Di kala pemerintah sedang berusaha keras mengembalikan hak-hak anak Indonesia dengan lepas dari pernikahan dini, justru Aisha Weddings promosikan nikah muda hingga membantu untuk memfasilitasinya.
Sebuah wedding organizer (WO) bernama Aisha Weddings mempromosikan nikah di bawah umur, 12–21 tahun! Hal tersebut ditulisnya secara terang-terangan di situs web perusahaan tersebut www.aishaweddings.com.
Hal ini pun mendapat kecaman dari berbagai pihak. Mulai dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi VIII DPR RI hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA).
Simak penjelasan lengkap mengenai kasus tersebut di bawah ini:
Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Ini Dampak Kesehatan Mental dan Fisik Bagi Remaja
Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda Sejak Usia 12
Faktanya, menikah di usia sangat mudah sangatlah tidak disarankan karena berdampak buruk bagi pertumbuhan fisik dan mental seorang anak. Mirisnya Wedding Organizer Aisha Weddings mempromosikan pernikahan anak usia dini mulai dari usia 12 tahun. Perihal ini ditulis sendiri oleh pihak yang bersangkutan dalam salah satu laman di situsnya, www.aishaweddings.com.
“Semua wanita muslim ingin bertaqwa dan taat kepada Allah SWT dan suaminya. Untuk berkenan di mata Allah dan suami, Anda harus menikah pada usia 12-21 tahun dan tidak lebih,” tulis pihak WO.
“Jangan tunda pernikahan karena keinginan egoism, tugasmu sebagai gadis adalah melayani kebutuhan suamimu. Anda harus bergantung pada seorang pria sedini mungkin untuk keluarga yang stabil dan bahagia. Jangan menjadi beban bagi orangtua Anda, temukan pria lebih awal!”
Pernyataan tersebut akhirnya mengundang banyak reaksi. Setelah menuai banyak kecaman, situsnya tak bisa lagi dikunjungi.
KPAI Mengamuk: Tidak Sesuai dengan UU Perlindungan Anak
Apa yang dituliskan WO ini pada situsnya ini pun dikecam Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). KPAI akhirnya bertindak dengan melaporkan WO Aisha Weddings ke Mabes Polri merujuk pada UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014.
“Jadi sesuai dengan UU Perlindungan Anak No 35 Tahun 2014 dalam Pasal 76 huruf G terkait tugas KPAI: memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap undang-undang ini. Kita sudah melakukan koordinasi dengan Mabes Polri terkait kasus ini untuk ditindak lanjuti oleh penegak hukum terkuat dugaan pelanggaran dari informasi yang disampaikan WO tersebut,” terang komisioner KPAI Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra, Rabu (10/2/2021) seperti dilansir dari Detik.
Selain tidak sesuai dengan UU, apa yang dilakukan WO juga sudah sangat menimbulkan keresahan dan kisruh di masyarakat, terutama para orangtua yang memiliki anak berusia remaja.
Pernikahan Usia Dini Lebih Banyak Dampak Buruknya
Asian little girl has problems when stand alone at home, She sat hugging her knee and crying
Tentunya UU Perlindungan Anak ini dibuat bukan tanpa dasar yang jelas. Dalam berbagai kajian dan penelitian, pernikahan usia dini sangat berdampak buruk terhadap segala aspek dalam kehidupan seorang anak.
“Pernikahan usia dini berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental pasangan anak yang masih labil dan usia anak adalah usia bermain, kesiapan reproduksi anak perempuan dalam mengandung dalam usia anak, dampak ekonomi keluarga anak yang sulit mengakses pekerjaan formal karena anak tidak menamatkan pendidikan, bahkan beberapa kasus melanjutkan kemiskinan keluarga sebelumnya,” terang Jasra.
“Jadi dampaknya sangat luar biasa terhadap tumbuh kembang anak dan masa depan anak kita,” katanya lagi.
Melanggar UU Perkawinan
Komisi VIII DPR juga menilai dalam hal promosi pernikahan usia dini yang dilakukan Aisha Weddings sudah keterlaluan serta menyalahi UU Perlindungan Anak dan UU Perkawinan.
Dikatakan melanggar UU Perkawinan, karena memang tidak sesuai dengan syarat usia menikah yang disarankan negara. Negara mengatur batasan usia perempuan dan laki-laki untuk bisa melangsungkan perkawinan adalah 19 tahun. Hal ini seperti tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU Perkawinan yang isinya:
“Perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun.”
“Tindakan menikahkan anak di bawah umur merupakan tindakan yang melanggar hukum. Kami minta kepolisian mengusut yang bersangkutan,” kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily kepada wartawan, Rabu (10/2), melansir Detik.
Aisha Weddings Promosikan Nikah Muda, Pintu Baru Perdagangan Anak
Ada juga kecaman datang dari Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA) Bintang Puspayoga. Bintang dan LSM yang bergerak dalam melindungi hal-hak anak sangat geram bahwa ajakan menikah di usia dini dilakukan oleh pihak Aisha Weddings sebagai bahan promosi.
“KemenPPPA akan mempelajari kasus ini dan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait, beberapa kementerian atau lembaga dan NGO. Saya juga berkoordinasi dengan Kementerian Kominfo dan Kapolri agar dapat dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Bintang.
Selain hal usia yang menjadi sorotannya, ia juga khawatir promosi tersebut disalahgunakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Karena bukannya tidak mungkin jika ada oknum yang tertarik maka hal ini bisa dijadikan pintu baru dalam perdagangan anak.
“Kami khawatir, data pribadi anak-anak dan remaja yang tertarik dengan situs tersebut justru disalahgunakan, dan mereka menjadi target tindakan pelanggaran hukum lainnya, seperti eksploitasi seksual ekonomi kepada anak hingga perdagangan anak. Itu sebabnya kami akan melibatkan pihak aparat hukum agar anak-anak tidak menjadi korban,” tukas Bintang.
Menyoal semua laporan mengenai Aisha Weddings, Bareskrim Polri berjanji akan menyelesaikan masalah tersebut hingga tuntas.
“Masalah wedding organizer (Aisha Weddings) yang sekarang telah dilaporkan oleh KPAI ke Bareskrim Polri, tentunya Bareskrim Polri akan mendalami permasalahan ini,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (10/2/2021).
Dampak Negatif Pernikahan Usia Dini Bagi Remaja
Seperti yang sudah disampaikan KPAI tadi bahwa pernikahan usia dini banyak memberikan dampak buruk bagi kehidupan seorang anak, entah itu secara fisik dan mental, serta keberlangsungan masa depannya secara umum. Berikut ini dampak fisik yang sangat mungkin terjadi pada seorang gadis remaja yang berhubungan dengan kehamilan dan persalinan usia dini, seperti dilansir Halodoc:
- Hipertensi atau tekanan darah tinggi. besar kemunkinan anak mengalami preeklampsia, tingginya kadar protein dalam urin, dan kerusakan organ lainnya.
- Kekurangan zat besi mungkin terjadi pada anak saat ia hamil dan hal ini dapat meningkatkan risiko bayi lahir prematur juga kesulitan saat melahirkan.
- Bayi lahir prematur (BBLR). Jika lahir prematur maka otomatis bayi akan memiliki berat badan lahir rendah (BBLR) karena memang bayi belum siap dilahirkan. Bayi yang lahir prematur berisiko mengalami gangguan pernapasan, pencernaan, penglihatan, kognitif, dan masalah lainnya.
- Kematian ibu saat melahirkan. Perempuan yang berusia di bawah 18 tahun dan hamil berisiko tinggi mengalami kematian saat persalinan. Hal ini disebabkan tubuhnya belum matang dan siap secara fisik untuk melahirkan.
Aisha Weddings Proosikan Nikah Muda, Bisa Berdampak pada Kesehatan Mental Anak
Selain dampak fisik, anak yang menikah di usia dini juga akan mengalami dampak buruk secara psikologis.
Anak berusia 12 tahun tidak memiliki pengetahuan atau wawasan dalam mengurus domestik rumah tangga. Usia 12 masih usia bermain dan secara fisik belum siap bereproduksi. Ketidakmampuan anak dalam mengurus rumah tangga rentan menimbulkan konflik. Kondisi ini berisiko tinggi menciptakan ancaman dari pasangan dan menerima kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Dalam hal ini anak juga belum mengerti bagaimana caranya terbebas dari situasi dan tekanan tersebut sehingga menyebabkan kesehatan mentalnya terganggu, seperti depresi atau gangguan kecemasan berat.
Pernikahan dini baiknya cukup ada di sinetron saja, ya, Bunda. Biarlah semua anak di dunia dapat bertumbuh dengan baik sesuai dengan usia, dan gemilang di masa depannya.
Baca juga:
Wajib Tahu! Ini 4 Jenis Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang Sering Tidak Disadari
Viral! Selebgram ini dianggap promosikan pernikahan dini, apa dampaknya?
Kisah pengantin cilik, anak 11 tahun terpaksa menikah dengan pria 41 tahun
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.