuk umat Muslim akan digantikan sepenuhnya dengan vaksin yang sudah mendapatkan fatwa halal,” kata Wiku dalam keterangan pers, dikutip dari Tempo.co, Rabu, (27/4).
Begitu juga dengan keterangan yang disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Ni’am Sholeh bahwa ketersediaan vaksin halal menyebabkan vaksin lainnya yang haram atau belum jelas diketahui kehalalannya, tidak boleh lagi digunakan.
“Jika sudah ada vaksin yang halal dan persediaannya mencukupi, yang haram tidak boleh dipakai. Karena itu pemerintah bertanggung jawab menyediakan vaksin yang halal guna memberikan jaminan hak keagamaan bagi masyarakat Muslim,” kata Asrorun, dikutip dari Detik.com, Jumat (29/4).
Artikel terkait:Vaksinasi Anak Terhambat karena Pandemi, Yuk Optimalkan Sekarang!
Gugatan YKMI Kepada Pemerintah atas Ketersediaan Vaksin Halal
Sumber: Unsplash
Sebelumnya, Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) telah mendesak pemerintah untuk menyediakan vaksin halal dengan menggugat MA terhadap Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 99 Tahun 2020 pada Pasal 2 ayat (1) tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Mahkamah Agung (MA) kemudian mengabulkan uji materiil yang digugat oleh YKMI dan dengan ini pemerintah pun tidak boleh lagi menjalankan program vaksinasi dengan tidak menyediakan vaksin halal untuk umat muslim.
“Pemerintah (Menteri Kesehatan, Komite Penanganan Covid-19, dan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan) wajib memberikan perlindungan dan jaminan tentang kehalalan jenis Vaksin Covid-19 yang ditetapkan untuk pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di wilayah Indonesia” ujar Wiku.
Meningkatnya kapasitas vaksin halal menyebabkan ketentuan seluruh vaksin yang ada di Indonesia dapat digunakan karena alasan kedaruratan tidak berlaku lagi. Sehingga, pemerintah diwajibkan untuk memprioritaskan vaksin untuk umat muslim.
Artikel terkait: Aturan Mudik Bagi Anak dan Remaja yang Belum Vaksin Booster
Vaksin yang Telah Ditetapkan Halal oleh MUI
Sumber: Unsplash
Sampai dengan hari ini, MUI telah menerbitkan empat fatwa yang berkaitan dengan vaksin Covid-19 beserta ketentuan halalnya.
- Vaksin Sinovac
Fatwa Nomor 2 Tahun 2021 tentang produk vaksin dari Sinovac Life Scineces Co. Ltd Cina dan PT Bio Farma (Persero) menyebutkan kehalalannya untuk jenis vaksin yang pertama kali beredar di Indonesia ini.
- Vaksin ZifivaxTM
Fatwa Nomor 53 Tahun 2021 mengatur tentang produk vaksin ZifivaxTM dari Anhui Zhifei Longcon Biopharmaceutical Co. Ltd. telah menetapkan bahwa vaksin ZifivaxTM aman dan suci untuk digunakan umat muslim.
- Vaksin Merah Putih
Fatwa Nomor 8 Tahun 2022 mengatur produksi vaksin Merah Putih dari Biotis Pharmaceuticals Indonesia yang bekerja sama dengan Universitas Airlangga, Jawa Timur. Namun, Vaksin Merah Putih hingga saat ini belum rampung diproduksi di Indonesia.
- Vaksin Sinopharm
Fatwa Nomor 9 Tahun 2022 yang mengatur tentang produk GEN2-Recombinant Covid-19 Vaccine atau Vaksin Sinopharm dari Beijing Institute of Biological Products Co Ltd. Meski dikabarkan mengandung enzim babi, MUI tetap memperbolehkan penggunaan Sinopharm di tengah kondisi darurat dan keterbatasan ketersediaan vaksin di Indonesia.
Status vaksin lainnya diluar daftar tersebut masih ditetapkan haram atau belum jelas kehalalannya. Adapun vaksin tersebut diantaranya adalah vaksin AstraZeneca, Pfizer, hingga Moderna.
Meski begitu, vaksin-vaksin tersebut masih bisa digunakan apabila dalam keadaan dan kondisi darurat atau hukumnya mubah (boleh).
Namun, ketersediaan vaksin halal di Indonesia dapat merubah ketentuan di atas atau, kata hukum mubah pada vaksin yang halal dan najis tersebut menjadi hilang.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni’am Sholeh, Selasa, 26 April 2022.
Baca juga:
Siap Siap! Vaksin Kanker Serviks akan Diwajibkan. Begini Faktanya
Vaksin Khusus Omicron Mulai Dikembangkan Beberapa Perusahaan Vaksin Dunia
Gejala COVID-19 Varian XE pada Anak, Orang Tua Harus Tetap Waspada
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.