Memiliki anak tak harus dilahirkan lewat rahim, tapi juga lewat jalan adopsi. Seperti yang dilakukan oleh keluarga ini untuk mengadopsi anak yang ditawarkan pada mereka, namun ternyata mereka malah terlibat kasus adopsi anak ilegal.
Pasangan R dan P memperoleh bayi perempuan mereka pada tanggal 27 Juli 2017 lalu. Di mata hukum, apa yang dilakukan pasangan ini termasuk dalam praktek adopsi anak ilegal sekaligus jual beli manusia atau human trafficking.
Salah satu tersangka kasus adopsi anak ilegal.
Namun, R dan P membantah bahwa apa yang mereka lakukan adalah human trafficking. Mereka dengan kesadaran penuh mengganti biaya persalinan dan kehamilan sang ibu kandung, Lentina Panjaitan.
Uang yang mereka bayarkan ke bidan Ernani dan Eni bertujuan murni untuk membiayai persalinan. Sedang uang yang diberikan pada Lentina hanyalah sebagai bekal dan ucapan terimakasih karena ia sudah membiarkan mereka berdua jadi keluarga angkat bayinya tanpa ada penetapan tarif tertentu seperti dalam jual beli.
Bayi yang lahir tanggal 23 Juli 2017 lalu memang lahir dari ibu yang miskin dan membutuhkan biaya. Namun, dinas sosial selama ini merekam pola yang dilakukan Lentina dan segera menanganinya.
Pasalnya, ini adalah ketiga kalinya Lentina menyerahkan anaknya untuk diadopsi. Wanita ini juga bekerja sebagai pelayan kafe Aekliman Bantu Bayu, Simalungun.
Orangtua menangis histeris sambil menciumi anak mereka.
Pasangan orangtua yang tidak rela melepaskan anak ke dinas sosial terkait kasus adopsi anak ilegal.
Pada 2003, ia memberikan anaknya kepada MS lewat dukun beranak bernama Hot Mariana Manurung. Yang kedua, pada Juni 2016, ia menjual anaknya lewat bidan Ernani dan Eni dengan tebusan Rp 2,7 juta, kini anaknya dibawa ke Pulau Batam.
Terakhir, pada 24 Juli 2017, Lentina menjual anaknya Rp 15 juta kepada pasangan P dan R.
MS sendiri sudah mengasuh anak Lentina selama 7 tahun. Oleh karena itu, ia tak rela jika harus jadi tersangka dan dipisahkan dari anaknya.
“Demi Tuhan itu anak kandungku. Aku juga punya tanah satu hektare dan aku juga berjualan. Aku bisa menjamin anakku itu. Meski tak mau mendahului Tuhan, aku bisa menjamin sekolah,” tangisnya.
MS mengaku bahwa sebenarnya anak tersebut adalah hasil hubungan tak resmi dari Lentina, “Aku gak tahu ada hukum begini. Kalau tahu tak akan aku lakukan. Ini darah dagingku sendiri dari boru Panjaitan.”
Artikel terkait: Ibu di Bali ini menjalani program induksi laktasi demi anak adopsi.
Setelah menyerahkan anak perempuannya pada dinas sosial, ia pingsan. Polwan Putri Sinuraya menjaga para orangtua yang pingsan setelah berpisah dengan anak angkat mereka.
Adopsi anak ilegal membuat orangtua angkat merasa kehilangan
Sedangkan pada kasus P dan R, ia mengaku sangat menyayangi bayi yang juga mereka adopsi dari Lentina. Secara finansial dan mental pun mereka mampu mengasuh anak tersebut. Namun mereka mengakui bahwa selama ini ia memang buta hukum soal hukum seputar legalitas adopsi.
Kapolsek Tanah Jawa, Kabupaten Simalungung Kompol Anderson Siringoringo mengaku bahwa pihaknya dan dinas sosial harus ekstra hati-hati dalam menangani kasus adopsi anak ilegal ini. Terkait masalah hukum, ia sadar bahwa langkah paling bijak adalah tegas dan taat hukum.
Namun ada aspek perasaan para orangtua angkat yang merasa kehilangan anak adopsi mereka.
Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty Panjaitan menyatakan ada 12 orang tersangka dalam kasus adopsi anak ilegal ini. Rata-rata mereka yang menjual anaknya adalah orang-orang yang sangat miskin atau yang mengalami kejadian hamil di luar nikah sehingga mereka tidak mau bertanggung jawab terhadap anaknya.
Rata-rata harga yang diberikan pada orangtua angkat bervariasi antara Rp 2,7 juta, Rp 7 juta, Rp 10 juta, bahkan hingga Rp 15 juta. Mereka menggunakan sistem transfer ke bidan pembantu.
Dinas sosial sendiri menjamin bahwa anak-anak adopsi akan dijamin kesehatan dan keselamatannya. Orangtua angkat harus segera mengurus legalitas adopsi anak sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia agar statusnya bukan ilegal lagi di mata hukum.
Orang-orang yang menjadi tersangka human trafficking mendapat hukuman sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Bidan yang membantu persalinan, orangtua kandung hingga pengadopsi mendapat hukuman yang berbeda mulai dari 5 hingga 15 tahun.
Bagaimana menurut Anda soal kasus adopsi anak ilegal ini? Apakah para orangtua angkat juga pantas dipenjara? Bagaimana nasib anak-anaknya?
Baca juga:
Induksi Laktasi, Mewujudkan Mimpi Ibu Adopsi yang Ingin Menyusui
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.