Baru-baru ini, masyarakat Indonesia dihebohkan dengan kasus jenazah seorang anak yang dibawa pulang oleh pamannya dengan cara dibopong. Jenazah tersebut terpaksa dibopong oleh sang paman karena tidak mendapatkan fasilitas ambulans dari puskesmas.
Viral kasus jenazah dibopong
Sumber: Health Detik
Dilansir dari Liputan6.com, kasus pilu tersebut dialami oleh keluarga besar Husein, bocah berusia 8 tahun yang tewas tenggelam di Sungai Cisadane, Jumat 23 Agustus 2019 lalu.
Kejadian bermula ketika Husein dan temannya Fitrah (12) dilaporkan tenggelam di Sungai Cisadane. Husein kemudian ditemukan pada Jumat sore sedangkan Fitrah ditemukan malam harinya.
Saat ditemukan, Husein langsung dilarikan ke puskesmas terdekat karena ia masih sempat bernafas. Namun sayangnya, nyawa Husein tak bisa diselamatkan karena dia terlalu banyak menelan air saat tenggelam.
Supriyadi selaku paman Husein. Sumber: Kompas.com
Supriyadi selaku paman Husein pun telah mengikhlaskan kepergian keponakannya tersebut. Ia kemudian meminta Puskesmas Kecamatan Cikokol meminjamkan mobil ambulans untuk membawa jenazah Husein pulang ke rumah.
Sayangnya, pihak puskesmas tidak dapat memenuhi permintaan tersebut karena mobil ambulans yang ada ditujukan untuk antar jemput warga yang sakit.
Supriyadi yang pernah bekerja sebagai sekuriti di salah satu rumah sakit pun memaklumi keputusan tersebut dan tidak menyalahkan pihak Puskesmas. Namun karena ingin segera memakamkan keponakannya, ia pun berinisiatif membopong jenazah Husein. Beruntung, saat di jalan, ia ditolong oleh pengendara mobil lain.
“Nggak masalah, kalau puskesmas kan melaksanakan prosedur kerja karena dia ada aturan, dia menjelaskan itu untuk membawa pasien,” kata Supriyadi kepada Kompas saat ditemui di kediamannya di kawasan Kampung Kelapa Indah, Cikokol, Tangerang, Minggu (25/8/2019).
Perdebatan pengguaan mobil ambulans dan mobil jenazah
Suryadi selaku salah satu petugas Puskesmas Kecamatan Cikokol menjelaskan bahwa ambulans hanya diperuntukan untuk mengatur pasien yang sakit. Bukan untuk membawa jenazah.
Hal itu telah ditetapkan oleh Standar Operasi Prosedur (SOP) dari Dinas Kesehatan Kota Tanggerang. Oleh karena itu pihaknya tidak bisa memenuhi permintaan Supriyadi terkait peminjaman mobil ambulans untuk membawa jenazah Husein.
“Ini sudah menjadi SOP dari Dinas Kesehatan. Ambulans puksesmas hanya untuk mengangkut pasien,” ujar Suryani.
Meskipun begitu, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tanggerang D Liza Puspadewi mengatakan bahwa jajarannya meminta maaf kepada keluarga korban atas kejadian tersebut.
“Mewakili Pemkot Tanggerang, saya mohon maaf kepada keluarga korban yang tenggelam,” ujarnya.
Namun sekali lagi ia menegaskan bahwa ambulans hanya dipergunakan untuk pasien dalam kondisi kegawardaruratan yang memerlukan tindakan segera.
“Di dalam mobil ambulans banyak alat medis yang harus dalam kondisi steril. Kalau digunakan untuk jenazah, khawatir akan berdampak pada pasien yang nantinya menggunakan ambulans tersebut,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kota Tangerang telah menyediakan pelayanan mobil jenazah gratis yang bisa dimanfaatkan masyarakatnya dengan mengakses melalui aplikasi 112.
Untuk itu, ia menghimbau masyarakat agar dapat memilah fasilitas yang telah dimiliki oleh pemkot sesuai dengan kebutuhan.
Di sisi lain, Wali Kota Tanggerang Arief R Wismansyah mempertanyakan ke Dinas Kesehatan Kota Tanggerang tentang SOP yang digunakan untuk mobil ambulans di puseksmas. Ia meminta mereka untuk mengubah SOP penggunaan mobil ambulans.
“Saya perintahkan untuk segera diubah SOP-nya dan disosialisasikan karena untuk kepentingan masyarakat dan emergency,” ujar Arief.
Ia kemudian mengatakan bahwa kasus ini menjadi teguran untuk para aparat dan birokrat di Kota Tanggerang. Di mana mereka diharapkan untuk bekerja dengan rasa empati.
“Memang kita sudah punya mobil jenazah. Tapi kalau ke gawat daruratan ya, seharusnya bisa dimanfaatkan,” tegasnya.
Perbedaan mobil ambulans dan mobil jenazah
Dilansir dari Kumparan, dalam Kepmenkes 143/Menkes-Kesos/SK/II/2001 tentang Standarisasi Kendaraan Pelayanan Medik telah dijabarkan perbedaan ambulans untuk orang sakit dan mobil jenazah.
Dijelaskan secara lengkap aturan dan jenis-jenis kendaraan medis di Indonesia. Setidaknya ada enam jenis-jenis kendaraan medis yaitu: Ambulans Transportasi, Ambulans Gawat Darurat, Ambulans Rumah Sakit Lapangan, Ambulans Pelayanan Medik Bergerak, Kereta Jenazah, dan Ambulans Udara.
Untuk kasus di Puskesmas Kecamatan Cikokol, di mana puskesmas menolak jenazah Husein karena di sana hanya ada satu ambulans maka ambulans tersebut tergolong ambulas gawat darurat.
Ambulans gawat darurat
Tujuannya untuk :
- Pertolongan gawat darurat pra rumah sakit
- Pengangkutan penderita gawat darurat yang sudah stabil dari lokasi jadian ke rumah sakit
- Sebagai kendaraan transportasi rujukan
Tata tertib penggunaan:
- Sewaktu menuju tempat penderita boleh menggunakan sirine dan lampu rotator
- Pada saat mengangkut penderita hanya boleh menggunakan lampu rotator
- Semua peraturan lalu lintas harus ditaati
- Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa, dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan
- Petugas mengisi laporan keadaan penderita selama transportasi, yang disebut dengan lembar catatan penderita, yang mencakup identitas, waktu, dan kondisi penderita
- Petugas memakai seragam dengan identitas yang jelas
Mobil Jenazah
Tujuannya untuk:
Persyaratan teknis penggunaan:
- Kendaraan roda empat atau lebih
- Warna kendaraan hitam
- Warna lampu rotator biru terletak di tengah atas kendaraan
- Sirine satu atau dua
- Dilengkapi sabuk pengaman untuk peti jenazah
- Dapat mengangkut satu peti jenazah
- Ruangan jenazah terpisah dengan ruangan pengemudi
- Tempat duduk lipat bagi sekurang-kurangnya 4 orang di ruang jenazah
- Tanda pengenal kereta jenazah dari bahan yang memantulkan cahaya
- Gantungan untuk karangan bunga di depan, samping kiri, dan kanan kendaraan
Tata tertib pengunaan:
- Sirine hanya boleh digunakan pada waktu bergerak dalam iringan jenazah (konvoi) dengan mentaati peraturan lalu lintas
- Bila tidak sedang membentuk iringan hanya boleh menggunakan lampu rotator
- Kecepatan kendaraan maksimum 40 km/jam di jalan biasa, dan 80 m/jam di jalan bebas hambatan
- Semua peraturan lalu lintas harus ditaati
Baca juga
Duka Orangtua yang Tak Kuat Sewa Ambulan Hingga Terpaksa Memangku Tas Berisi Jenazah Bayi di Angkot
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.