4 Jenis Pinjaman untuk Beli Rumah, Pilih yang Mana?

Beragam jenis kredit pinjaman bank ini bisa Anda gunakan untuk cicilan rumah. Kira-kira Parents cocok yang mana, nih?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setiap orang tentunya memiliki kebutuhan akan tempat tinggal. Tak jarang, demi mendapatkan hal itu sebagian orang memilih untuk mencicil atau kredit rumah. Nah, bagi Parents yang sedang mencari rumah namun belum memiliki dana mumpuni untuk bayar tunai, melakukan pinjaman untuk beli rumah ke instansi resmi seperti bank bisa dijadikan pilihan.

Pahami Dulu Skema Pinjaman untuk Properti termasuk Rumah

Sebelum mengajukan pinjaman, sebagai konsumen Anda harus memahami jenis-jenis pinjaman bank yang bisa dipakai untuk kredit membeli rumah.

Melansir dari suara.com, Ahli Properti dan Pembiayaan Pinhome Vina Yenastri mengungkap masih banyak masyarakat yang belum bisa menentukan skema pembiayaan berkaitan properti.

Menentukan skema pembayaran saat akan membeli properti merupakan tahapan yang krusial. Skema pembayaran umumnya meliputi tiga jenis yakni kredit, tunai keras, dan tunai bertahap.

Dari ketiganya, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) sudah tak asing di telinga, namun masih banyak masyarakat yang belum mengetahui jenis pinjaman lain yang ditawarkan bank

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dijelaskan oleh Vina, setidaknya ada empat jenis pinjaman yang ditawarkan bank dengan jaminan sertifikat properti yaitu KPR/KPA, kredit multi guna (refinancing), KPR take over, dan KPR top-up. Berikut ini masing-masing penjelasannya.

4 Jenis Pinjaman Bank untuk Beli Rumah

1. Kredit Pemilikan Rumah (KPR)

Pertama, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) merupakan metode pembayaran cicilan ke bank di mana sebelumnya pihak bank membayar pelunasan rumah atau apartemen kepada pengembang atau penjual.

“Konsepnya secara singkat, bank menalangi kita untuk beli rumah. Alurnya, kita membeli rumah dengan meminta bantuan bank untuk melunasi rumah yang kita beli. Kemudian biaya pelunasan tersebut kita bayar kembali ke pihak bank dalam bentuk cicilan,” jelasnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Beli Rumah Sendiri dengan Gaji Rp 5 Juta, Mungkinkah?

2. Jenis Pinjaman Bank untuk Beli Rumah: Kredit Multi Guna (Refinancing)

Kredit multi guna atau refinancing merupakan salah satu kredit yang disediakan bank untuk melunasi berbagai hal, termasuk cicilan rumah atau untuk membangun rumah dengan jaminan berupa sertifikat properti yang sudah balik nama.

“Sertifikat properti sudah harus atas nama debitur atau pasangan debiturnya. Jadi, sertifikat properti yang diberikan sifatnya sudah menjadi milik kita. Sertifikat ini kemudian dapat kita bawa ke bank untuk pengajuan refinancing. Alurnya sama seperti KPR, bedanya bebas biaya pajak saja,” kata Vina.

Artikel terkait: Ingin Pinjam Uang ke Bank tapi Tak Punya Jaminan? Bisa! Ini Syarat dan Ketentuannya

3. KPR Take Over

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kemudian ada juga KPR take over, yakni pemindahan fasilitas kredit sejenis dari satu bank ke bank lainnya. Dalam skema atau metode pembayaran ini, perlu diketahui bahwa ada masa fix dan floating

Pada masa fix, bunga yang diberikan bersifat tetap sehingga jumlah cicilan yang dibayarkan pun tetap. Sedangkan pada masa floating terdapat kecenderungan peningkatan bunga cicilan, sehingga debitur seringkali mencari jalan agar cicilan yang dibayarkan tidak membengkak terlalu parah.

“Misalnya, si A melakukan KPR di bank B dan sudah berjalan lima tahun atau sudah lewat masa fix. Biasanya banyak nasabah yang masa fix-nya sudah selesai, pas mau masuk masa floating, dia pindah ke bank lain dengan promo atau program bunga yang berlaku di bank tersebut pada saat itu. Asumsinya, dengan pindah bank ia akan mendapatkan bunga yang lebih rendah dibandingkan stay dengan bunga floating di bank sebelumnya,” jelas Vina.

Artikel terkait: Beli Rumah Saat Pandemi, Ini Hal yang Perlu Parents Perhatikan

4. Jenis Pinjaman Bank untuk Beli Rumah: KPR Top Up

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jenis pinjaman terakhir adalah KPR top up, yakni penambahan limit atas fasilitas kredit yang telah berjalan (existing).

 “Kalau misalkan dia mau take over rumahnya itu kan akan di-appraisal lagi, nah plafon dia di awal Rp1 miliar. Pas mau take over, outstanding sisa Rp500 juta. Dia take over ke bank B rumahnya akan di-appraisal lagi. Kalau harga appraisal-nya naik misalkan jadi Rp1,5 miliar atau Rp1,2 miliar, berarti dia top up-nya bisa lebih dari plafon awalnya,” jelasnya.

Jika Anda berencana take over top-up dengan mengembalikan seperti plafon kreditnya pertama kali juga bisa. Tapi tetap lihat dari appraisal rumahnya dan lihat income-nya lagi. 

“Kalau misalnya masuk kriterianya, dia bisa nambah top up-nya. Jadi sesuai nominal yang dia mau. Atau yang kedua, top up-nya adalah kita udah punya KPR di bank tersebut dan outstanding-nya udah turun, lalu mengajukan tambahan lagi atau refinancing. Itu juga dinamakan top-up. Jadi satu jaminan atau satu rumah ada dua fasilitas yaitu KPR dan top-up,” ungkap Vina.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

***

Demikian informasi terkait dengan beberapa jenis pinjaman dari Bank untuk beli rumah. Semoga ulasan di atas bermanfaat. Sudahkah Parents siap untuk membeli rumah idaman?

Baca juga:

https://id.theasianparent.com/bi-checking 

https://id.theasianparent.com/kredit-rumah-syariah

https://id.theasianparent.com/panduan-untuk-membeli-rumah-bagi-pasangan-baru