Fakta baru ihwal gugatan cerai yang dilayangkan Nindy terhadap sang suami, Aksara Parasady Harsono, perlahan mulai tersibak. Sikap kasar Aksara disebut-sebut melatarbelakangi keputusan ibu dua anak ini untuk mengakhiri pernikahannya. Benarkah Nindy Ayunda alami KDRT?
Seperti yang Parents ketahui, penyanyi Nindy Ayunda telah menggungat cerai Aksara Parasady Harsono. Hal tersebut ia lakukan sesaat setelah sang suami diamankan pihak kepolisian atas kepemilikian narkoba jenis happy five dan dugaan kepemilikan senjata api ilegal.
Namun, Nindy sempat dicibir warganet karena dianggap tega meninggalkan pasangannya yang sedang tertimpa masalah. Tak terima tudingan yang dialamatkan tersebut, pihak Nindy lantas memberikan klarifikasi.
Melalui kuasa hukumnya, Herman Simarmata, pelantun lagu Cinta Cuma Satu ini mengungkapkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi alasa utama ia mengajukan gugatan.
Nindy Ayunda Alami KDRT
Nindy Ayunda diketahui telah dua kali mendatangi kepolisian. Kedatangannya itu terkait kasus KDRT yang dilakukan Aksara kepadanya. Namun saat ditemui usai jalani pemeriksaan, Nindy masih enggan memberikan keterangan di hadapan awak media.
“Takutnya melebar ke mana-mana. Nanti ada waktunya saya bicara,” tukas Nindy Ayunda.
Perkembangan terkini seputar kasus KDRT yang dialami Nindy Ayunda justru diperoleh dari pihak kepolisian.
Melansir wowbanget.com, Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan, AKBP Jimmy Samma menjelaskan KDRT yang menimpa Nindy tidak hanya sekali. Kepada polisi, Nindy mengaku telah menjadi korban KDRT sejak lama.
“Informasi dari korban, kejadian ini sudah lama,” jelas Jimmy saat ditemui di kantornya, Jumat (5/2).
Meski sudah lama menjadi korban kekerasan, Jimmy menjelaskan pihaknya akan fokus pada laporan KDRT terakhir yang disampaikan Nindy.
“Namun, kami tetap fokus ke laporan polisi yang dilaporkan terakhir kali, dan ada bukti visumnya,” terangnya.
Askara Terancam 5 Tahun Penjara
Dari hasil visum yang diperoleh, terkonfirmasi bahwa ada dugaan Askara telah melakukan sejumlah kekerasan fisik kepada Nindy. Termasuk di antaranya menampar, memukul, hingga membanting.
“Terlapor ini melakukan kekerasan di rumahnya, dengan cara memukul korban dan membanting korban dengan tangan, melakukan kekerasan berupa pukulan, tamparan, dan bantingan,” ungkap Jimmy dikutip dari Insertlive.com.
Polisi pun telah memperoleh keterangan dari dua saksi yang melihat langsung aksi kekerasan yang dilakukan Askara.
Rencananya, polisi akan memeriksa ayah dua anak tersebut pada 9 Februari 2021.
Jimmy melanjutkan, ”Dari laporan itu, kami sudah melakukan pemeriksaan kepada dua saksi, kami juga melakukan visum. Kemudian, kami berencana melakukan pemeriksaan kepada terlapor, suami Nindy.”
Atas kasus kekerasan ini, Askara akan dijerat dengan pasal 44 Nomor 23 UU KDRT. Laki-laki yang dikenal sebagai seorang pengusaha itu terancam hukuman lima tahun penjara.
“Benar, ia terancam dijerat pasal 44 Nomor 23 UU KDRT, dengan ancaman lima tahun penjara,” pungkasnya.
Apa yang Harus Dilakukan Saat Jadi Korban KDRT?
Berkaca pada pengalaman Nindy Ayunda, pastinya tak ada seorang pun yang ingin menjadi korban kekerasan. Apalagi, jika pelakunya adalah pihak yang sangat dikasihi seperti pasangan sendiri.
Namun ketika dihadapkan dengan situasi demikian, Parents pun harus berani mengambil sikap. Berikut ini beberapa langkah penting yang bisa ditempuh korban KDRT.
- Beritahukan kondisi Anda pada orang terdekat yang dapat dipercaya. Jika memungkinkan, minta bantuan maupun saran mereka terkait kekerasan tersebut.
- Selesaikan konflik terlebih dahulu dengan pasangan melalui cara musyawarah dan buat kesepakatan bila perlu.
- Meski sulit, korban bisa mengambil dokumentasi dengan kamera saat mendapat tindakan kekerasan untuk dijadikan bukti.
- Bila mendapat kekerasan fisik, segera laporkan hal itu pada pihak berwajib. Dalam hal ini, biasanya polisi akan mengarahkan korban untuk melakukan visum.
Parents juga bisa membuat pengaduan pada Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Lembaga ini merupakan pusat pelayanan yang terintegrasi dalam upaya pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak dari berbagai jenis diskriminasi dan tindak kekerasan.
Unit layanan P2TP2A tersebar di tiap provinsi di Indonesia. Parents bisa langsung mendatanginya untuk membuat aduan. Selain itu, juga bisa melalui situs resmi resmi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Kasus KDRT juga bisa dilaporkan melalui Komnas Perempuan, berikut alamat serta kontak resminya.
Komnas Perempuan:
Jl Latuharhari 4B, Menteng, Jakarta Pusat 10310
Telepon: 021-3903963
***
Itulah berita seputar Nindy Ayunda yang alami KDRT sehingga ia menggugat cerai suami. Bentuk kekerasan apa pun yang terjadi dalam rumah tangga tidaklah patut untuk dibenarkan. Jika Anda atau kerabat dekat mengalaminya, maka jangan takut untuk melaporkan kasus tersebut, ya, Parents!
Baca juga:
Belajar dari Kasus Suami Nindy, Ini 6 Cara Membantu Pasangan Lepas dari Obat Terlarang
11 Selebriti Ini Memilih Menikah dengan Pengusaha, Siapa Saja?
6 Artis Ini Menikahi Mantan Kekasih setelah CLBK, Ada yang Pernah Ditinggal Nikah!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.