TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Bersuami Dua, Seorang Perempuan di Cianjur Diusir Warga

Bacaan 3 menit
Bersuami Dua, Seorang Perempuan di Cianjur Diusir Warga

Tak cukup satu suami, perempuan ini menikahi laki-laki lain tanpa sepengetahuan suami sah.

Belum lama ini, jagat maya diramaikan dengan sebuah video seorang perempuan di Cianjur, Jawa Barat diusir oleh warga. Beberapa warga bahkan membakar pakaian perempuan tersebut. Warga melakukan hal itu dikarenakan merasa kesal dengan perempuan tersebut yang ternyata memiliki dua suami, namun sang suami pertama tidak mengetahui kabar tersebut.

Kronologi Perempuan Di Cianjur Diusir Warga

perempuan di cianjur diusir

Sumber: Pexels

Melansir dari situs Jabar.tribunnews.com, perempuan tersebut merupakan istri pertama dari seorang lelaki berinisial TS yang berusia 49 tahun. Perempuan tersebut melangsungkan pernikahan secara siri  dengan laki-laki berinisial UA yang berusia 32 tahun lima bulan lalu tanpa sepengetahuan dari suami pertama. UA merupakan seorang laki-laki yang tinggal di Desa Babakancaringin, Kecamatan Karangtengah.

Mulanya, pihak keluarga TS sudah merasa curiga terhadap perempuan yang merupakan istri TS. Akhirnya, keluarga TS pun melakukan penelusuran. Tidak lama kemudian, mereka menemukan informasi bahwa perempuan tersebut menikah dengan laki-laki lain, padahal posisi perempuan tersebut dan TS adalah suami istri yang sah.

perempuan di cianjur diusir

Sumber: Pexels

Mengetahui pernikahan istrinya dengan UA, TS menjatuhkan talak tiga kepada perempuan tersebut dan menyatakan cerai. Dilansir dari situs Kompas.com, TS mengaku telah ikhlas dengan kejadian yang menimpa dirinya. 

“Saya sudah ikhlas, saya juga sudah menjatuhkan talak tiga untuk istri saya, kemarin sudah berembuk dengan keluarga dan hasilnya semua harus dibereskan.” Jelas TS.  TS juga menjelaskan bahwa masalah tersebut sudah diselesaikan dengan pihak yang terkait di kantor polisi.

Karena hal tersebut, warga Desa Tanjungsari pun kesal dan mengusir perempuan tersebut dari desa. Berdasarkan keterangan Aep Ibing, seorang tokoh masyarakat Desa Tanjungsari, pada tanggal 15 Mei 2022, perempuan tersebut telah meninggalkan Desa Tanjungsari.

Artikel terkait: 7 Faktor Penyebab Perceraian, Parents Wajib Tahu! 

Hukum Poliandri di Indonesia

Kronologi Perempuan Di Cianjur Diusir Warga

Sumber: Pexels

Perkawinan poliandri merupakan bentuk perkawinan dimana seorang istri menikah dengan beberapa laki-laki. Melansir dari situs Hukumonline.com, perkawinan poliandri dilarang di Indonesia. Mengapa demikian? karena secara perspektif filosofis, hukum perkawinan poliandri adalah bentuk yang bertentangan dengan kodrat perempuan.

Dalam perspektif normatif tentu perkawinan poliandri haram berdasarkan dalil Al-Qur’an surat An-Nisa 4:24 dan Al-Sunnah Hadits Riwayat Ahmad. Secara perspektif yuridis, hukum poliandri bertentangan dengan pasal 3 ayat (1) yaitu seorang istri hanya boleh menikah dengan seorang suami atau asas monogami.

Artikel terkait: Menguak Hukum Pernikahan Beda Agama Menurut Al Qur an 

Hukum Poliandri di Indonesia

Sumber: Pexels

Salam pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menjelaskan bahwa laki-laki hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang istri hanya boleh mempunyai seorang suami.

Maka, seseorang yang masih memiliki status perkawinan dengan orang lain tidak dapat menikah lagi. Kecuali seperti yang dijelaskan pasal 3 ayat (2) dan pasal 4 Undang-Undang Perkawinan, yaitu perkawinan oleh salah satu pihak yang masih terikat perkawinan dapat dilakukan pencegahan perkawinan.

Demikian kisah seorang perempuan di Cianjur diusir karena perbuatannya. Semoga cerita ini bisa menjadi pembelajaran untuk kita semua ya.

Baca juga:

8 Rahasia Pernikahan Bahagia yang Kerap Diabaikan, Apa Saja? 

10 Daftar Seserahan Pernikahan yang Tak Boleh Terlewat 

6 Syarat Mengajukan Gugatan Perceraian ke Pengadilan, Wajib Tahu! 

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alifah

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Bersuami Dua, Seorang Perempuan di Cianjur Diusir Warga
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti