X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Membatalkan Pernikahan Saat Sedang Hamil, Apakah Bisa Dilakukan?

Bacaan 4 menit

Pernikahan seharusnya menjadi momen bahagia, tapi bagaimana jika ada pihak yang tiba-tiba melakukan pembatalan pernikahan? Sungguh, hal itu bisa membuat hati hancur dan kecewa.

Rasa kecewa atas pembatalan pernikahan ini tentunya bukan hanya dialami oleh kedua pasangan. Namun, bisa jadi keluarga besar dan kerabat dekat pun turut merasakannya.

Meski akan mengakibatkan kekecewaan dan sedih dalam keluarga besar, ternyata membatalkan pernikahan bisa dilakukan. Berdasarkan informasi yang dikutip dari situs Hukumonline Pro, pembatalan nikah hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan.

UU Perkawinan menyatakan batalnya perkawinan dimulai setelah kekuatan putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap. Untuk membatalkan pernikahan, selain dapat dilakukan oleh suami atau istri, bisa juga diajukan oleh pihak lain seperti orangtua pasangan.

Apa Itu yang Dimaksud Pembatalan Pernikahan?

pembatalan pernikahan

Berdasarkan penjelasan dari situs Pengadilan Agama Wamena, arti pembatalan perkawinan ialah tindakan pengadilan yang berupa putusan yang menyatakan perkawinan yang dilakukan dinyatakan tidak sah. Sehingga, perkawinan itu dianggap tidak pernah ada.

Pembatalan perkawinan dapat bermakna jika perkawinan tidak sah, dengan sendirinya dianggap tidak pernah ada. Serta, laki-laki dan perempuan yang dibatalkan perkawinannya tersebut dianggap tidak pernah kawin. Sehingga mereka tidak akan disebut duda dan janda.

Artikel terkait : Kata Pakar: Rahasia Pernikahan Langgeng Adalah Istri yang Bahagia

Perbedaan pembatalan pernikahan dan pencegahan perkawinan

Patut Anda ketahui jika pembatalan perkawinan nyatanya berbeda dengan pencegahan perkawinan dan perceraian. Pencegahan perkawinan merupakan tindakan agar perkawinan tidak terlaksana.

Perceraian merupakan pembubaran perkawinan yang sah dan telah ada, baik atas persetujuan bersama atau atas permintaan salah satu pihak.

Sementara itu, pembatalan perkawinan ialah perkawinan itu telah terjadi, tapi di kemudian hari baru diketahui terdapat kekurangan-kekurangan yang menyangkut persyaratan yang ditentukan oleh aturan perundang-undangan.

Bolehkah membatalkan pernikahan saat wanita sedang hamil?

Membatalkan Pernikahan Saat Sedang Hamil, Apakah Bisa Dilakukan?

Biasanya, pembatalan pernikahan terjadi akibat adanya paksaan saat melangsungkan perkawinan. Sehingga di kemudian hari, terdapat rasa ingin keluar dari pernikahan tersebut. Misalnya, seorang laki-laki dipaksa menikahi pacarnya yang hamil.

Bila pasangan menikah karena terpaksa, di tengah-tengah perkawinan, salah satu pihak, biasanya pihak laki-laki, bisa meminta untuk melakukan pembatalan. Dengan alasan karena ia menikah secara paksa dan tanpa ada rasa cinta pada pasangan. Apalagi bila ada masalah pelik seperti sang istri hamil dengan pria yang bukan suaminya.

“Mengenai seseorang yang dipaksa menikah dengan teman kencan karena ia hamil, serta salah sangka karena ternyata yang dikandung oleh wanita tersebut juga bukan anak Anda, hal ini dapat menjadi alasan pembatalan perkawinan,” jelas Tri Jata Ayu Pramesti, S.H. selaku pakar Hukum Keluarga dan Waris.

Alasan yang dapat membatalkan pernikahan

pembatalan pernikahan

Ada beragam alasan yang dapat membatalkan pernikahan. Seperti yang tertulis dalam Pasal 27 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) dan Pasal 71 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 27 UU Perkawinan:

  1. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila perkawinan dilangsungkan di bawah ancaman yang melanggar hukum.
  2. Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi salah sangka mengenai diri suami atau istri.
  3. Apabila ancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaannya, dan dalam jangka waktu 6 bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidak mempergunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan, maka haknya gugur.

Pasal 71 KHI:

  1. Seorang suami melakukan poligami tanpa izin dari Pengadilan Agama.
  2. Perempuan yang dikawini ternyata kemudian diketahui masih menjadi istri pria lain.
  3. Seorang perempuan yang dikawini ternyata masih dalam masa iddah dari suami lain.
  4. Perkawinan yang melanggar batas umur perkawinan sebagaimana ditetapkan dalam pasal 7 Undang-Undang No.1 tahun 1974.
  5. Pernikahan yang dilangsungkan tanpa wali atau dilaksanakan oleh wali yang tidak berhak.
  6. Menikah dengan paksaan.

Itulah penjelasan mengenai pembatalan pernikahan yang patut Anda ketahui. Semoga bermanfaat.

****

Referensi : Hukum Online Pro, Pengadilan Agama Wamena, HUKUMONLINE

Baca juga :

Hati-hati! Sosial media picu tingginya angka peceraian. Ini yang perlu Parents perhatikan

Cerai Saat Hamil, Sahkah di Mata Hukum Indonesia dan Hukum Islam?

15 Ide hadiah untuk suami, bermanfaat dan bikin suami makin sayang Bunda!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Finna Prima Handayani

Diedit oleh:

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Pernikahan
  • /
  • Membatalkan Pernikahan Saat Sedang Hamil, Apakah Bisa Dilakukan?
Bagikan:
  • Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini

    Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini

  • Perlu tahu! Ini hukum berpuasa Ramadan untuk ibu hamil

    Perlu tahu! Ini hukum berpuasa Ramadan untuk ibu hamil

  • Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini

    Pembatalan Pernikahan dalam Islam Bisa Terjadi dalam Kondisi Ini

  • Perlu tahu! Ini hukum berpuasa Ramadan untuk ibu hamil

    Perlu tahu! Ini hukum berpuasa Ramadan untuk ibu hamil

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.