Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli 14 Orang Santri hingga Hamil dan Melahirkan

Aksi bejat ini mengakibatkan beberapa korban hamil & melahirkan 9 bayi. Simak kronologinya!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seorang guru yang juga pemilik salah satu pondok pesantren di Bandung berinisial HW (36) memperkosa belasan santrinya. Aksi bejat pemilik pesantren cabuli santri ini mengakibatkan beberapa korban hamil dan melahirkan 9 bayi.

Saat ini, kasus pemerkosaan itu sudah masuk dalam tahap persidangan di mana sidang perdananya telah digelar pada 7 Desember 2021. Berdasarkan surat dakwaan yang diperoleh, pelaku menggunakan berbagai cara untuk memaksa korbannya melakukan hubungan intim. Misalnya, seorang korban dijanjikan oleh pelaku menjadi polisi wanita atau polwan.

Lantas, bagaimana kronologi kasus tentang aksi bejat pelaku, dan bagaimana proses hukum yang saat ini sedang berjalan? Berikut ulasan terkait kasus pemilik pesantren cabuli santrina.

Artikel terkait: Viral Kasus Pelecehan Anak di Twitter, Bagaimana Mencegah Anak Jadi Korbannya?

Kronologi Pemilik Pesantren di Bandung Cabuli Santri

HW diduga memperkosa belasan santriwatinya. Aksi itu dilakukan pelaku selama rentang waktu 2016-2021.

Jaksa dari Kejari Bandung Agus Mudjoko mengatakan, 4 anak hamil akibat perbuatan pelaku dan sudah melahirkan. Bahkan, ada seorang santriwati yang dua kali melahirkan akibat aksi keji pelaku. 

Jaksa juga mengungkapkan, pelaku mengiming-imingi para santrinya menjadi seorang polwan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Terdakwa menjanjikan menjadikan anak korban polisi wanita,” tulis keterangan dalam surat dakwaan, mengutip laman Kumparan.

Pelaku yang merupakan pemilik sekaligus pengajar di pesantren tersebut juga menjanjikan akan membiayai pendidikan korban hingga perguruan tinggi dan mengurusi pesantren yang dikelola olehnya.

Selain itu, pelaku juga sempat berkata istrinya enggan melayani nafsunya karena mertuanya enggan memiliki banyak anak.

“Terdakwa menceritakan mertuanya tak mau banyak anak,” tulis keterangan dalam surat dakwaan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Kesalahan orangtua yang membuat anak perempuan rentan jadi korban kekerasan seksual

Proses Hukum Pemilik Pesantren Cabuli Santri

Agenda sidang pertama dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Y Purnomo Surya Adi yang digelar secara tertutup pada 7 Desember 2021. Sejumlah saksi pun dihadirkan dalam sidang yang umumnya merupakan santri korban kebiadaban HW.

HW sendiri didakwa dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) juncto Pasal 76D UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 65 KUHP. Pasal ini mengatur tentang kekerasan seksual.

Bunyi Pasal 81 ayat 1 dan 3 adalah:

Pasal 81

(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76D

Setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.

Artikel terkait: Payudara Diremas, Seorang Ibu Jadi Korban Pelecehan Seksual oleh Pemilik Kontrakan

Jumlah Korban Pemerkosaan Pemilik Pesantren

Menurut Kasipenkum Kejati Jabar Dodi Gazali Emil, korban pemerkosaan HW saat ini tercatat mencapai 12 orang.

“Kalau dari data yang saya dapat ada 12 anak korban,” ujarnya seperti dikutip Merdeka.com.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dodi juga menjelaskan korban diketahui merupakan santriwati di pesantren TM yang ada di Cibiru, Kota Bandung. Usia para korban juga masih di bawah umur.

“Rata-rata usia 16-17 tahun,” kata Dodi.

Ia menuturkan dari 7 korban yang hamil, ada 9 bayi yang lahir.”Yang sudah lahir itu ada 9 bayi. Kayaknya ada yang hamil berulang. Tetapi saya belum bisa memastikan,” katanya.

Akan tetapi, menurut keterangan Jaksa Agus Mudjoko selama persidangan, total korban mencapai 14 orang.

“Terdakwa merupakan pendidik atau guru pesantren, total korban mencapai 14 orang. Korban rata-rata mengalami trauma berat, 4 di antaranya hamil, bahkan sudah melahirkan,” katanya dikutip Sindonews.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Ia menambahkan, “Selain menghamili, terdakwa juga diketahui melakukan pencabulan berulang kali pada korban-korbannya di sejumlah tempat di Bandung.”

Itulah kronologi kasus dan proses hukum pemilik pesantren di Bandung yang cabuli santri. Semoga hukum berjalan lancar dan pelaku mendapat sanksi yang semestinya. Semoga para korban bisa pulih dari perasaan trauma mereka dan kembali hidup normal, ya, Parents!

Baca juga:

Gadis Kecil ini Ungkap Kekerasan Seksual yang Terjadi Padanya Lewat Gambar

Kasus Kakek Cabuli Cucu, Ini 4 Alasan Kekerasan Seksual Dilakukan Orang Terdekat

Kasus Kakek Cabuli Cucu, Ini 4 Alasan Kekerasan Seksual Dilakukan Orang Terdekat