Setelah mendapat tudingan sebagai penipu, kini Halilintar Anofial dilaporkan mantan istri keduanya ke pihak berwajib. Dikutip dari beberapa sumber, theAsianparent merangkum sejumlah fakta kasus poligami ayah Atta Halilintar.
Keluarga fenomenal Gen Halilintar belakangan ini ditimpa berbagai isu miring. Kasus terbaru yang tengah ramai diperbincangkan publik adalah tentang pernikahan Ayah Atta halilintar dengan istri keduanya yang bernama Happy Hariani.
Facebook/Ummi Afif Piliang
Ribut-ribut tentang keluarga Gen Halilintar berawal dari postingan Facebook akun bernama Ummi Afif Piliang. Wanita yang tengah bermukim di Jerman itu mengaku sebagai kawan lama keluarga Gen Halilintar.
Dalam unggahannya, Ummi Afif Piliang menyatakan bahwa dirinya merasa ditipu oleh pasangan suami istri Halilintar pada 2002 silam.
Ia mengaku telah dijanjikan keuntungan berlipat dari hasil bisnis yang dikelola oleh Halilintar Anofial. Namun hingga kini, keuntungan yang dijanjikan tak pernah diterima. Bahkan ia justru harus kehilangan tabungan sejumlah 5000 euro atau sekitar 700 juta.
Selain kisruh terkiat dengan bisnis, Ummi Afif juga menyebut ayah youtuber Atta Halilintar alias Halilintar Anofial Asmid telah mengabaikan istri keduanya hingga akhirnya mereka pun bercerai. Bahkan menurut Ummi Afif, Halilintar Anofial sudah berpoligami hingga 3 kali dan semuanya berakhir dengan perceraian, kecuali istri pertama.
Sampai saat ini keluarga Gen Halilintar belum menanggapi isu tersebut. Tak lama berselang, pengacara sang mantan istri kedua akhirnya muncul di hadapan publik dan membeberkan sejumlah fakta.
7 Fakta Kasus Poligami Ayah Atta Halilintar
1. Direstui Istri Pertama, ibu Atta Halilintar
Instagram/@halilintarasmid
Pernikahan kedua ayah youtuber kenamaan Atta Halilintar dengan seorang wanita asal Bandung ternyata bukannya tanpa restu istri pertama. Dalam surat pernyataan yang dibuat Lenggogeni Faruk alias Ibu Gen, saat itu ia mengaku bersedia dimadu. Surat pernyataan tersebut disahkan oleh KUA Pekanbaru.
2. Fakta Kasus Poligami Ayah Atta Halilintar; Menikah di Bandung
Pernikahan antara Halilintar Anofial dengan Happy Hariani tercatat di KUA Kabupaten Bandung, Jawa Barat tertanggal 21 April 1998. Pernikahan tersebut diduga berlangsung di kediaman Happy Hariani yang terletak di Bandung.
Artikel terkait: Wanita ini Minta Suami Poligami dan Nikahi Sahabatnya Sendiri
3. Dikaruniai Seorang Putri
Instagram/@halilintarasmid
Dari pernikahan Halilintar Anofial dengan istri keduanya, mereka dikaruniai seorang anak perempuan. Anak tersebut lahir pada tanggal 21 November 2003 silam.
Kuasa hukum Happy Hariani, Dedek Gunawan mengaku menyimpan bukti berupa akta kelahiran.
4. Fakta Kasus Poligami Ayah Atta Halilintar: Bercerai Setelah Delapan Tahun Menikah
Kedua pasangan suami istri ini kemudian memutuskan untuk berpisah setelah 8 tahun mengarungi bahtera rumah tangga. Perceraian mereka tercatat di pengadilan agama Pekanbaru pada tahun 2006.
Namun demikian, pengacara Happy Hariani tak merinci lebih jauh tentang alasan perceraian kedua mantan suami istri ini.
5. Menuntut Hak Anak
Instagram/@halilintarasmid
Happy Hariani selaku mantan istri menuntut hak atas pengakuan terhadap putri semata wayang mereka. Tak hanya itu saja, Happy merasa jika putrinya tidak mendapatkan kasih sayang layaknya seorang anak yang diperhatikan ayah kandungnya.
Artikel terkait: Syarat poligami menurut UU memang sulit, bila dilanggar tak ada sanksinya
6. Dilaporkan ke Pihak Berwajib
Menurut kuasa hukum Happy Hariani, pihaknya telah melakukan berbagai upaya kekeluargaan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Mulai dari pendekatan langsung kepada yang bersangkutan hingga pengaduan ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI).
Namun karena tak kunjung ada itikad baik dari sang mantan, mereka akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum. Bahkan sejak tahun lalu masalah tersebut telah dibawa ke kepolisian.
Instagram/@halilintarasmid
Kasus ini tengah diproses oleh Polres Jakarta Selatan. Laporan tertanggal 17 Oktober 2019 itu sedang dalam penyelidikan. Pihak Polres Jaksel pun telah memanggil sejumlah saksi terkait.
7. Diduga Melanggar Undang-undang Perlindungan Anak
Ayah Atta Halilintar diduga telah melanggar undang-undang perlindungan anak dengan tidak memberikan hak-hak kepada anak kandungnya sendiri.
“Sebelum perkara ini viral, jauh hari kami sudah melakukan upaya persuasif, ya. Artinya coba membangun komunikasi dengan beliau tapi tidak ada respon positif. Akhirnya kami berinisiatif untuk melaporkan ini ke Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) di Jakarta terlebih dahulu, kami tidak langsung ke polisi,” pungkas Dedek.
Itulah 7 fakta seputar kasus poligami ayah Atta Halilintar yang tengah viral dan ramai diperbincangkan.
Baca juga:
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.