Bunda yang sedang hamil pasti pernah mengalami muntah-muntah akibat morning sickness. Nah, di bulan Ramadan ini, Anda mungkin mengalami muntah ketika menjalankan ibadah puasa.
Pertanyaannya, apakah muntah akibat morning sickness tersebut bisa membatalkan puasa, ya? Yuk, simak jawabannya dalam penjelasan di bawah ini, Parents!
Artikel terkait : Cara Bayar Fidyah: Berapa besaran fidyah dan kapan membayarnya?
Hukum Tak Sengaja Muntah Saat Puasa
Hukum tidak sengaja muntah saat puasa ada dalam sebuah hadis dari sahabat Nabi, Parents. Hadis tersebut adalah dari Abu Hurairah ra, yang menyebut bahwa Nabi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja hendaklah dia meng-qadha’ dan barangsiapa yang muntah tidak dengan sengaja, maka tidak ada qadha’ baginya,” (Hadis riwayat Abu Dawud).
Dari hadis tersebut, diketahui bahwa apabila seseorang muntah dengan sengaja, maka puasanya batal, dan ia wajib meng-qadha alias mengganti puasanya.
Sementara itu, jika tanpa disengaja seseorang muntah saat puasa, maka puasanya tidak batal.
Ia dapat melanjutkan puasa hingga berbuka, tanpa perlu mengganti puasanya di lain hari.
Muntah yang tidak sengaja di sini contohnya, mual karena travel sickness atau mabuk dalam perjalanan. Ada kalanya saat bepergian, rasa mual muncul sehingga muntah tak dapat ditahan lagi.
Jika seseorang merasa perutnya mual dan akan keluar sesuatu, pendapat para ulama adalah jangan ditahan, karena khawatir bila ditahan malah membahayakan kesehatan.
Namun, jangan pula dipaksakan diri agar muntah, kesengajaan ini justru membatalkan puasa.
Ulama Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “bahwa jika seseorang sengaja muntah, puasanya batal. Namun jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal,” (Majmu’ Al-Fatawa, 25: 266)
Puasa tidak batal jika muntah menguasai diri, artinya keadaan alami sistem pencernaan yang memaksa diri untuk mengeluarkan muntah. Alias, kondisi muntah tidak dipaksakan keluar ya, Parents.
Bagaimana dengan Ibu Hamil yang Muntah Saat Puasa?
Pada minggu pertama hingga bulan ketiga masa kehamilan, ibu hamil sering mengalami mual dan muntah. Beberapa dari mereka bahkan mengalaminya hingga waktu yang lebih lama.
Perubahan hormon diduga menjadi sebab mual yang kadang disertai muntah pada ibu hamil.
Kondisi mual muntah ini sering juga disebut morning sickness, meskipun mual muntah yang dialami tak selalu terjadi di pagi hari.
Pertanyaannya, bagaimana hukum puasanya ketika ibu hamil muntah saat puasa?
Sama dengan penjelasan di awal, intinya bila tidak sengaja muntah, maka puasa tidak batal. Namun, bila disengaja dan dipaksa-paksakan diri untuk muntah, maka puasa batal dan harus diganti.
Artikel terkait : Bagaimana hukum membayar puasa bagi ibu hamil dan menyusui?
Bagaimana Jika Muntah Tertelan Saat Puasa?
Menurut para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah (komisi fatwa Arab Saudi), puasa tidak batal jika muntah tertelan tanpa sengaja.
Para ulama Al-Lajnah Ad-Daimah menjawab bahwa jika ada yang sengaja muntah, puasanya batal.
Namun, jika ia dikuasai oleh muntahnya, puasanya tidak batal. Begitu pula puasa tidak batal ketika muntahnya tertelan tanpa sengaja. (Dari buku Fatawa Al-Islam Sual wa Jawab, no. 38579).
Saat muntah sudah naik dari rongga perut terus sampai ke mulut, sebaiknya dikeluarkan saja. Puasanya tidak batal karena hal ini adalah reaksi alami tubuh, tanpa disengaja.
Tips Menjalani Puasa Ramadan Agar Tetap Sehat
Melansir dari laman Nutrition.org, berikut ini kiat-kiat menjalani puasa Ramadan agar tubuh tetap sehat, sehingga mencegah reaksi tubuh untuk muntah. Adapun tipsnya yaitu:
- Konsumsi air yang cukup, minimal 8 gelas sehari agar tubuh tetap terhidrasi. Cicil waktu minumnya selama buka puasa hingga sahur.
- Konsumsi sayur dan buah sebagai sumber serat, vitamin, dan mineral untuk tubuh.
- Makan lauk kaya protein dari daging, ikan, telur, protein dan kacang-kacangan.
- Lebih banyak minum saat sahur, konsumsi makanan tinggi serat, dan makan karbohidrat kompleks agar kenyang lebih lama.
- Tetap makan dengan komposisi diet seimbang, jangan berlebihan saat berbuka.
- Khusus bagi ibu hamil atau mereka yang memiliki kondisi kesehatan tertentu, konsultasikan dengan dokter terlebih dulu sebelum memutuskan menjalankan puasa.
Demikian informasi tentang hukum muntah saat puasa, terutama yang diakibatkan oleh morning sickness selama hamil. Semoga Parents tetap sehat dan lancar ibadah puasanya, ya!
Referensi : Dalamislam, Rumaysho, Nutrition.org.uk
Baca juga :
Tidak puasa Ramadhan karena nifas, ini aturannya yang perlu Bunda ketahui!