TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Benarkah vaksin tidak halal? Ini jawaban MUI untuk kaum anti vaksin

Bacaan 3 menit
Benarkah vaksin tidak halal? Ini jawaban MUI untuk kaum anti vaksin

MUI memberikan jawaban atas argumen kaum anti vaksin yang menolak imunisasi karena tidak halal dan dianggap sebagai kampanye Yahudi.

Mereka yang mengaku anti vaksin memiliki berbagai alasan untuk menolak imunisasi bagi anaknya. Salah satunya adalah karena bahan pembuatan vaksin yang dianggap tidak halal.

Hal ini tentu saja mengganggu jalannya program pemerintah untuk memastikan anak Indonesia bebas penyakit berbahaya dan mematikan.

Artikel terkait: Tokoh Agama Memberi Fatwa Vaksin Haram, Wabah Difteri Menyerang Purwakarta

Bahkan, baru-baru ini muncul desakan dari kaum anti vaksin agar MUI menekan Kemenkes supaya vaksin haram tidak lagi disebarluaskan. Hal ini tentu saja membuat resah para orangtua dan tenaga kesehatan yang berupaya melakukan sosialisasi tentang vaksin.

Jawaban MUI untuk kaum anti vaksin

Terkait dengan berbagai argumen yang dilontarkan kaum anti vaksin, MUI pun angkat bicara. Diwakili oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Niam Soleh, MUI menyatakan bahwa hukum vaksin adalah mubah atau boleh sebagai tindakan pencegahan penyakit mematikan.

Lebih lanjut Asrorun menjelaskan, secara umum kaum anti vaksin bisa dibagi menjadi dua. Kelompok pertama karena menolak konsep imunisasi dan kelompok kedua yang anti karena bahan vaksin dianggap haram.

”Di antara alasan penolakan imunisasi adalah vaksin buatan Yahudi, tidak menghargai takdir Tuhan, dan tidak halal karena ada kandungan babi,” kata Ni’am seperti dikutip dari Jawa Pos.

Artikel terkait: Vaksin MR tidak ada logo halal, lantas haramkah?

Bagi mereka yang anti vaksin karena dianggap buatan Yahudi, Asrorun menjelaskan bahwa Islam sendiri adalah agama yang sangat menjunjung tinggi nyawa manusia. Oleh karena itu, umat Islam diwajibkan melakukan berbagai ikhtiar untuk menjaga kesehatan agar tidak terkena penyakit mematikan.

“Imunisasi termasuk ke dalam langkah preventif untuk menjaga kesehatan dan eksistensi jiwa. Tanpa imunisasi, risiko terhadap hal-hal yang membahayakan jiwa justru akan meningkat,” ungkap Asrorun seperti dikutip dari Republika.

Asrorun menambahkan, jika ada orang yang tahu risiko akibat tidak imunisasi, namun diam atau mengajak orang lain agar tidak imunisasi. Kemudian mereka terkena penyakit mematikan karena menolak imunisasi, maka dosanya bertumpuk karena menyebabkan orang lain jatuh sakit.

Terkait dengan kaum anti vaksin yang menolak imunisasi karena diragukan kehalalannya, Asrorun menekankan bahwa MUI sudah mengeluarkan fatwa tentang vaksin ini. Fatwa MUI No. 04 tahun 2016 memuat poin-poin sebagai berikut:

  1. Vaksin pada dasarnya dibolehkan sebagai bentuk ikhtiar mencegah terjadinya penyakit tertentu, dengan meningkatkan sistem imun tubuh. Contohnya, vaksin MR yang sudah masuk Indonesia sejak tahun 1980-an, karena imunisasi bersifat mubah dalam kondisi normal/tidak ada wabah.
  2. Imunisasi wajib menggunakan vaksin yang halal dan suci.
  3. Penggunaan vaksin yang berbahan haram atau najis hukumnya haram.
  4. Penggunaan vaksin yang haram atau najis dibolehkan dalam kondisi darurat, yakni belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci, serta telah ada keterangan dari petugas kesehatan profesional yang menyatakan bahwa vaksin berbahan halal tidak ada.
  5. Vaksin menjadi wajib hukumnya jika orang yang tidak divaksin mengalami penyakit berat, cacat permanen, ataupun penyakit mematikan yang mengancam nyawa.
  6. Jika imunisasi justru menimbulkan efek berbahaya, maka tidak boleh dilakukan.

Asrorun menambahkan, beberapa vaksin memiliki efek samping seperti ruam atau demam. Tapi hal tersebut masih lebih ringan dibandingkan risiko penyakit kronis yang bisa menyebabkan cacat permanen atau bahkan kematian.

MUI juga terus berupaya mendorong sertifikasi halal vaksin agar umat muslim di Indonesia tidak perlu lagi merasa ragu untuk melakukan vaksin.

 

Baca juga:

Arab Saudi sediakan vaksin gratis, bagaimana imunisasi di negara Islam lainnya?

Cerita mitra kami
5 Fakta Vaksin Demam Berdarah yang Wajib Diketahui Orang Tua, Terutama No.3
5 Fakta Vaksin Demam Berdarah yang Wajib Diketahui Orang Tua, Terutama No.3
Semua yang Ingin Parents Ketahui tentang Vaksin Rotavirus
Semua yang Ingin Parents Ketahui tentang Vaksin Rotavirus
Parents Perlu Tahu! Ini 8 Serba Serbi Pekan Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022
Parents Perlu Tahu! Ini 8 Serba Serbi Pekan Bulan Imunisasi Anak Nasional 2022
Vaksinasi di Saat Pandemi, Ini yang Harus Parents Ketahui
Vaksinasi di Saat Pandemi, Ini yang Harus Parents Ketahui

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Vaksinasi
  • /
  • Benarkah vaksin tidak halal? Ini jawaban MUI untuk kaum anti vaksin
Bagikan:
  • Vaksin PCV untuk Bayi dan Anak: Dosis dan Jadwal Terbaru

    Vaksin PCV untuk Bayi dan Anak: Dosis dan Jadwal Terbaru

  • Jadwal Vaksinasi Bayi Lengkap Terbaru Menurut Anjuran IDAI 

    Jadwal Vaksinasi Bayi Lengkap Terbaru Menurut Anjuran IDAI 

  • Vaksin Polio Tetes (OPV): Dosis, Jadwal Pemberian, Efek Samping, dan Bedanya dengan IPV

    Vaksin Polio Tetes (OPV): Dosis, Jadwal Pemberian, Efek Samping, dan Bedanya dengan IPV

  • Vaksin PCV untuk Bayi dan Anak: Dosis dan Jadwal Terbaru

    Vaksin PCV untuk Bayi dan Anak: Dosis dan Jadwal Terbaru

  • Jadwal Vaksinasi Bayi Lengkap Terbaru Menurut Anjuran IDAI 

    Jadwal Vaksinasi Bayi Lengkap Terbaru Menurut Anjuran IDAI 

  • Vaksin Polio Tetes (OPV): Dosis, Jadwal Pemberian, Efek Samping, dan Bedanya dengan IPV

    Vaksin Polio Tetes (OPV): Dosis, Jadwal Pemberian, Efek Samping, dan Bedanya dengan IPV

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti