Mereka yang mengaku anti vaksin memiliki berbagai alasan untuk menolak imunisasi bagi anaknya. Salah satunya adalah karena bahan pembuatan vaksin yang dianggap tidak halal.
Hal ini tentu saja mengganggu jalannya program pemerintah untuk memastikan anak Indonesia bebas penyakit berbahaya dan mematikan.
Artikel terkait: Tokoh Agama Memberi Fatwa Vaksin Haram, Wabah Difteri Menyerang Purwakarta
Bahkan, baru-baru ini muncul desakan dari kaum anti vaksin agar MUI menekan Kemenkes supaya vaksin haram tidak lagi disebarluaskan. Hal ini tentu saja membuat resah para orangtua dan tenaga kesehatan yang berupaya melakukan sosialisasi tentang vaksin.
Jawaban MUI untuk kaum anti vaksin
Terkait dengan berbagai argumen yang dilontarkan kaum anti vaksin, MUI pun angkat bicara. Diwakili oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, MUI menyatakan bahwa hukum vaksin adalah mubah atau boleh sebagai tindakan pencegahan penyakit mematikan.
Lebih lanjut Asrorun menjelaskan, secara umum kaum anti vaksin bisa dibagi menjadi dua. Kelompok pertama karena menolak konsep imunisasi dan kelompok kedua yang anti karena bahan vaksin dianggap haram.
”Di antara alasan penolakan imunisasi adalah vaksin buatan Yahudi, tidak menghargai takdir Tuhan, dan tidak halal karena ada kandungan babi,” kata Ni’am seperti dikutip dari Jawa Pos.
Artikel terkait: Vaksin MR tidak ada logo halal, lantas haramkah?
Bagi mereka yang anti vaksin karena dianggap buatan Yahudi, Asrorun menjelaskan bahwa Islam sendiri adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nyawa manusia. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan melakukan berbagai ikhtiar untuk menjaga kesehatan agar tidak terkena penyakit mematikan.
“Imunisasi termasuk ke dalam langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan eksistensi jiwa. Tanpa imunisasi, risiko terhadap hal-hal yang membahayakan jiwa justru akan meningkat,” ungkap Asrorun seperti dikutip dari Republika.
Asrorun menambahkan, jika ada orang yang tahu risiko akibat tidak imunisasi, namun diam atau mengajak orang lain agar tidak imunisasi. Kemudian mereka terkena penyakit mematikan karena menolak imunisasi, maka dosanya bertumpuk karena menyebabkan orang lain jatuh sakit.
Terkait dengan kaum anti vaksin yang menolak imunisasi karena diragukan kehalalannya, Asrorun menekankan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang vaksin ini. Fatwa MUI No. 04 tahun 2016 memuat poin-poin sebagai berikut:
- Vaksin pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar mencegah terjadinya penyakit tertentu, dengan meningkatkan sistem imun tubuh. Contohnya, vaksin MR yang sudah masuk Indonesia sejak tahun 1980-an, karena imunisasi bersifat mubah dalam kondisi normal/tidak ada wabah.
- Imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
- Penggunaan vaksin yang berbahan haram atau najis hukumnya haram.
- Penggunaan vaksin yang haram atau najis dibolehkan dalam kondisi darurat, yakni belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta telah ada keterangan dari petugas kesehatan profesional yang menyatakan bahwa vaksin berbahan halal tidak ada.
- Vaksin menjadi wajib hukumnya jika orang yang tidak divaksin mengalami penyakit berat, cacat permanen, ataupun penyakit mematikan yang mengancam nyawa.
- Jika imunisasi justru menimbulkan efek berbahaya, maka tidak boleh dilakukan.
Asrorun menambahkan, beberapa vaksin memiliki efek samping seperti ruam atau demam. Tapi hal tersebut masih lebih ringan dibandingkan risiko penyakit kronis yang bisa menyebabkan cacat permanen atau bahkan kematian.
MUI juga terus berupaya mendorong sertifikasi halal vaksin agar umat muslim di Indonesia tidak perlu lagi merasa ragu untuk melakukan vaksin.
Baca juga:
Arab Saudi sediakan vaksin gratis, bagaimana imunisasi di negara Islam lainnya?
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.