Ada banyak pilihan untuk menginvestasikan dana dengan instrumen investasi yang berbasis syariah. Salah satunya ialah Peer to peer Lending atau P2P Lending Syariah yang bisa diakses melalui beberapa platform.
P2P Lending Syariah adalah platform pinjaman online yang berdasarkan aturan dan hukum Islam (syariah) dalam menjalankan kegiatan usahanya. Jenis investasi ini memungkinkan investor untuk meminjamkan dananya pada pelaku usaha.
Ada pun platform tersebut dibuat untuk mempertemukan pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Bila telah ada sertifikasi syariah, artinya instrumen ini telah melalui audit oleh pihak terkait sehingga investor tidak perlu khawatir riba atau tidak halal dalam proses pinjamannya.
P2P Lending Syariah di Indonesia
Melalui akun instagram OJK @ojkindonesia dikatakan bahwa bahwa P2P lending syariah ini sudah memperoleh fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018.
Seperti yang diketahui, selain layanan pinjaman, P2P lending juga menjadi tempat berinvestasi atau pendanaan. Dengan menanam modal di perusahaan fintech lending, Parents bisa menjadi investor. Modal tersebut akan diputar untuk memberi pinjaman kepada masyarakat.
Tentunya, Anda bisa mendapat keuntungan dari hasil bunga pinjaman. Hal tersebut berlaku untuk fintech lending konvensional. Sementara jika berbasis syariah, Anda akan memperoleh keuntungan dari bagi hasil yang sudah disepakati.
Bagi hasilnya ini pun bisa sangat bervariasi antara satu dengan yang lainnya. Hal ini akan bergantung pada kesepakatan hingga jenis usaha yang dipinjami dana.
Kelebihan P2P Lending Syariah
Seiring perkembangan zaman, potensi bisnis financial technology sekarang meluaskan ranahnya pada finansial berbasis syariah. Hal tersebut diyakini memiliki potensi seiring dengan berkembangnya keuangan syariah dan menjadi pilihan menarik untuk para pemilik usaha atau orang yang berniat punya usaha, terutama UMKM.
Kelebihan yang membuat Peer to Peer (P2P) Lending Syariah berbeda dibanding yang
konvensional, yaitu adanya kesesuaian dengan prinsip syariah yang tentunya penting bagi umat
Muslim.
Selain itu, ada juga imbal hasil juga akan didapatkan tanpa dikurangi dengan biaya apapun. Proses
pendanaan juga dapat dilakukan melalui platform online. Hal yang paling menguntungkan dalam
menggunakan P2P jenis ini adalah tidak ada penentuan bunga dari pemberi pinjaman.
Artikel Terkait: Tertarik Investasi P2P Lending? Kenali Cara Kerja dan Risikonya Berikut Ini, Parents!
Jenis-jenis Akad
Mengutip dari cermat.com, terdapat 5 akad dalam transaksi, yaitu:
1. Akad ijarah
Akad pemindahan hak guna (manfaat) atas suatu barang atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran ujrah atau upah.
2. Akad Musyarakah
Akad kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu. Masing-masing pihak memberi modal. Keuntungan dan kerugian dibagi sesuai nisbah (persentase) yang disepakati atau secara proporsional.
3. Akad Mudharabah
Jenis akad yang modalnya 100 persen dari pemilik modal. Kalau untung, dibagi sesuai nisbah yang disepakati.
Pengelola dan pemberi modal melakukan kesepakatan untuk pembagian keuntungannya. Sedangkan jika rugi, ditanggung pemilik modal.
Artikel Terkait: 20 Hal yang Perlu Diketahui Terkait Investasi Reksa Dana Syariah
4. Akad Qardh
Akad pinjaman dari pemberi kepada penerima pinjaman. Syaratnya penerima pinjaman wajib mengembalikan uang yang diterimanya sesuai dengan waktu dan cara yang disepakati.
5. Akad Wakalah
Akad pelimpahan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan. Ada juga Akad Wakalah bi al-ujrah adalah akad wakalah yang disertai dengan imbalan berupa ujrah atau upah.
Platform P2P Lending yang Terpercaya
Mengutip dari finansialbussines.com, Lutfi Adhiansyah, Ketua Klaster Syariah Asosiasi Fintech
Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), menuturkan bahwa hingga sekaran, baru ada 10 platform teknologi finansial peer-to-peer (P2P) yang memiliki lisensi berbasis syariah.
Platform syariah yang telah memiliki izin atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
tersebut yaitu:
- Ammana (ammana.id)
- DanaSyariah (danasyariah.id)
- ALAMI (alamisharia.co.id),
- Duha (duhasyariah.id)
- Finteksyariah (finteksyariah.co.id)
- Papitupi Syariah (papitupisyariah.com)
- Qazwa (qazwa.id)
- Ethis (ethis.co.id),
- Kapital Boost
(kapitalboost.co.id),
- Investree (investree.id) ini memiliki produk konvensional sekaligus syariah.
Begitulah penjelasan tentang instrumen investasi P2P Lending Syariah. Parents tertarik untuk mencoba?
Artikel Terkait: 8 Aplikasi Investasi yang Cocok untuk Investor Pemula, Mudah dan Praktis!
****
Baca juga:
Mengenal Saham Syariah, Investasi yang Cocok dengan Syariat Islam
20 Hal yang Perlu Diketahui Terkait Investasi Reksa Dana Syariah
Aman dan Minim Modal, Ini 5 Investasi yang Cocok untuk Parents yang Baru Belajar
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.