Tengah ramai diperbincangkan, tatanan new normal atau hidup normal yang baru mulai digalakkan. Kementerian Kesehatan sendiri sudah mengeluarkan protokol mengenai new normal untuk para pekerja dalam meminimalisasi risiko penularan. Terkait dengan hal ini, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mengungkapkan penjelasannya mengenai new normal Jakarta.
Seperti kita ketahui, kini DKI Jakarta sudah memasuki fase ketiga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Menurutnya, bila fase ketiga ini sukses, masyarakat ibu kota bisa menjalani transisi kehidupan normal yang baru dalam waktu dekat.
Kunci New Normal Jakarta Menurut Anies
Kini, Jakarta masih memperpanjang masa PSBB hingga 4 Juni 2020 mendatang. Anies mengungkapkan bahwa kunci sukses menuju new normal di Jakarta ialah bila pemudik tidak kembali ke wilayah ibu kota.
“Maka sesudah tanggal 4 Juni, kita bisa melakukan transisi menuju normal baru,” kata Anies di BNPB, Jakarta Timur, Senin (25/5/2020), dikutip dari Kompas.com.
Masih dalam suasana Idul Fitri, Anies pun berpesan agar masyarakat tetap mematuhi peraturan yang berlaku untuk banyak berdiam diri di rumah. Tentunya termasuk kegiatan bersilaturahmi selama PSBB berlangsung. Namun, bila peraturan tersebut dilanggar tentunya ibu kota bisa kembali menjadi pusat penyebaran COVID-19.
Masayarakat harus disiplin
Ya, kunci untuk bisa menerapkan new normal lainnya ialah kedisiplinan masyarakat itu sendiri. Terlebih, fase ketiga ketika pelaksanaan PSBB ini berbarengan dengan arus balik mudik.
“Sekarang kita berhadapan dengan situasi yang cukup unik, di masa akhir dari perpanjangan PSBB ini bersamaan dengan musim mudik dan musim arus balik,” kata Anies. Selain mengurungkan niat untuk kembali ke ibu kota, kedisiplinan masyarakat dalam keseharian pun dianggap penting untuk menekan penyebaran virus.
“Tapi, bila hari-hari kedepan angkanya meningkat karena kita mulai bebas, mulai bepergian tidak disiplin menggunakan masker, tidak bisa mencuci tangan, maka ada potensi kami harus memperpanjang seakan mengulang proses yang kami kerjakan kemarin,” ujarnya.
Keputusan Menteri Kesehatan Menerbitkan Protokol Kesehatan
Surat edaran dari Menteri Kesehatan kini sudah diterbitkan. Menteri Kesehatan atau Menkes Terawan Agus Putranto menerbitkan Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/328/2020 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Tempat Kerja Perkantoran dan Industri. Kebijakan tersebut merupakan upaya mitigasi dan kesiapan tempat kerja untuk beradaptasi pada situasi New Normal.
Panduan pencegahan penularan COVID-19 secara rinci, antara lain :
Selama PSBB bagi Tempat Kerja
Kebijakan Manajemen dalam Pencegahan Penularan Covid-19
1) Pihak manajemen agar senantiasa memantau dan memperbaharui perkembangan informasi tentang COVID-19 di wilayahnya. (Secara berkala dapat diakses di infeksiemerging.kemkes.go.id dan kebijakan Pemerintah Daerah setempat).
2) Pembentukan Tim Penanganan Covid-19 di tempat kerja yang terdiri dari Pimpinan, bagian kepegawaian, bagian K3 dan petugas Kesehatan yang diperkuat dengan Surat Keputusan dari Pimpinan Tempat Kerja.
3) Pimpinan atau pemberi kerja memberikan kebijakan dan prosedur untuk pekerja melaporkan setiap ada kasus dicurigai Covid-19 (gejala demam atau batuk/pilek/nyeri tenggorokan/sesak napas) untuk dilakukan pemantauan oleh petugas kesehatan.
4) Tidak memperlakukan kasus positif sebagai suatu stigma.
5) Pengaturan bekerja dari rumah (work from home).
Menentukan pekerja esensial yang perlu tetap bekerja/datang ke tempat kerja dan pekerja yang dapat melakukan pekerjaan dari rumah.
Jika ada pekerja esensial yang harus tetap bekerja selama PSBB berlangsung:
- Di pintu masuk tempat kerja lakukan pengukuran suhu dengan menggunakan thermogun, dan sebelum masuk kerja terapkan Self Assessment Risiko Covid-19 untuk memastikan pekerja yang akan masuk kerja dalam kondisi tidak terjangkit Covid-19.
- Pengaturan waktu kerja tidak terlalu panjang (lembur) yang akan mengakibatkan pekerja kekurangan waktu untuk beristirahat yang dapat menyebabkan penurunan sistem kekebalan/imunitas tubuh.
3) Untuk pekerja shift:
- Jika memungkinkan tiadakan shift 3 (waktu kerja yang dimulai pada malam hingga pagi hari)
- Bagi pekerja shift 3 atur agar yang bekerja terutama pekerja berusia kurang dari 50 tahun.
4) Mewajibkan pekerja menggunakan masker sejak perjalanan dari/ke rumah, dan selama di tempat kerja.
5) Mengatur asupan nutrisi makanan yang diberikan oleh tempat kerja, pilih buah-buahan yang banyak mengandung vitamin C seperti jeruk, jambu, dan sebagainya untuk membantu mempertahankan daya tahan tubuh. Jika memungkinkan pekerja dapat diberikan suplemen vitamin C.
6) Memfasilitasi tempat kerja yang aman dan sehat,
a. Higiene dan sanitasi lingkungan kerja
- Memastikan seluruh area kerja bersih dan higienis dengan melakukan pembersihan secara berkala menggunakan pembersih dan desinfektan yang sesuai (setiap 4 jam sekali). Terutama pegangan pintu dan tangga, tombol lift, peralatan kantor yang digunakan bersama, area dan fasilitas umum lainya.
- Menjaga kualitas udara tempat kerja dengan mengoptimalkan sirkulasi udara dan sinar matahari masuk ruangan kerja, pembersihan filter AC.
b. Sarana cuci tangan
- Menyediakan lebih banyak sarana cuci tangan (sabun dan air mengalir).
- Memberikan petunjuk lokasi sarana cuci tangan.
- Memasang poster edukasi cara mencuci tangan yang benar.
- Menyediakan handsanitizer dengan konsentrasi alkohol minimal 70% di tempat-tempat yang diperlukan (seperti pintu masuk, ruang meeting, pintu lift, dan lain-lain).
c) Physical Distancing dalam semua aktivitas kerja. Pengaturan jarak antar pekerja minimal 1 meter pada setiap aktivitas kerja (pengaturan meja kerja/workstation, pengaturan kursi saat di kantin, dll).
d) Mengkampanyekan Gerakan Masyarakat Hidup Sehat (GERMAS) melalui Pola Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di tempat kerja sebagai berikut:
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
Mendorong pekerja mencuci tangan saat tiba di tempat kerja, sebelum makan, setelah kontak dengan pelanggan/pertemuan dengan orang lain, setelah dari kamar mandi, setelah memegang benda yang kemungkinan terkontaminasi.
- Etika batuk
Membudayakan etika batuk (tutup mulut dan hidung dengan lengan atas bagian dalam) dan jika menggunakan tisu untuk menutup batuk dan pilek, buang tisu bekas ke tempat sampah yang tertutup dan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir setelahnya.
- Olahraga bersama sebelum kerja dengan tetap menjaga jarak aman, dan anjuran berjemur matahari saat jam istirahat.
- Makan makanan dengan gizi seimbang.
- Hindari penggunaan alat pribadi secara bersama seperti alat sholat, alat makan, dan lain lain.
Sosialisasi dan Edukasi pekerja mengenai Covid-19
1) Edukasi dilakukan secara intensif kepada seluruh pekerja dan keluarga agar memberikan pemahaman yang benar terkait masalah pandemi Covid-19, sehingga pekerja mendapatkan pengetahuan untuk secara mandiri melakukan tindakan preventif dan promotif guna mencegah penularan penyakit, serta mengurangi kecemasan berlebihan akibat informasi tidak benar.
2) Materi edukasi yang dapat diberikan:
- Penyebab Covid-19 dan cara pencegahannya
- Mengenali gejala awal penyakit dan tindakan yang harus dilakukan saat gejala timbul
- Praktek PHBS seperti praktek mencuci tangan yang benar, etika batuk
- Alur pelaporan dan pemeriksaan bila didapatkan kecurigaan
- Metode edukasi yang dapat dilakukan: pemasangan banner, pamflet, majalah dinding, dan lainnya di area strategis yang mudah dilihat setiap pekerja seperti di pintu masuk, area makan/kantin, area istirahat, tangga serta media audio & video yang disiarkan secara berulang. SMS/whats up blast ke semua pekerja secara berkala untuk mengingatkan.
- Materi edukasi dapat diakses pada www.covid19.go.id.
Itulah informasi mengenai kebijakan selama new normal Jakarta yang perlu Anda ketahui. Semoga kita semua bisa segera melewati pandemi ini.
Baca Juga :
400.000 Lebih Angka Kehamilan Meningkat Saat Pandemi Corona, Ini Alasannya
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.