Pajak adalah salah satu sumber pemasukan negara untuk pemenuhan kebutuhan rakyatnya. Nilai pajak suatu negara ditentukan banyak faktor. Besaran pajak bisa tinggi maupun rendah. Ternyata ada negara yang menerapkan pajak rendah untuk penduduknya. Negara mana saja yang mempunya nilai pajak terendah di dunia? Simak ulasan lengkapnya.
Negara dengan Pajak Terendah di Dunia
1. Macedonia
Sumber: Pexels
Buat Parents yang belum familier dengan Macedonia, negara pecahan Yugoslavia ini terletak di semenanjung Balkan, Eropa Selatan, dan berbatasan dengan Yunani. Nilai pajak Macedonia ada di angka 10%, tergolong kecil dibandingkan negara Eropa lainnya. Mengutip dari HG Legal Resource, pajak 10% dikenakan pada income yang didapat dari gaji, wiraswasta, royalti, dan penjualan produk agrikultural.
Selain itu, ada jenis income lain yang dikenakan pajak 15%, antara lain bisnis properti, capital income, capital gain, kuis atau perlombaan, dan asuransi.
2. Qatar
Sumber: Pixabay
Tuan rumah Piala Dunia 2022 ini mengandalkan sektor minyak dan gas sebagai sumber penghasilan, hingga menjadi negara terbesar kekayaan minyak terbesar kedua. Pajak yang dikenakan hanya di angka 11,3%, berkebalikan dengan penghasilan besar yang diterima dari migas.
Menariknya, Qatar menggunakan sistem teritorial kepada orang-orang yang dikenakan wajib pajak. Jika orang tersebut telah memenuhi standar income Qatar, baru dikenakan pajak.
Artikel terkait: Yuk, Hitung Pajak Penghasilan Pribadi Anda! Sudah Tahu Caranya?
3. Kuwait
Sumber: Pixabay
Salah satu negara di Asia Barat ini juga mengandalkan sektor minyak dan gas sebagai sumber pemasukan. Pajak di Kuwait dikenakan sebesar 12,8%. Angka tersebut dianggap International Monetary Fund (IMF) terlalu kecil karena dianggap tidak mampu membantu kondisi finansial Kuwait yang sedang jatuh. Untuk saat ini, pajak penghasilan perusahaan dikenakan flat rate sebesar 15%.
4. Bahrain
Sumber: Pixabay
Seperti Qatar dan Kuwait, Bahrain juga menjadikan sektor migas sebagai andalah utama pemasukan negara, termasuk dari segi ekspor. Meski negaranya tidak besar, pajak di Bahrain dikenakan sebesar 13,5%.
Di Bahrain bahkan tidak dikenakan pajak pada pajak pendapatan dan pajak penjualan. Sejak awal 2022, dikabarkan Bahrain mengenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% pada barang dan jasa non esensial untuk menambah pemasukan negara. Pendapatan per kapita di Bahrain berkisar 23,4 juta USD.
Artikel terkait: Bakal Alami Kenaikan, Begini Rincian Tarif Pajak Pendapatan dan Zakat Terbaru
5. Lesotho
Sumber: Pixabay
Negara Lesotho berada di Afrika sebelah selatan berbentuk kerajaan. Pemasukan negara banyak mengandalkan sektor agrikultur, livestock, pertambangan, dan lainnya.
Menurut data IMF, pendapatan per kapita Lesotho tergolong kecil sebesar 861 ribu USD dan salah satu negara miskin di dunia. Maka nilai pajak yang dikenakan tidak besar, hanya 13,6%. Nilai pajak di Lesotho termasuk yang rendah di antara negara Afrika lainnya.
Besaran nilai pajak yang dikenakan berbagai negara dilandaskan beberapa faktor, seperti rendahnya tingkat pendapatan atau berlimpahnya pemasukan sehingga tidak perlu menarik pajak dalam jumlah besar. Berapa pun besaran pajak yang dikenakan, sebagai wajib pajak sudah sepatutnya memenuhi kewajiban bayar pajak sesuai ketentuan.
Baca juga:
Potret Ririn Dwi Ariyanti Lebaran Tanpa Suami, Sudah Biasa Tanpa Aldy Bragi
Reaksi Sekala Dapat THR Tuai Gelak Tawa: "I'm Super Rich!"
Fakta dan Potret Yunjin Le Sserafim, Idol Kpop yang Mirip Dewi Persik
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.