Hukum Perwalian Anak di Luar Nikah dan Menurut UU di Indonesia

Agar lebih jelas, berikut ini hukum menurut UU yang berlaku dan syariat Islam tentang perwalian anak di luar nikah. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Salah satu kewajiban orang tua ketika sang putri tercinta beranjak dewasa ialah menikahkannya dengan pria pilihan. Dalam hal ini, Ayah seharusnya menjadi wali dari sang putri di hari spesialnya. Namun, tak semua anak perempuan beruntung mendapatkan kesempatan tersebut, terutama jika ia merupakan anak di luar nikah. Lantas, bagaimana aturan hukum perwalian anak di luar nikah?

Agar lebih jelas, berikut ini hukum menurut UU yang berlaku tentang perwalian anak di luar nikah. 

Artikel Terkait: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU dan Muhammadiyah

Perwalian Anak di Luar Nikah Menurut UU yang Berlaku 

Melansir dari Republika, dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (“UU 1/1974”) berbunyi: 

Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya.

Tapi, menurut  Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 (hal. 37), Pasal 43 ayat (1) UU 1/1974 dijelaskan bahwa selama ayat tersebut diartikan sebagai menghilangkan hubungan perdata dengan lelaki yang mana dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi, atau alat bukti lainnya, maka menurut hukum anak memiliki hubungan darah dengan ayahnya. 

Sehingga, dalam hal ini, anak di luar nikah masih memiliki hubungan perdata dengan ayahnya termasuk keluarga ayahnya yang dapat dibuktikan secara ilmiah atau dengan bukti-bukti pendukung lainnya. 

Artikel Terkait: Menikah dengan Sepupu Sendiri, Ini Hukum dan Risiko yang Perlu Diketahui

Pencatatan Akta Kelahiran Anak Ibu 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ilustrasi akta kelahiran.

Dalam pembuatan akta kelahiran haruslah memenuhi sejumlah unsur yakni surat keterangan lahir, buku nikah atau kutipan akta perkawinan atau bukti sah lainnya, kartu keluarga, dan KTP elektronik. 

Tapi, apabila buku nikah atau kutipan akta kawin tidak bisa dipenuhi, dan status hubungan keluarga dalam Kartu Keluarga tidak menunjukkan hubungan perkawinan suami istri maka kelahiran akan dicatat dalam akta kelahiran sebagai anak seorang ibu. 

Artikel Terkait: Hukum dan Hakikat Menikah dari 5 Agama Berbeda di Indonesia

Alur Pengurusan Perkawinan Anak di Luar Nikah Menurut UU

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terkait perwalian anak di luar nikah, berikut ini Peraturan Menteri Agama Nomor 20 Tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan (“Permenag 20/2019”). Dalam Permenag, tercatat bahwa istilah pernikahan meliputi beberapa hal, yakni:

  • pendaftaran kehendak nikah;
  • pemeriksaan kehendak nikah;
  • pengumuman kehendak nikah;
  • pelaksanaan pencatatan nikah; dan
  • penyerahan Buku Nikah.

Pendaftaran kehendak nikah ini dilakukan tertulis dengan mengisi formulir permohonan serta melengkapi sejumlah dokumen seperti fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan kelahiran dari desa/kelurahan setempat. 

Menurut UU yang berlaku, akta kelahiran yang hanya mencantumkan anak ibu kandung tetap dianggap sah dan dapat digunakan dalam mendaftar kehendak nikah.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kepala Kantor Urusan Agama (“KUA”) Kecamatan/Penghulu/Pegawai Pencatat Nikah Luar Negeri (“PPN LN”) akan memeriksa dokumen nikah dengan menghadirkan calon suami, calon istri, dan wali untuk memastikan apakah ada halangan atau ketidaksesuaian dalam berkas pernikahan tersebut. 

Syarat Wali Nikah

Sementara itu, untuk wali nikah yang akan melakukan ijab ketika akad nikah haruslah memiliki syarat wali nasab, yakni: 

  • laki-laki;
  • beragama Islam;
  • baligh;
  • berakal; dan
  • adil.

Berikut ini urutan wali nasab, yakni: 

  • bapak kandung;
  • kakek (bapak dari bapak);
  • bapak dari kakek (buyut);
  • saudara laki-laki sebapak seibu;
  • saudara laki-laki sebapak;
  • anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu;
  • anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak;
  • paman (saudara laki-laki bapak sebapak seibu);
  • paman sebapak (saudara laki-laki bapak sebapak);
  • anak paman sebapak seibu;
  • anak paman sebapak;
  • cucu paman sebapak seibu;
  • cucu paman sebapak;
  • paman bapak sebapak seibu;
  • paman bapak sebapak;
  • anak paman bapak sebapak seibu;
  • anak paman bapak sebapak;

Ketika melaksanakan ijab kabul pada saat akad nikah, maka wali nasab dapat diwakilkan oleh Kepala KUA Kecamatan/Penghulu/PPN LN/ Pembantu Pegawai Pencatat Nikah (PPPN), atau orang lain yang memenuhi syarat.

Aturan Jika Wali Nasab Tidak Ada

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika wali nasab tidak ada, maka akad nikah akan dilakukan dengan wali hakim atau orang yang menjabat sebagai KUA Kecamatan/PPN LN. Sementara itu, menurut Kepala KUA Kecamatan Pademangan Jakarta Utara Abdul Syakur, dilansir dari Hukumonline, wali hakim dapat menggantikan wali nasab apabila: 

  • wali nasab tidak ada;
  • walinya adhal;
  • walinya tidak diketahui keberadaannya;
  • sang wali tidak dapat dihadirkan/ditemui karena dipenjara;
  • wali nasab tidak ada yang beragama Islam;
  • walinya dalam keadaan berihram; dan
  • si wali yang akan menikahkan menjadi pengantin itu sendiri.

Sementara itu, ayah kandungnya tidak dapat menjadi wali nasab meskipun memiliki hubungan darah. Kemudian, nama Kepala KUA Kecamatan setempat yang akan dicatat di kolom wali pada kutipan akta perkawinan.

Sehingga dapat disimpulkan bahwa anak di luar nikah dapat melangsungkan perkawinan. Namun, nama ayah kandung tidak dapat dicantumkan di akta kelahiran maupun akta perkawinan. 

Baca Juga: 

Studi : Angka kehamilan remaja makin meningkat, bagaimana Parents mencegahnya?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Viral WO Promosikan Nikah Muda, Ini Bahaya Kesehatan Fisik dan Mental Bagi Anak

Apa Kata Hukum Islam tentang Perempuan yang Menikah saat Hamil?

 

Penulis

lolita