Di tengah masa pandemi pemerintah mengeluarkan bantuan berupa obat-obatan untuk pasien COVID-19. Tepatnya pada Kamis (15/07) pemerintah mulai membagikan paket obat COVID-19 gratis khususnya bagi mereka yang menjalani isolasi mandiri.
Ada beberapa jenis obat yang dibagikan. Obat-obatan tersebut pun dibagikan untuk pasien yang mengalami gejala maupun yang tak bergejala atau OTG.
Lalu, apa saja syarat yang diperlukan untuk mendapatkan paket obat tersebut?
Pemerintah Bagikan Paket Obat COVID-19 Gratis
Peluncuran paket obat covid-19 gratis dilangsungkan di Istana Merdeka, Jakarta. Presiden Joko Widodo mengungkapkan paket obat tersebut diberikan untuk dosis selama satu minggu
“Ada tiga jenis paket obat isolasi mandiri yang akan kita berikan masing-masing untuk 7 hari,” kata Presiden Joko Widodo.
Inilah beberapa jenis paket obat tersebut
- Paket 1 : Isinya vitamin-vitamin bagi masyarakat yang dinyatakan positif COVID-19 namun tanpa gejala atau OTG.
- Paket 2 : Isinya berupa vitamin maupun obat untuk masyarakat yang dinyatakan positif disertai beberapa keluhan seperti mengalami demam serta kehilangan penciuman. Namun, paket ini membutuhkan konsultasi dan resep dokter, khususnya dokter dari puskesmas.
- Paket 3 : Isinya adalah vitamin maupun obat untuk masyarakat yang positif COVID-19 dengan keluhan demam serta batuk kering. Seperti paket 2, paket ketiga ini pun membutuhkan konsultasi serta resep dari dokter.
Artikel Terkait: Jadi Obat Pasien COVID-19, Pahami Kegunaan dan Efek Samping Obat Tocilizumab
Syarat dan Cara Mendapatkan Paket Obat Covid-19 Gratis
Melansir Kontan, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto menuturkan bahwa sesuai prosedur pasien yang menjalani isolasi mandiri akan tercatat di dokumen puskesmas maupun dokumen desa atau kelurahan.
Pihak puskesmas maupun bidan desa terkait akan melakukan pengategorian pasien isolasi. Seperti orang yang tanpa gejala atau OTG maupun pasien dengan gejala yang ringan. Pembagian obat pun akan disesuaikan dengan data kategori tersebut.
Syarat mendapatkan obat pun akan dipermudah. Syaratnya ialah membawa bukti hasil tes PCR positif. Selain itu, syarat lainnya ialah menjalani isolasi mandiri.
Bila sudah memenuhi kedua syarat tersebut warga maupun keluarga diminta menghubungi fasilitas kesehatan setempat. Nantinya, paket obat akan diantar ke rumah warga yang tengah isolasi mandiri.
“Kepada masyarakat yang ada di desa, RT, RW, apabila memang ingin mendapatkan obat tersebut silakan langsung menyampaikan ke bidan desa, kemudian petugas-petugas puskesmas,” ujar Hadi.
“Setelah datanya ada, Babinsa akan memberikan paket obat tersebut kepada masyarakat yang membutuhkan dan akan diantar dengan pendampingan bidan desa maupun petugas-petugas Puskemas,” ujarnya kembali.
Artikel Terkait: Avigan sebagai Obat Terapi COVID-19, Pahami Fungsi dan Efek Sampingnya
Pembagian Tahap Pertama
Untuk tahap pertama, pemerintah bisa membagikan 300.000 paket obat untuk pasien COVID-19, khususnya untuk di pulau Jawa maupun Bali yang sedang menjalani isolasi mandiri.
Lalu, nantinya pembagian paket obat ini akan dilanjutkan di luar Jawa dan Bali sebanyak 300.000 paket. Paket obat tersebut akan disiapkan oleh Menteri BUMN.
Nantinya, proses distribusinya akan dikoordinasikan dengan banyak pihak seperti pemerintah daerah, desa, puskesmas, hingga pengurus RT maupun RW setempat.
Artikel Terkait: Diklaim Bisa Atasi COVID-19, Berapa Harga dan Cara Kerja Obat Remdesivir?
Itulah kabar mengenai paket obat COVID-19 gratis dari pemerintah. Mari kita selalu menerapkan protokol kesehatan kapan pun dan di mana pun agar diri sendiri dan keluarga bisa terlindungi.
Semoga pandemi ini bisa segera berlalu, ya.
****
Baca Juga:
Penerima Vaksin COVID-19 Tak Dianjurkan Langsung Pulang, Ini Alasannya
Diklaim Efektif untuk Obati Corona, Ini Fakta Dexamethasone yang Perlu Diketahui