Memutuskan untuk bercerai dan menjalani kehidupan sendiri selain menimbulkan perubahan status dari menikah jadi berpisah, juga berhadapan dengan masalah keuangan. Karena itu, perlu memahami bagaimana pengelolaan keuangan saat bercerai.
Selama menikah, pasangan suami istri (pasutri) yang sama-sama bekerja biasanya menerapkan sistem joint income. Namun, setelah bercerai, harus bisa memenuhi kebutuhan sendiri dengan penghasilan yang diterima masing-masing.
Sementara itu, untuk pasangan yang hanya memiliki satu pendapatan dan tidak memiliki bekal finansial, tentu saja perceraian akan membuatnya harus menanggung hidup dengan bekerja sendiri.
Kondisi tersebut tentu saja harus bisa dihadapi. Salah satunya, dengan menyesuaikan ulang gaya hidup setelah bercerai. Sehingga, jangan sampai kehidupan Anda menjadi lebih sengsara dibandingkan saat masih berstatus menikah.
Artikel Terkait: 9 Cara Bahagia Setelah Bercerai, Jangan Berlarut dalam Kesedihan
Apalagi, beberapa kesalahan keuangan yang sering orang lakukan, terutama kaum perempuan saat memutuskan bercerai sering terjadi.
Karena itu, sebaiknya Anda juga mengetahui bagaimana pengelolaan keuangan yang baik agar keuangan tetap aman setelah berpisah dari pasangan.
Bagaimana caranya? Yuk, ketahui poin-poinnya dari berbagai sumber berikut ini!
Pengelolaan Keuangan Saat bercerai – Ketahui Aset-Aset Anda!
Setelah bercerai dengan pasangan, maka hal yang wajib menjadi concern utama adalah mencari tahu jumlah aset-aset Anda.
Berdasarkan Pasal 35 UU no. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dikatakan bahwa “Harta Benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.” Jelas sekali bahwa, ketika salah satu pasangan hendak menjual “aset yang mereka dapat semenjak perkawinan,” maka dia wajib meminta izin dari pasangannya.
Artikel Terkait: Bercerai tapi tetap tinggal serumah, apa dampaknya bagi anak?
Harta bersama tersebut seringkali disebut harta gana-gini. Dan bukan tidak mungkin, harta tersebut menjadi potensi masalah yang paling utama muncul ketika pasutri memutuskan bercerai. Terutama, untuk mereka yang tidak memiliki perjanjian pisah harta.
Meski begitu, Undang-undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 juga menyebutkan, ada sebagian harta yang bukan termasuk dalam golongan harta bersama, yaitu:
- Harta bawaan yang sudah dimiliki masing-masing pasangan (suami atau istri) sebelum menikah.
- Harta perolehan atau harta milik suami maupun istri setelah menikah dan didapatkan dari hibat, wasiat, atau warisan.
Ketika terjadi perceraian, dua harta tadi tetap menjadi milik pribadi masing-masing. Di luar kategori harta itu, maka termasuk harta gana-gini yang wajib dibagi ketika terjadi perpisahan.
Agar tidak menjadi masalah hukum di kemudian hari, maka buatlah daftar mengenai aset-aset yang Anda miliki lewat sebuah neraca keuangan sebagai pengelolaan keuangan yang bisa dilakukan sejak dini. Lalu, simpan baik-baik bukti kepemilikan aset tersebut.
Lunasi Utang sebagai Bagian dari Pengelolaan Keuangan Pascabercerai
Utang tentu bisa menjadi masalah besar dalam pernikahan, terutama bila pasutri mengajukan utang untuk membeli aset, seperti mengajukan KPR dan selama proses cicilan, mereka patungan untuk membayarnya.
Sangat dianjurkan bila utang-utang tersebut “diselesaikan dengan harta bersama yang ada”, sebelum harta bersama dibagikan.
Mereka bisa saja melunasi rumah tersebut itu dengan harta bersama, lalu menjualnya. Setelah itu, sisa keuntungan dari penjualan rumah tersebut akan dibagi.
Kelola Pengeluaran Keuangan Anda Sebaik Mungkin
Sebelum bercerai, tentu saja pasutri yang sama-sama bekerja memiliki penghasilan ganda. Namun, setelah berpisah, tentu saja kondisi itu akan berdampak pada keuangan Anda.
Untuk menghindari hal tersebut, Anda harus mengatur baik-baik pengeluaran dengan menyusun laporan arus kas pribadi.
Pastikan pengeluaran tak melebihi pemasukan, sediakan dana darurat, dan miliki proteksi diri berupa asuransi kesehatan atau asuransi jiwa.
Pengelolaan Keuangan Saat Bercerai, Pastikan Miliki Asuransi Jiwa
Jika Anda dan mantan pasangan telah dikaruniai keturunan, kalian harus mengingat bahwa perceraian tidak akan mengubah status legal seorang anak. Buah hati kalian akan tetap menjadi ahli waris sah diri Anda masing-masing.
Karena itu, wajib bagi Anda untuk memiliki asuransi jiwa. Pasalnya, asuransi jiwa akan menjadi perlindungan terbaik terhadap risiko finansial yang muncul saat pencari nafkah kehilangan kemampuan untuk mencari mendapatkan penghasilan.
Uang pertanggungan dari asuransi jiwa bisa dimanfaatkan anak Anda untuk membiayai hidupnya, atau membayar segala proses balik nama aset yang Anda wariskan di kemudian hari.
Jangan Lupa untuk Memenuhi Tunjangan Anak
Artikel Terkait: Pentingnya Membuat Perjanjian Pra Nikah, Parents Harus Tahu!
Sebagai orangtua, tentu saja Anda harus memiliki tujuan finansial. Selain menyediakan dana pensiun, tentu saja tujuan keuangan lainnya adalah melihat buah hati mendapatkan akses pendidikan yang baik dan sukses di kemudian hari.
Meskipun telah memutuskan untuk bercerai, anak tetap menjadi tanggung jawab pasutri. Meski begitu, seringkali dalam kenyataannya, hanya salah satu pihak saja yang menanggung kewajiban tersebut.
Bahkan, ketika undang-undang telah mengatur bahwa kewajiban terkait tunjangan anak di mana seorang suami sebagai kepala keluarga memiliki tanggung jawab lebih besar, kenyataannya tuntutan yang sama besar ini seringkali harus ditanggung pihak istri.
Nah, gak mau kan bila kondisi tersebut dialami? Untuk itu, sudah semestinya menjadi hal penting bagi pasangan yang ingin berpisah membuat perjanjian untuk mempertegas kewajiban mantan pasangan menanggung tunjangan anak.
Sehingga, kewajiban terkait tunjangan anak ini tidak menggugurkan kewajiban sang ayah maupun ibu.
Bahkan, ketika perjanjian itu menyebutkan bahwa tanggung jawabnya dibagi berdua, harus dirinci apa saja yang menjadi alokasi kewajiban ayah dan ibu.
Jangan Mengandalkan Tunjangan Perpisahan
Bila masalah tunjangan anak sudah selesai, lain halnya dengan tunjangan untuk Anda sebagai mantan pasangan.
Banyak kasus dialami salah seorang pihak, umumnya perempuan, yang hidupnya terlonta-lonta setelah bercerai. Pasalnya, mereka tidak mempertimbangkan kemungkinan terburuk jika terjadi perpisahan dengan melepas pekerjaan mereka setelah menikah.
Meski seorang perempuan biasanya mendapat tunjangan dari mantan suaminya, namun tidak bisa menjadi jaminan untuk keuangannya senantiasa aman.
Karena itu, Anda harus mandiri secara finansial dengan segera mendapat pekerjaan, sekalipun itu hanya pekerjaan paruh waktu.
Selain itu, mulailah untuk menabung untuk mengumpulkan dana darurat dan memulihkan kondisi keuangan yang tidak stabil pascaperceraian.
Inilah beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pengelolaan keuangan saat bercerai.
Baca Juga:
5 Alasan Mengapa Pasangan Tidak Mau Bercerai Meski Pernikahannya Tak Bahagia
Waspadai, 5 Perilaku yang Bisa Menjadi Sinyal Suami Ingin Bercerai