Meski kasus positif COVID-19 dinyatakan makin terkendali, PSBB transisi Jakarta diperpanjang 22 November. Lantas, apa alasan di balik keputusan perpanjangan tersebut dan seperti apa aturannya?
Pemprov DKI Jakarta secara resmi kembali mengumumkan akan memperpanjang masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) transisi. Perpanjangan PSBB Masa Transisi di DKI Jakarta ini berlaku selama 14 hari ke depan.
Alasan Pemprov DKI Perpanjang PSBB
Dilansir dari laman Detik.com, perpanjangan PSBB transisi itu disampaikan langsung oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melalui siaran pers PPID DKI Jakarta, Minggu (8/11/2020). Perpanjangan itu dimulai terhitung Senin, 9 November, sampai 22 November 2020.
“Seperti kita ketahui bersama, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kebijakan rem darurat (emergency brake policy) bila terjadi kenaikan kasus secara signifikan atau tingkat penularan yang mengkhawatirkan, sehingga membahayakan pelayanan sistem kesehatan,” ucap Anies.
“Namun, berdasarkan data-data epidemiologis selama penerapan PSBB Masa Transisi kali ini, kondisi wabah COVID-19 DKI Jakarta lebih terkendali dan menuju kategori aman,” imbuhnya.
Anies mengingatkan warga untuk tetap waspada terhadap kondisi saat ini. Protokol kesehatan disebut Anies tetap harus diperhatikan.
“Justru sekarang harus makin waspada, jangan sampai karena melihat kondisi penularan melambat lalu jadi tidak disiplin. Ingat, masih terjadi penularan meskipun melambat. Jadi, harus tetap disiplin protokol kesehatan, khususnya 3M,” ujar Anies.
Artikel terkait: Catat! 8 Aturan PSBB Ketat di Jakarta yang Mulai Berlaku Hari Ini
PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 22 November, Ini Aturannya
Berkaitan dengan perpanjangan PSBB transisi tersebut, Pemprov DKI mengeluarkan sejumlah aturan yang harus diterapkan oleh warga Jakarta. Berikut beberapa aturan sesuai yang tertuang dalam Pergub DKI jakarta Nomor 101/2020.
1. Sekolah belum boleh tatap muka
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Dinas Pendidikan DKI Jakarta Susi Nurhati. Ia menegaskan, sekolah belum bisa dilakukan tatap muka selama masa PSBB transisi, meski dalam Pergub telah diberikan panduan pengelolaan sekolah sesuai standar Covid.
2. Perkantoran esensial beroperasi sesuai kebutuhan
Ada 11 sektor esensial yang diperbolehkan melakukan kegiatan sesuai kapasitas yang dibutuhkan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Antara lain sektor kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan/atau kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan kantor non-esensial diperbolehkan beraktivitas dengan maksimal 50 persen dari kapasitas.
3. Aturan untuk acara pernikahan selama PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 22 November
Gelaran pernikahan secara indoor diperbolehkan selama masa PSBB transisi. Namun dengan catatan, jumlah pengunjung dibatasi maksimal hanya 25 persen dari kapasitas normal.
Selain itu, protokol kesehatan wajib diterapkan bagi tamu dan penyelenggara acara, seperti penggunaan masker, jarak kursi minimal 1.5 meter, dan larangan berlalu lalang. Penyajian makanan pun dilarang menggunakan model prasmanan.
4. Aturan untuk mall
Mall diizinkan beroperasi dengan pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas normal. Jam operasional mall dan pusat perbelanjaan pun ada aturannya, yaitu buka pukul 09.00 sampai 21.00 WIB. Setiap toko di pusat perbelanjaan dan mall wajib mengikuti aturan dinas sektor terkait.
Artikel terkait: PSBB di Kota Bandung, apa saja aturan dan sanksi yang berlaku?
5. PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang 22 November: bioskop boleh buka
Berbeda dengan aturan terdahulu, kini bioskop di Jakarta telah boleh kembali beroperasi selama masa PSBB transisi. Akan tetapi, jumlah pengunjung dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal.
Jarak tempat duduk ditetapkan minimal 1,5 meter. Selain itu, pengunjung juga dilarang berpindah-pindah tempat..
6. Ganjil genap ditiadakan selama PSBB transisi Jakarta diperpanjang 22 November
Gubernur DKI Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta tidak memberlakukan sistem ganjil genap selama masa transisi.
7. Angkutan umum
Jumlah kapasitas untuk bus besar Transjakarta hanya diisi 60 orang, bus sedang maksimal 30 orang, dan bus kecil diisi 15 orang.
Angkot dan sejenisnya hanya boleh diisi enam orang. 1 pengemudi, 2 penumpang di sisi kiri belakang, dan 3 penumpang di sisi kanan belakang. Tidak dibolehkan penumpang duduk di sebelah pengemudi.
Jam operasional Transjakarta dan angkutan umum reguler mulai pukul 05.00 hingga 19.00 WIB.
8. Boleh makan di restoran
Pengunjung diizinkan makan di restoran dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Sedangkan pihak pengelola diminta untuk memperhatikan maksimal kapasitas pengunjung yaitu hanya sampai 50 persen.
9. Aturan di tempat ibadah selama PSBB transisi Jakarta
Seperti halnya di fasilitas publik lainnya, tempat ibadah pun dibatasi sampai 50 persen dari kapasitas normal. Selama di tempat ini, pengunjung diminta tetap mengenakan masker dan menjaga jarak.
Parents, itulah sejumlah aturan yang harus diperhatikan selama PSBB Transisi Jakarta. Semoga informasi ini bermanfaat.
Baca juga:
Dilarang boncengan motor saat PSBB Bandung, Warga: "Tidak semua orang punya mobil"