TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
  • Event
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
  • EventEvent
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Polwan di Binjai gagal adopsi bayi karena beragama minoritas, saatnya aturan adopsi diperbarui

Bacaan 3 menit
Polwan di Binjai gagal adopsi bayi karena beragama minoritas, saatnya aturan adopsi diperbarui

Seorang polwan di Binjai gagal adopsi bayi terlantar karena dirinya tidak menganut agama minoritas. Haruskan aturan pemerintah menghalangi niat baik seseorang?

Banyaknya kasus bayi terlantar di Indonesia membuat siapapun yang memiliki nurani tergerak hatinya. Namun, seorang polwan di Binjai, Sumatera Utara, harus menelan kecewa karena gagal adopsi bayi terlantar.

Hal ini disebabkan dirinya tidak memenuhi syarat adopsi bayi terlantar, yakni harus agama mayoritas.

Seorang wartawan harian lokal di Binjai bernama Johannes Surbakti, mengungkapkan keprihatinannya atas peristiwa ini. Ia membagikan kisah haru polwan yang gagal adopsi bayi, hanya karena dia memeluk agama minoritas.

Dalam postingan bertanggal 5 Oktober tersebut, Johannes menulis:

Aturan di kota Binjai anak terbuang / terlantar hanya bisa diadopsi oleh warga yang beragama mayoritas. (peraturan pemerintah no 54 tahun 2007) Karena alasan itu, Kadis Sosial Binjai H T Syarifuddin menyatakan seorang bayi yang diketemukan hampir mati kedinginan dalam kardus yang terbuang di parit, tidak dibenarkan diadopsi oleh seorang polwan yang beragama Kristen. Anak itu kemudian diserahkan ke panti asuhan di Medan.

Postingan ini menjadi viral hingga Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) ikut angkat bicara. Reza Indragiri Amriel, Ketua Bidang Pemenuhan Hak Anak di LPAI menyatakan, seharusnya keinginan polwan yang gagal adopsi bayi di Binjai tersebut dihargai.

“Tetapi, sebagai warga negara yang baik, apalagi yang bersangkutan juga merupakan aparat hukum, dia harus taat pada undang-undang,” ungkapnya seperti dikutip dari Jawa Pos.

Melansir dari Tribunnews, berikut adalah PP Nomor 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, yang membuat polwan baik hati di Binjai gagal adopsi bayi terlantar. Di sana terrtulis secara eksplisit aturan mengadopsi bayi yang tidak diketahui asal usulnya, yakni di Pasal 3 ayat 2.

“Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.”

Mengingat bahwa aturan ini disahkan oleh Presiden SBY pada 3 Oktober 2007, maka kekuatan hukumnya berlaku di seluruh Indonesia. Lalu, haruskah niat baik seseorang memberikan tempat bernaung dan kasih sayang kepada bayi terlantar harus terhalang oleh aturan pemerintah?

Artikel terkait: Bagaimana langkah sah adopsi anak menurut hukum di Indonesia?

Reza menuturkan, PP Perlindungan Anak mengatur agama dari anak yang tidak diketahui asal usulnya agar mengikuti agama mayoritas penduduk setempat, bukan mayoritas penduduk negara. Jadi, jika mayoritas penduduk Binjai beragama Kristen, seharusnya polwan tersebut tetap bisa mengadopsi bayi yang itu.

Reza juga memberi saran agar polwan itu lebih baik datang ke panti asuhan yang seagama dengannya dan mengadopsi anak di sana sehingga tidak melanggar UU di atas.

Sayangnya, Reza lupa bahwa persoalan mengadopsi anak tidak semudah mengadopsi hewan peliharaan. Yang jika satu tidak bisa diambil, maka dengan mudah cari penggantinya.

Sang polwan jatuh cinta pada bayi terlantar yang ditemukan saat ia sedang bertugas dan tergerak hatinya untuk mengadopsi bayi malang tersebut. Namun, karena terbentur aturan, dia tidak bisa mewujudkan keinginan memberikan rumah dan kasih sayang pada bayi itu.

Pemerintah kota Binjai sendiri dengan tegas menyatakan bahwa mereka melakukan hal ini karena menuruti aturan. Dan bukan karena persoalan SARA. Bayi tersebut akan diserahkan ke panti asuhan di Medan, jika tidak ada yang mau mengadopsinya sesuai aturan yang berlaku.

Peristiwa ini tentu saja membuat kita prihatin. Bayi yang ditelantarkan orangtua kandungnya dan memiliki kesempatan diadopsi oleh ibu yang pasti akan menyayanginya sepenuh hati, namun kesempatan itu hilang karena aturan dari pemerintah.

Sudah saatnya aturan tersebut ditinjau kembali agar tidak menghalangi niat baik seseorang untuk mengadopsi, juga menghalangi masa depan anak terlantar untuk mendapatkan keluarga dan masa depan yang lebih baik dibandingkan tinggal di panti asuhan.

 

Baca juga:

Kasus adopsi anak ilegal, keluarga histeris saat serahkan anak ke dinas sosial

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Polwan di Binjai gagal adopsi bayi karena beragama minoritas, saatnya aturan adopsi diperbarui
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti