X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Mengenal Prosedur Wajib Lapor Kepolisian dan Durasi Waktunya

Bacaan 5 menit
Mengenal Prosedur Wajib Lapor Kepolisian dan Durasi Waktunya

Wajib lapor kepolisian memiliki arti yang sama dengan penangguhan penahanan. Berapa lama durasi waktunya?

Setelah batal ditahan, salah satu artis Indonesia yakni Nikita Mirzani kini jalani wajib lapor kepolisian. Apakah kamu tahu tentang prosedur wajib lapor kepolisian? Wajib lapor kepolisian merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan. 

Prosedur Wajib Lapor Kepolisian

prosedur wajib lapor kepolisian

Sumber: Pexels

Wajib lapor kepolisian adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan. Tindakan penangguhan penahanan hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.

Aturan mengenai penangguhan dan penahanan telah diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 31 ayat 1 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”

Menurut penjelasan Pasal 31 ayat 1 KUHP, maksud syarat yang ditentukan pada bunyi pasal tersebut adalah wajib lapor, tidak keluar rumah atau keluar kota. 

Di samping itu agar seseorang mendapat penangguhan penahanan maka harus ada:

  1. Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
  2. Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
  3. Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.

Artikel terkait: Ayu Aulia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kakak Angkat 

Pelaksanaan Wajib Lapor Kepolisian

prosedur wajib lapor kepolisian

Sumber: Pexels

Dikutip dari buku Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, M. Yahya Harahap S.H menjelaskan bahwa dengan adanya penangguhan penahanan, maka seseorang atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan. 

Dengan kata lain, dalam penangguhan, suatu penahanan masih sah dan resmi dan berada pada batas waktu penahanan yang dibenarkan oleh undang-undang. Pelaksanaan penahanan dihentikan  dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan. 

Melansir dari situs Hukumonline.com, adapun beberapa syarat berupa jaminan untuk mendapatkan penangguhan. Berikut penjelasan mengenai syarat berupa jaminan berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.

Jaminan Uang

  • Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
  • Penyetoran uang jaminan dilakukan sendiri oleh pemohon/penasihat hukum/keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
  • Penyetoran uang jaminan dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
  • Bukti setoran dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
  • Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.

Jaminan Orang

  • Yang dapat menjadi orang penjamin adalah penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
  • Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dirinya “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
  • Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
  • Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut dengan istilah “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
  • Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.

Artikel terkait: Hukum Aborsi di Indonesia, dari Segi Hukum Positif dan Hukum Islam 

Jangka Waktu Wajib Lapor Kepolisian

prosedur wajib lapor kepolisian

Sumber: Pexels

Melansir dari situs Hukumonline.com, jangka waktu penahanan telah diatur pada Pasal 24 KUHAP hingga Pasal 29 KUHAP. Berikut rincian dari pasal 24 KUHAP sampai Pasal 29 KUHAP. 

  1. Tingkat penyidikan diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
  2. Tingkat penuntutan diatur pada Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
  3. Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur pada Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
  4. Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
  5. Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.

Selain itu, dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur tentang ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, sangat mungkin untuk terjadi perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan.

Perpanjangan dilakukan apabila tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.

Demikian informasi mengenai prosedur wajib lapor kepolisian. Semoga informasi kali ini dapat bermanfaat ya!

Cerita mitra kami
Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
Cari Tahu Peran Positif Gadget dalam Keluarga Bersama ArisanVIP x Samsung Galaxy Tab A7 Lite
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Pentingnya Ajarkan Bahasa Mandarin, Dukung Masa Depan Generasi Alpha
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Cara Mendukung Kemampuan Bahasa Inggris Si Kecil, Sudah Parents Lakukan?
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat
Bagaimana Cara Mendidik Anak Hebat? Ini 3 Hal yang Perlu Diperhatikan Menurut Psikolog dan Mam Hebat

Baca juga:

Petugas polisi hamil masih bertugas saat pandemi COVID-19, ini kisahnya 

6 Anak Artis jadi Polisi, Pilih Profesi Berbeda dengan Orangtua 

Film 2037 Trending di TikTok, Kisahkan Narapidana Wanita Korea 

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Sartika Nuralifah

Diedit oleh:

Erinintyani Shabrina Ramadhini

  • Halaman Depan
  • /
  • Rangkaian Edukasi
  • /
  • Mengenal Prosedur Wajib Lapor Kepolisian dan Durasi Waktunya
Bagikan:
  • 8 Manfaat Surat Al Insyirah untuk Anak, Rezekinya Akan Dimudahkan

    8 Manfaat Surat Al Insyirah untuk Anak, Rezekinya Akan Dimudahkan

  • Melatih Kemandirian hingga Asah Ilmu Agama, Ini Manfaat Anak Masuk Pesantren

    Melatih Kemandirian hingga Asah Ilmu Agama, Ini Manfaat Anak Masuk Pesantren

  • Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Bersyukur yang Sarat Pesan Moral

    Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Bersyukur yang Sarat Pesan Moral

  • 8 Manfaat Surat Al Insyirah untuk Anak, Rezekinya Akan Dimudahkan

    8 Manfaat Surat Al Insyirah untuk Anak, Rezekinya Akan Dimudahkan

  • Melatih Kemandirian hingga Asah Ilmu Agama, Ini Manfaat Anak Masuk Pesantren

    Melatih Kemandirian hingga Asah Ilmu Agama, Ini Manfaat Anak Masuk Pesantren

  • Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Bersyukur yang Sarat Pesan Moral

    Cerita Anak Sekolah Minggu Tentang Bersyukur yang Sarat Pesan Moral

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.