Bulan Ramadan jadi bulan yang istimewa bagi umat Islam, terutama karena banyaknya berkah dan dibukanya pintu ampunan, puasa Ramadan jadi salah satu ibadah wajib dilakukan seluruh umat Islam. Namun, ada golongan orang yang tidak wajib puasa.
Perintah Berpuasa di Bulan Ramadhan
Allah perintahkan dalam Alquran mengenai kewajiban umat Islam berpuasa, yang wajib dijalankan bagi orang-orang yang sudah baligh, berakal, sehat, dan mampu menjalankan puasa.
“Wahai orang-orang yang beriman! Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.” (Al-Baqarah: 183).
Sehingga, apabila puasa Ramadan ini ditinggalkan, maka hukumnya akan dosa. Namun, ada beberapa golongan orang yang tidak mampu melaksanakannya dan diperbolehkan meninggalkan puasa Ramadan.
Hukum Fidyah sebagai Ganti Tidak Menjalankan Ibadah Puasa
Golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan merupakan orang-orang yang memang tidak kuat atau tidak mampu berpuasa.
Namun sebagai gantinya, wajib membayar fidyah sesuai dengan Firman Allah dalam QS. Al-Baqarah ayat 184 :
“(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barang siapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barang siapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.”
Siapa saja yang diperbolehkan tidak puasa? Berikut rangkuman dari beberapa sumber
Golongan Orang yang Tidak Wajib Puasa
Anak Kecil Orang yang Tidak Wajib Puasa
Menurut buku “Fiqih Praktis Puasa Buya Yahya”, anak kecil yang belum baligh atau dewasa tidak wajib puasa. Seseorang yang sudah akan memiliki ciri keluar mani (bagi anak laki-laki dan perempuan) pada usia 9 tahun Hijriah, keluar darah haid pada usia 9 tahun Hijriah (bagi anak perempuan).
Namun, jika tidak keluar mani dan tidak haid maka ditunggu hingga umur 15 tahun. Jika sudah genap 15 tahun maka dia disebut dengan telah baligh dengan usia, yaitu genap usia 15 tahun Hijriyah.
Artikel terkait: Penting Diketahui! Inilah Niat Puasa Nazar serta Manfaat dan Tata Caranya
Orang Gila Orang yang Tidak Wajib Puasa
Seseorang yang tidak punya akal atau gila boleh tidak melakukan puasa ramadhan. Namun, para ulama membagi jenis orang gila kedalam 2 hal yaitu orang gila dengan disengaja dan orang gila tidak disengaja.
Untuk orang gila yang disengaja, wajib untuk mengqadha puasanya karena dia telah dengan sengaja membuat dirinya gila. Dia bisa mengqadha puasanya setelah sehat akalnya
Sedangkan orang gila yang tidak disengaja tidak wajib berpuasa, karena meski dia pun melakukan ibadah puasa maka puasanya tidak sah. Pada golongan ini pun, apabila sudah sembuh dia tidak berkewajiban mengqadha.
Artikel terkait: Jangan Ditunda! Begini Ketentuan dan Tata Cara Membayar Utang Puasa
Orang Sakit termasuk Orang yang Tidak Wajib Puasa
Salah satu golongan orang yang boleh meninggalkan puasa adalah orang yang sedang sakit. Berdasarkan Firman Allah Dalam Surat Al-Baqarah ayat 185, “Dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain.”
Orang sakit yang diizinkan tidak berpuasa adalah orang yang apabila menjalankan puasa, dapat memperparah kondisi penyakitnya tersebut. Meski tidak diwajibkan untuk berpuasa, orang tersebut tetap harus membayar puasanya.
Artikel terkait: Kapan Batas Waktu Sahur Sesungguhnya, Saat Imsak atau Azan Subuh?
Orang yang sedang dalam Perjalanan atau Musafir
Musafir merupakan orang yang sedang dalam perjalanan jauh, golongan ini termasuk golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadan.
Golongan ini dikatakan musafir, apabila tempat yang dituju dari tempat tinggalnya lebih dari 84 km. Di waktu pagi hari, dia harus sudah berada di perjalanan dan keluar dari wilayah tempat tinggalnya agar masuk golongan ini. Selain itu perjalanan jauhnya bukan jalan menuju kemaksiatan.
Orang Lanjut Usia Termasuk golongan yang Tidak Wajib Puasa
Lansia yang tidak mampu menjalankan puasa boleh tidak menjalani kewajiban puasa. Namun sebagai gantinya, orang tersebut diwajibkan untuk membayar fidyah, yaitu dengan memberi makan fakir miskin setiap kali orang tersebut tidak berpuasa. Sesuai dengan Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 184
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.”
Ukuran satu fidyah yang dilakukan oleh orang yang meninggalkan puasa yaitu setengah sho’, kurma atau gandum atau beras, yaitu sebesar 1,5 kg beras.
Hamil dan Menyusui
Wanita hamil dan ibu menyusui juga masuk golongan orang yang diperbolehkan tidak wajib menjalani puasa. Meskipun tetap diperbolehkan tidak puasa, masih perlu untuk menggantinya di kemudian hari.
Perempuan hamil masuk golongan tidak wajib puasa karena khawatir membahayakan bayi dalam kandungannya. Untuk Ibu menyusui yang boleh meninggalkan kewajiban puasa di bulan Ramadan juga memiliki batasan yaitu anaknya paling lama disusui usia 2 tahun.
Itulah daftar golongan yang tidak wajib menjalani puasa, apabila kamu masuk golongan tersebut, jangan lupa untuk menggantinya atau membayar fidyah ya.
Baca juga:
Perlukah Melakukan Cek Kesehatan Sebelum Puasa? Ini Penjelasan Dokter
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.