Banyak yang mengatakan bahwa sebelum pernikahan akan muncul berbagai macam ujian. Hal tersebut juga dialami oleh S, seorang warga kota Semarang yang hendak menikah dengan calon istrinya, tetapi malah diselingkuhi. Sayangnya, S malah dilaporkan balik ke polisi saat pergoki calon istri selingkuh dengan laki-laki lain.
Pernikahan yang tadinya ada di depan mata pun menjadi buyar seketika. Tak hanya kehilangan calon istri, S pun harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat pasal tentang pencurian lantaran membawa pulang barang-barang milik calon istrinya.
Pergoki Calon Istri Selingkuh, S Malah Dilaporkan Polisi
Mengutip dari Detik News, S bercerita bahwa ia memergoki calon istrinya tengah berselingkuh dengan lelaki lain. Namun nahasnya, S malah dilaporkan balik oleh sang calon istri.
“Pada Oktober 2020, saya terjadi keributan dengan calon istri karena calon istri pada jam 02.30 WIB bersama laki-laki lain. Malam itu saya mengajak calon istri untuk pulang tetapi tidak mau,” ungkapnya mengawali cerita.
S bercerita bahwa saat kejadian, mobil dan barang-barang milik calon istri yang ada di mobil S ia bawa pulang sementara calon istrinya tetap tinggal di lokasi lantaran tak bersedia ikut pulang dengannya.
“Keesokan harinya jam 07.30 WIB, mobil dan barang-barangnya dikembalikan ke tempat tinggalnya, kecuali HP karena mau dicek isi HP-nya. Namun karena HP pakai password, saya tidak bisa membukanya, lalu HP saya kembalikan,” lanjutnya.
Akan tetapi, ternyata calon istri sudah terlebih dahulu membuat laporan ke polisi dengan aduan kehilangan atau pencurian barang miliknya yang dibawa pulang oleh S. Petugas di kantor kepolisian menyampaikan kepada S bahwa dirinya tak boleh menemui calon istrinya selama laporan tersebut dan laporan tersebut pun tak boleh dicabut.
“Padahal antara saya dengan terlapor sudah tidak ada masalah setelah barang-barang tersebut dikembalikan. Petugas juga memberi saran kepada pelapor (calon istri S) untuk menimbulkan efek jera, yaitu minta ganti rugi berupa uang kepada terlapor (S),” ungkap dirinya.
Bagaimana Menurut Hukum?
Dari kasusnya ini, S bertanya-tanya apakah calon istrinya masih bisa melaporkan dugaan pencurian meski barang-barangnya sudah dikembalikan terlebih dahulu? Lalu apakah petugas kepolisian memliki hak untuk memberikan instruksi macam-macam terhadap pelapor?
Advokat Supriyadi Adi, SH, MH, dari kantor hukum Hendropriyono and Associates menjawab bahwa di antara S dan calon istrinya masih belum ada hubungan keluarga atau perkawinan. Sebab, memang belum terjadi perkawinan di antara keduanya.
“Seperti dalam kronologi yang diuraikan, bahwa barang yang dibawa adalah milik orang lain (calon istri) yang dilindungi oleh hukum. Dengan demikian calon istri berhak melaporkan atau mengadukan terkait hilangnya barang kepada pihak kepolisian,” tulisnya.
Jika mengalami kehilangan suatu barang dan merasa dirugikan, seseorang boleh saja melakukan tindakan hukum yaitu membuat laporan atau pengaduan barang hilang. Namun, perlu diperhatikan bahwa laporan dan pengaduan adalah dua hal yang berbeda.
Mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Pasal 1 ayat 24, laporan adalah pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang diduga akan terjadinya peristiwa pidana.
Laporan bersifat umum dan bisa dilakukan oleh semua orang yang mengalami, melihat, dan mendengar suatu peristiwa pidana.
Sedangkan menurut Pasal 1 butir 25 KUHAP, pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikannya. Berbeda dengan laporan, pengaduan hanya dilakukan oleh orang yang berkepentingan yang merasa dirugikan.
“Laporan tidak dapat dicabut oleh si pelapor walau telah terjadi perdamaian antara pelapor dan terlapor. Sedangkan pengaduan dapat dicabut atau ditarik kembali dalam waktu 3 bulan setelah pengaduan diajukan apabila terjadi perdamaian,” tambahnya.
Tindakan yang dilakukan S, yaitu mengambil mobil, tas, HP, dan barang-barang milik calon istrinya sendiri ternyata termasuk dalam delik pencurian. Sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.
“Tindakan mengembalikan barang masih perlu diuji secara hukum, apakah pengembalian barang karena mengetahui sudah dilaporkan ke kepolisian atau karena niat baik dari dirinya sendiri. Lalu apakah maksud mengambil barang orang lain,” Supriyadi melanjutkan.
Secara hukum, laporan yang dibuat calon istri S tidak dapat dicabut kembali walaupun barang sudah dikembalikan.
“Tidak ada hubungan keluarga (masih calon istri), dalam perkara ini tidak ada hubungan dengan perbuatan selingkuh yang dilakukan calon istrinya,” ungkapnya.
Kemudian, petugas kepolisian yang berwenang dapat memberikan instruksi kepada pelapor.
“Untuk laporan dalam perkara ini karena tidak termasuk delik aduan (tidak berupa pengaduan). Maka apabila petugas kepolisian memberi penjelasan (saran), itu sudah benar,” Supriyadi memperjelas.
Dalam kasus ini, poin bahwa S tak boleh bertemu dengan calon istrinya selama laporan diproses adalah bentuk saran agar perkara tersebut lancar dalam penanganan prosesnya.
“Sementara terkait poin 3 (minta ganti rugi uang) walau dalam bentuk saran, hal tersebut tidak dibenarkan secara hukum karena bukan termasuk tugas dan kewenangannya,” tutup Supriyadi.
Dari kasus ini kita dapat belajar, meski dalam posisi merasa sebagai korban (dalam kasus ini karena pergoki calon istri selingkuh), sebaiknya kita menghindari melakukan perbuatan yang berisiko melawan hukum seperti mengambil barang-barang. Semoga informasi ini dapat bermanfaat.
Baca Juga:
7 Fakta Kasus Poligami Ayah Atta Halilintar Hingga Dilaporkan ke Polisi
Suami kepergok selingkuh dengan wanita lain, ini yang dilakukan sang istri!
5 Alasan Selingkuh Emosional Jauh Lebih Buruk dari Selingkuh Fisik
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.