TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Demi Hindari Kumpul Kebo, PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama

Bacaan 3 menit
Demi Hindari Kumpul Kebo, PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama

Bisa berlaku bagi pemeluk agama manapun, ini alasan PN Surabaya izinkan nikah beda agama. Baca selengkapnya di sini.

Izin nikah beda agama yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya menuai kontroversi. Jelas saja, perkawinan berbeda keyakinan menjadi hal yang selama ini dilarang di Indonesia dan dalam agama.

Aturan baru yang dikeluarkan PN Surabaya ini konon mempunyai tujuan baik di dalamnya. Lantas, bagaimana tanggapan dari pihak MUI? Simak informasinya berikut ini.

Demi Hindari Kumpul Kebo

Pengabulan permohonan nikah berbeda agama oleh Pengadilan Negeri Surabaya dimulai dari pengajuan pernikahan antara pasangan beragama Islam dan Kristen seusai ditolak Disdukcapil setempat.

Sontak, izin yang diberikan tersebut menuai pertanyaan apa alasan di balik pengabulan permohonan tersebut. Mengutip CNN Indonesia, Humas PN Surabaya Suparno menuturkan bahwa hal tersebut demi menghindari kumpul kebo.

“Apabila pernikahan beda agama, ada penolakan dari KUA dan dari Kantor Catatan Sipil menolak, maka PN dapat mengabulkan dengan pertimbangan guna menghindari terjadinya kumpul kebo dan demi status anak biar jelas bapaknya,” tuturnya pada Senin (20/6).

nikah beda agama

Mulanya, calon pengantin pria berinisial RA yang beragama Islam beserta calon pengantin perempuan beragama Kristen mendaftarkan pernikahan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, namun berkas ditolak.

Kemudian mereka mengajukan pemohonan ke Pengadilan Negeri Surabaya pada 13 April lalu, dan dikabulkan tanggal 26 April melalui penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN Sby.

Hakim yang telah mengabulkan permohonan tersebut lantas memerintahkan pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya untuk mencatatkan perkawinan beda agama pemohon ke dalam Register Pencatatan Perkawinan dan segera menerbitkan Akta Perkawinan.

Berlaku Bagi Seluruh Agama

Melansir detik.com, Gede Agung selaku Wakil Humas PN Surabaya mengatakan bahwa izin tersebut berlaku bagi seluruh agama yang sah di Indonesia dan harus tercatat di Dispendukcapil Surabaya, serta adanya kesepakatan pihak pemohon.

nikah beda agama

“Perkawinannya sah. Ada kesepakatan untuk dicatat di Disdukcapil termasuk restu orang tua atau keluarga. Secara pokok seperti itu, ya. Pada pokoknya permohonan bisa diajukan, termasuk pencatatan perkawinan beda agama lainnya,” katanya.

Artikel terkait: Hukum Menikah Beda Agama dalam Islam, Ini Penjelasan MUI, NU, Dan Muhammadiyah

MUI Menentang dan Minta Dibatalkan

Izin yang dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surabaya tersebut mendapat tanggapan dan permintaan untuk dicabut sebab bertentangan dengan aturan negara.

“Terkait masalah perkawinan beda agama adalah menjadi wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutusnya. Artinya jika memeriksa dan memutuskan sepatutnya Pengadilan Negeri membatalkan pernikahan itu,” kata Amirsyah, Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia.

nikah beda agama

Amirsyah kemudian menambahkan bahwa pernikahan beda agama bertentangan dengan aturan yang ada, dan hanya dianggap sah apabila dilakukan sesuai dengan kepercayaan kedua pasangan.

“Kedua pasangan berbeda agama dan keyakinan bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1974 Pasal 2 (1), perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya,” sambungnya dikutip dari Sindonews.com.

 

Izin nikah beda agama yang dikabulkan PN Surabaya tersebut agaknya memiliki tujuan baik, tetapi hal ini menentang aturan yang telah ada. Jadi, bagaimana pendapat Anda mengenai aturan tersebut?

Baca juga:

Curhat Soal Nikah Beda Agama, Bella Saphira Ungkap Alasan Jadi Mualaf

Cerita mitra kami
Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal
Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal
Beeme Indonesia Perkenalkan Bee Gentle Lotion, Inovasi Perawatan Kulit Harian untuk Mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak Indonesia
Beeme Indonesia Perkenalkan Bee Gentle Lotion, Inovasi Perawatan Kulit Harian untuk Mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak Indonesia
Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!
Serunya Taisho Travel Tale, Eksplor Jakarta Sambil Belajar dan Bermain!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

Viral! Kisah Perempuan Berjilbab Menikah Beda Agama di Gereja

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Alya

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Demi Hindari Kumpul Kebo, PN Surabaya Izinkan Pernikahan Beda Agama
Bagikan:
  • Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

    Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

  • Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal
    Cerita mitra kami

    Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal

  • Beeme Indonesia Perkenalkan Bee Gentle Lotion, Inovasi Perawatan Kulit Harian untuk Mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak Indonesia
    Cerita mitra kami

    Beeme Indonesia Perkenalkan Bee Gentle Lotion, Inovasi Perawatan Kulit Harian untuk Mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak Indonesia

  • Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

    Begini Syarat, Prosedur, dan Biaya Pembuatan SKCK Online

  • Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal
    Cerita mitra kami

    Sahur Jadi Fondasi Kuat Puasa Seharian, Energen Gelar Kajian Ramadan di Masjid Istiqlal

  • Beeme Indonesia Perkenalkan Bee Gentle Lotion, Inovasi Perawatan Kulit Harian untuk Mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak Indonesia
    Cerita mitra kami

    Beeme Indonesia Perkenalkan Bee Gentle Lotion, Inovasi Perawatan Kulit Harian untuk Mendukung Kesejahteraan Ibu dan Anak Indonesia

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti